Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Di Turki, Jangan Harap Perokok Leluasa di Bar dan Restoran

image-gnews
AP| Ibrahim Usta
AP| Ibrahim Usta
Iklan
TEMPO Interaktif, Ankara – Tak ada tempat leluasa lagi bagi perokok di Turki. Setidaknya bar EskiYeni di Ankara masih menerapkan rokok baru bisa dinyalakan setelah tengah malam. Bar yang sering memutar lagu-lagu tahun 60-an dan 70-an itu memberi nama acara mereka dengan “The Last Night of Smoking".


rokokSecara teknis, mereka melanggar hukum. Larangan merokok di dalam ruagan termasuk di bar pada Sabtu tengah malam, di Turki diperpanjang. Termasuk pula di restoran, atau kafe tradisional dengan mengisap dengan menggunakan pipa Hokkah. Beberapa perokok menaatinya dengan keluar saat merokok, namun tak sedikit yang tetap saja menghisap gulungan tembakau itu di dalam.


Larangan merokok ini menimbulkan protes dari pemilik bar dan kedai kopi yang takut akan merusak usahanya yang telah terpukul keras oleh dampak dari krisis ekonomi.

Perdana Menteri Recep Tayyip Erdoğan memberlakukan larangan merokok di kantor-kantor dan di tempat transportasi umum dan tempat-tempat umum sejak Mei 2008. Hal ini dalam upaya pemerintah mengurangi kebutuhan merokok yang tinggi dan efek bagi kesehatan masyarakat. Bar, restoran dan kafe diberi tenggang waktu untuk mengakhiri sampai Sabtu tengah malam.

"Untuk asap seperti Turk" merupakan ekspresi yang banyak digunakan di negara-negara Eropa untuk menjelaskan perokok berat dan pemerintah mengatakan lebih dari 100.000 orang meninggal setiap tahun di Turki karena penyakit yang berhubungan dengan merokok.

Menteri Kesehatan Recep Akdag mengatakan penurunan jumlah orang merokok sebanyak tujuh persen sejak Mei 2008, ketika larangan merokok di dalam ruangan telah diberlakukan. Dia mengatakan banyak orang akan kapok merokok di bar, restoran, dan kafe yang juga membuat asap.

Pemerintah berhasil menghentikan protes pemilik bar dan kafe dengan meminta mereka menyediakan ruang khusus merokok untuk memastikan bahwa perokok tetap bisa datang. "Tidak ada alasan bagi (pemilik kafe dan bar) harus khawatir. Masyarakat mendukung lingkungan bebas asap dan yang menderita hanya produsen rokok dan penjual," kata Akdag kepada wartawan.

"Kami sedang berusaha untuk melindungi masa depan kita, untuk menyelamatkan generasi muda kita," ujar Akdag.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pelanggaran larangan ini akan dikenakan denda 69 Turkish Lira atau sekitar Rp 500 ribu, sementara pemilik yang tidak menerapkan larangan dapat didenda antara 560 dan 5600 Turkish Lira atau sekitar Rp 4 Juta - Rp 40 juta.

Turki juga menyiapkan 4.500 orang yang melakukan pemeriksaan dadakan untuk memaksa pemilik bar, restoran dan kafe membantu menegakkan aturan larangan itu. Pemerintah menyatakan larangan itu mendapat dukungan dari masyarakat.


"Saya kira setengah dari bar di Jalan Sakarya akan menutup bisnis ini," kata Caglar Ozcan, pemilik Bar EskiYeni. "Mereka sudah menderita."

Yesilay, sebuah organisasi yang ditujukan untuk mengurangi konsumsi alkohol dan tembakau, mengatakan sekitar 40 persen dari penduduk Turki, di atas usia 15 tahun adalah perokok, sekitar 17 juta pak konsumsi rokok setiap harinya.



AP| NUR HARYANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

39 hari lalu

Malioboro Yogyakarta menjadi satu area yang dilalui garis imajiner Sumbu Filosofis. (Dok. Pemkot Yogyakarta)
Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.


Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Pengunjung menyantap makanannya saat menikmati cuaca panas di pantai Barceloneta, Barcelona, 19 Juli 2020. Warga menghirauakn himabuan pemerintah agar tetap dirumah. REUTERS/Nacho Doce
Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.


Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Ilustrasi wanita bersantai di pantai. Freepik.com/Svetlanasokolova
Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.


Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.


Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Ilustrasi pesawat parkir di bandara. REUTERS
Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.


Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Dilarang Merokok
Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.


Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung antre untuk memasuki Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Minggu, 23 April 2023. Memanfaatkan libur Idul Fitri 1444 H, Puluhan ribu masyarakat memadati Taman Margasatwa Ragunan pada H+1 Lebaran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.


Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Personel band Dewa 19 Ahmad Dhani (kanan) dan Andra Ramadhan (kiri) tampil saat konser di Padang, Sumatera Barat, Sabtu 5 November 2022. Konser dalam rangka 30 tahun berkarya Dewa 19 tersebut membawakan 30 lagu populer mereka di 30 kota. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.


Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.


Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Iklan rokok yang ada di stasiun Tugu dipasangi kain batik. Tempo/muh. syaifullah.
Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.