TEMPO.CO, Jakarta -Irwan Rinaldi, pakar keayahan di Indonesia pada Jumat (30/1) juga menyoroti pola pengasuhan anak dibalik peristiwa penangkapan Bambang Widjojanto, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat pekan lalu. (Baca: Bambang Berhasil Terapkan Pola Asuh Keayahan)
"Bambang selalu menyempatkan membuat ‘us time’ dengan anak-anaknya. Di dalam ‘us time’ tersebut semua persoalan keluarga baik suka dan duka disampaikan dan didiskusikan. Semua anggota keluarga boleh menjadi tahu dan memberikan solusi tentang persoalan keluarga," kata .
Irwan mengatakan di dalam ‘us time’ yang dilakukan Bambang dan istrinya membentuk ketahanan keluarga dengan mengenalkan risiko-risiko apa saja yang akan mereka hadapi dalam hidup. (Baca: Pakar: Sejak Dini, Anak Dibentengi Kekuatan Agama)
"Termasuk risiko dari pekerjaan sang ayah. Bahkan dalam ‘us time’ ini juga sebaiknya di role play kan semua hal-hal yang sangat penting dalam kehidupan anak. Termasuk risiko apabila suatu saat nanti ayahnya ketangkap dan masuk penjara. Role play ini sangat kuat menancap dalam ingatan anak-anak."
Selain itu yang dipuji Irwan dalam Bambang tmemiliki one on one with faherr yang merupakan sebuah pola pengasuhan keayahan yang amat dahsyat antara ayah dan anak. (Baca: Ditangkap, Bambang KPK Tahan Pipis Sambil Pangku Anak)
"Banyak penelitian mengatakan bahwa ketahanan mental, kekuatan emosional spiritual, ketinggian moral anak-anak didapatkan melalui cara ini," kata dia.
Dalam hal ini, Irwan melihat Bambang sangat senang melakukan momen ini dengan menyempatkan diri mengantar anak ke sekolah.
"Sepanjang perjalanan terjadi dialog dan pembelajaran yang bermakna antara anak dengan ayah berdasarkan apa-apa yang dilihat dan dirasakan anak sepanjang perjalanan." (Baca: Peran Dominan Ayah Tumbuhkan Mental Kuat Anak)
Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan
11 jam lalu
Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan
Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024