Cara Cegah Klaster Sekolah selama PTM

Reporter

Antara

Jumat, 1 Oktober 2021 11:35 WIB

Sejumlah murid kelas tiga SD Kanisius Kenalan melaksanakan protokol kesehatan dengan mencucui tangan dengan sabun guna mencegah penyebaran COVID-19 sebelum mengikuti pelajaran secara tatap muka, di Magelang Jawa Tengah, 4 Agustus 2020. SD Kanisius Kenalan berada di Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang di Kawasan Pegunungan Menoreh yang letaknya berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta sehingga beberapa siswanya juga berasal dari Desa Banjaroyo, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulonprogo. ANTARA FOTO/ANIS EFIZUDIN

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) sudah dimulai dengan protokol kesehatan yang ketat. Pembelajaran di kelas dilakukan secara bergantian dengan kapasitas separuhnya. Sebagian besar orang tua menyambut baik pembukaan sekolah tersebut karena dinilai memberikan dampak positif bagi anak.

Selain itu, siswa tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas makan dan minum di sekolah. Kantin pun tidak ada yang buka. Bagaimana pun, COVID-19 akan tetap ada sehingga mau tidak mau harus bisa hidup berdampingan dengan penyakit itu. Tentu saja tidak baik jika anak selamanya dibiarkan belajar di rumah. Sekolah yang mulai melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dilakukan secara bergantian sehingga setiap siswa tidak masuk sekolah setiap hari.

“Dalam satu minggu hanya tiga hari, sisanya mereka belajar dari rumah atau kembali melakukan PJJ,” ujar Kepsek SD Al Amanah Tangerang, Harmi.

Lama waktu pembelajaran juga tidak seperti sebelum pandemi COVID-19. Pembelajaran hanya dilakukan 3-4 jam di sekolah. Selain itu, pembelajaran juga dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Siswa juga diminta untuk menggunakan masker dua lapis.

Meski waktu sekolah hanya sebentar, para siswa tampak senang karena sudah terlalu lama belajar di rumah secara daring. PTM terbatas di SD Al Amanah Tangerang dilakukan mulai awal September 2021. Pada semester sebelumnya, sekolah itu juga sudah melakukan uji coba pembelajaran namun karena kasus COVID-19 di Tanah Air naik kembali maka batal melakukan PTM terbatas.

Advertising
Advertising

PTM dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Terutama peserta didik di jenjang SD belum sesuai menerapkan PJJ karena membutuhkan interaksi dengan guru dan juga teman. Semua pihak tentu berharap kasus COVID-19 dapat terkendali di Tanah Air sehingga bisa kembali melakukan PTM di sekolah secara normal.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumeri, membantah adanya klaster sekolah akibat PTM terbatas. Data Kemendikbudristek menyebut sebanyak 97,2 persen sekolah tidak memiliki kasus COVID-19 di satuan pendidikan tersebut. Angka 2,8 persen satuan pendidikan itu bukanlah data klaster COVID-19 tetapi data satuan pendidikan yang melaporkan adanya warga sekolah yang pernah tertular COVID-19. Dengan demikian, 97,2 persen sekolah tidak memiliki warga sekolah yang terinfeksi COVID-19.

Jumeri menambahkan belum tentu juga penularan COVID-19 terjadi di satuan pendidikan. Data tersebut didapatkan dari laporan 46.500 satuan pendidikan yang mengisi survei dari Kemendikbudristek. Satuan pendidikan tersebut ada yang sudah melaksanakan PTM terbatas dan ada juga yang belum.

Ia menjelaskan angka 2,8 persen satuan pendidikan yang diberitakan bukan laporan akumulasi dari kurun waktu satu bulan terakhir melainkan 14 bulan sejak Juli 2020. Selanjutnya, isu yang beredar mengenai 15.000 siswa dan 7.000 guru positif COVID-19 berasal dari laporan yang disampaikan oleh 46.500 satuan pendidikan yang belum diverifikasi sehingga masih ditemukan kesalahan.

Ke depan, Kemendikbudristek sedang mengembangkan sistem pelaporan yang memudahkan verifikasi data karena keterbatasan akurasi data laporan dari satuan pendidikan. Kemendikbudristek juga selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan pemantauan dinamika sekolah yang melaksanakan PTM terbatas.

