TEMPO.CO , Bogor: Petugas gabungan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Badan Farmasi dan Pengawasan Obat, Makanan (POM) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor melakukan sidak di Pasar Ciawi, Selasa 30 Juni 2015.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah bahan makanan yang dijual oleh pedagang pasar Ciawi diduga mengandung zat berbahaya diantaranya formalin dan borak yang digunakan untuk pengawet makanan.
"Bukan bahan makanan olahan seperti tahu, pacar cina, mie kuning, yang biasa digunakan untuk makanan takjil untuk berbuka puasa positif mengandung formalin, yang biasa digunakan untuk pengawet mayat," kata Staf Pelaksana Farmasi dan Pengawasan Obat dan Makanan (POM), Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Pramesti Puji Lestiani, Selasa 30 Juni 2015.
Dia mengatakan, bukan hanya bahan masakan yang diduga mengandung zat berbahaya untuk kesehatan, akan tetapi juga menemukan buah-buahan jenis impor juga terindikasi mengandung zat pengawet.
"Kami juga menemukan sejumlah buah anggur impor yang mengandung formalin, yakni buah anggur dan apel yang berasal dari Australia," kata dia.
Pramesti juga menuturkan, ditemukanya bahan makanan dan buah-buahan dalam inspeksi mendadak di Pasar Ciawi, yang dilakukan pengetesan secara langsung di lokasi terhadap makanan yang dicurigai kerap menggunakan bahan formalin dan borak agar lebih awet dan tidak cepat busuk serta terlihat tetap segar.
"Kami langsung melakukan pengujian di lokasi menggunakan bahan cairan yang dapat mendiketksi zat-zat berbahaya, yakni formalin dan borak" kata Pramesti.
Selain itu, dari hasil uji tes langsung tersebut, petugas juga menemukan zat berbahaya selain formalin dan borek yakni, zat rodamin b yang biasa digunakan untuk pewarna kain (tekstil) pada mie glosor, mie basah, dan zat metanil yellow pada tahu kuning.
"Ada juga pewarna yang digunakan untuk sejumlah bumbu dapur instan, sedangkan untuk ikat diduga mengandung formalin, " kata dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Disperindag Kabupaten Bogor, Jaya Sanirin mengatakan, pihaknya akan menunggu hasil lengkap dari BP POM.
"Kami akan jatuhkan sanksi yang tegas untuk para oknum penjual makanan berbahaya tersebut, " kata dia.
Pihaknya juga akan menelusuri peredaran zat kimia berbahaya yang dijual bebas sehingga disalah gunakan oleh para produsin makanan dan penjual agar memperoleh keuntungan yang cukup besar.
Adapun Putra, 31 tahun, salah seorang pedagang yang diduga daganganya mengandung zat berbahaya saat dites oleh petugas mengaku, dirinya hanya menjual saja akan tetapi yang memproduksi orang lain. " Kmi hanya penjual bukan yang memproduksi jadi saya tidak tahu, ya yang mau saja silahkan beli kalo tidak saya tidak memaksa," ujar dia.
M SIDIK PERMANA