TEMPO.CO , Jakarta:Pemerintah Indonesia membuat tujuh program penanggulangan tentang rokok. Bertepatan dengan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang jatuh pada 31 Mei 2015, Tjandra Yoga Aditama mengirimkan surat elektroniknya pada Sabtu, 30 Mei 2015 tentang ketujuh program tersebut.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan RI menerangkan tentang ketujuh program itu sebagai berikut :
1. Peraturan Perundang-undangan.
Indonesia memiliki UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang ada pasal-pasal yang mengatur kebiasaan merokok, juga ada PP 109 tahun 2012 yang mengatur lebih rinci tentang isi UU 36 tahun 2009 di bidand penanggulangan merokok, dan juga ada Peraturan Menteri Kesehatan, Peraturan Ka Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan juga berbagai Peraturan Daerah serta Aturan (SK) Gubernur, Bupati dan Walikota.
2. Penyuluhan kesehatan kepada masyarakat.
Tentang dampak merokok bagi kesehatan. Hal ini dilakukan melalui berbagai media yang ada, baik di tempat sarana pelayanan kesehatan maupun juga tempat-tempat umum
3. Peringatan kesehatan dalam bentuk gambar.
Untuk Indonesia, mulai 24 Juni 2014 maka semua rokok yang dijual harus mencantumkan satu dari lima pilihan gambar peringatan kesehatan.
4. Pengaturan iklan rokok.
Harus diakui bahwa iklan berperan penting dalam pembentukan opini masyarakat, termasuk mau merokok atau tidak. Dalam aturan yang ada di Indonesia maka sudah ada semacam aturan tentang hal ini, walau memang belum dalam bentuk pelarangan total.
5. Terwujudnya Kawasan Tanpa asap Rokok (KTR).
Hal ini untuk menjamin bahwa warga masyarakat ,setidaknya di tempat-tempat umum, dapat menghirup udara bersih sehat dan bebas dari asap rokok. Dari waktu ke waktu kita lihat bahwa di sekitar kita makin banyak ruangan bebas asap rokok ini, termasuk di bioskop dan mal-mal besar.
6. Terselenggaranya pelayanan kesehatan untuk bantuan orang yang ingin berhenti merokok.
7. Untuk mereka yang akhirnya jatuh sakit karena rokok akan segera ditangani melalui program Jaminan Kesehatan Nasional.
HADRIANI P.