TEMPO.CO, Jakarta - Selasa malam, 11 Juni 2013 menjadi malam yang sangat disyukuri Indar Atmanto. "Malam ini adalah peluncuran buku Kerikil Tajam Telekomunikasi Broadband Indonesia: Mimpi Mewujudkan Masyarakat Cerdas Berbasis Digital," kata pria berkacamata ini yang ditemui di sela-sela acara peluncuran bukunya di Hotel Le Meridien, di Jakarta.
Malam itu, Indar memang mensyukuri peluncuran buku yang diharapkan akan memberikan wacana, wawasan dan ilmu pengetahuan tentang seluk beluk internet. Maklumlah, sebelumnya Indar tertimpa kasus dugaan korupsi dalam kontrak kerja sama penyelenggaraan internet 3G yang melibatkan PT Indosat Tbk dan anak perusahaannya, PT Indosat Multi Media (IM2), di mana Indar merupakan Dirut IM2.
Dalam pengadilan Jaksa Penuntut Umum, Indar dianggap sah dan meyakinkan merupakan penanggungjawab penyalahgunaan frekuensi yang berakibat memperkaya Indosat dan IM2 dari 2006. Indar bersama Dirut Indosat Johnny Swandi Sjam dan Wakil Dirut Kaizad B. Herjee dengan sadar membuat perjanjian pada 24 November 2006 yang seolah-olah merupakan perjanjian penggunaan jaringan bersama, tapi secara praktiknya merupakan pemberian akses bagi IM2 untuk menggunakan frekuensi 3G Indosat guna dimanfaatkan pelanggan IM2 mengirimkan data dari satu pelanggan ke pelanggan lainnya.
"Kehadiran buku ini akan membuka wawasan tentang dunia dan penggunaan internet di Indonesia," ujarnya. Indar mengatakan bahwa buku ini berisi tentang penjelasan mengenai internet dan telekomunikasi. Masalahnya, masih ada perbedaan pemahaman terkait dengan perkembangan teknologi telekomunikasi.
Menurutnya, "Buku ini memberikan pencerahan dalam penggunaan internet. Saya tak ingin menyaksikan anak bangsa lainnya harus terseret kasus seperti yang saya alami karena kesalahan dalam memahami aturan telekomunikasi di Indonesia," ujarnya serius.
Indar--yang dituntut hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama 10 tahun dan denda Rp500 juta--mengatakan bahwa ada kesalahan penentuan dalam subjek hukum. Namun, hal itu merupakan kenyataan yang harus dihadapinya.
"Pada hari Jumat, saya akan menbacakan nota pembelaan saya di persidangan di pengadilan tipikor," katanya.
Dia mengatakan bahwa buku itu bisa menjadi buku putih dari cita-cita awal mewujudkan masyarakat cerdas berbasis digital. Dia menambahkan, bila majelis hakim memvonis bersalah terhadap dirinya, sebanyak 280 perusahaan jasa internet akan terkena dampaknya, bahkan akan terjadi roaming internasional yang menyulitkan pengguna provider.
Kasus tersebut mencuat karena aparat penegak hukum kurang paham mengenai aturan telekomunikasi. Bahkan, dirinya menilai tuntutan JPU salah.
Sementara Samuel A. Pangerapan, Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengatakan kasus dugaan korupsi Indar Atmantgo dalam hal kontrak kerja sama penyelenggaraan internet 3G yang melibatkan PT Indosat Tbk dan anak perusahaannya, PT Indosat Multi Media (IM2), akan berdampak terhadap penyebaran internet di Indonesia.
"Kalau kasus ini benar-benar menyalahkan provider (Isat-IM2), akan habis internet di Indonesia. Padahal, penyebaran internet di Indonesia mampu mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Samuel serius.
Menurutnya, masalah kasus ini tidak bisa didiamkan sehingga harus ada perlawanan hukum terhadap Kejaksaan Agung. Penyebaran internet akan tertunda dengan adanya kasus tersebut.
Samuel mengatakan hampir seluruh Internet Service Provider (ISP) atau jasa akses internet yang ada di Indonesia juga melakukan kerja sama yang sama dengan Indosat dan IM2. Oleh karena itu, kasus itu memerlukan penjelasan dari para ahli agar dapat selesai dengan sebaik-baiknya. "Perlu perlawanan dalam penyelamatan internet karena dapat memberikan dampak yang sangat luas," kata dia serius.
HADRIANI P