Peserta didik juga bisa tetap belajar dari rumah jika orang tua belum yakin dan belum memberikan izin untuk mengikuti PTM terbatas serta tidak ada proses menghukum dan diskriminasi bagi anak-anak yang belajar dari rumah. Kemendikbudristek juga mengimbau agar sekolah mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk memastikan kesehatan dan keselamatan warga sekolah tetap menjadi yang utama saat melaksanakan PTM terbatas.

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, mengatakan pelaksanaan PTM terbatas tetap dilanjutkan meski terjadi kasus di sekolah itu. Jika muncul kasus COVID-19 di sekolah, tidak lantas menutup kembali seluruh sekolah. Pemerintah daerah sudah memiliki prosedur dalam menangani klaster COVID-19.

Pemda sudah memiliki kebijakan khusus dalam menangani klaster COVID-19 di daerahnya. Misalnya saja di DKI Jakarta, jika ditemukan kasus COVID-19, maka sekolah itu ditutup beberapa hari sekaligus melakukan penelusuran kasus. Oleh karena itu, meski klaster sekolah bermunculan tidak lantas menutup kembali sekolah.

Kebijakan membuka kembali sekolah bukan dilakukan dengan sertamerta melainkan melalui banyak pertimbangan. Sekolah juga harus memenuhi persyaratan yang cukup ketat, mulai dari dukungan sarana prasarana, vaksinasi COVID-19 bagi para pendidik, siswa, dan juga warga sekolah lain. Jadi, ada daftar periksa yang harus diisi sekolah. Kalau daftar belum terpenuhi maka sekolah tidak bisa melaksanakan PTM terbatas.

Sekolah-sekolah yang tidak memenuhi syarat PTM terbatas maka akan dengan sendirinya tidak bisa memulai pembelajaran tatap muka. Sebaliknya, jika memenuhi daftar periksa maka sekolah juga diijinkan menggelar PTM terbatas. Daftar periksa tersebut disusun banyak pihak yakni Kemendikbudritsek, Satgas COVID-19, dan Kementerian Kesehatan.

Parameter yang harus dipenuhi sudah memenuhi standar keamanan untuk menghindari penularan COVID-19 di sekolah. Saat ini, pemerintah terus mempercepat target vaksinasi bagi guru dan tenaga kependidikan. Kemenkes juga sudah terbitkan surat edaran agar Pemda memprioritaskan vaksinasi pada guru dan pendidik.

Baca juga: Saran Reisa Broto Asmoro buat Anak yang akan PTM

Berita terkait

Biaya Vaksinasi Covid-19 Sudah Bertarif, Tapi Belum Ada Kepastian Harganya dan Masih Ada yang Gratis

9 Januari 2024

Biaya Vaksinasi Covid-19 Sudah Bertarif, Tapi Belum Ada Kepastian Harganya dan Masih Ada yang Gratis

Mulai 1 Januari 2024, biaya vaksinasi Covid-19 tak lagi gratis. Vaksin bisa didapatkan secara gratis jika termasuk golongan rentan. Ini penjelasannya

Baca Selengkapnya

Kasus Covid-19 Melonjak 200 Persen, Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran Berisi 8 Imbauan

6 Januari 2024

Kasus Covid-19 Melonjak 200 Persen, Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran Berisi 8 Imbauan

Wali Kota Depok menerbitkan surat edaran berisi delapan poin imbauan. Hal yang mendasari SE ini karena kasus Covid-19 di Depok melonjak.

Baca Selengkapnya

Vaksinasi Covid-19 2024 Berbayar, Epidemiolog Sarankan Digratiskan

4 Januari 2024

Vaksinasi Covid-19 2024 Berbayar, Epidemiolog Sarankan Digratiskan

Pemerintah hanya memberikan vaksinasi Covid-19 gratis untuk dua kelompok prioritas.

Baca Selengkapnya

Vaksin Covid-19 Berbayar Belum Berlaku, Dinas Kesehatan DKI: Masih Gratis

3 Januari 2024

Vaksin Covid-19 Berbayar Belum Berlaku, Dinas Kesehatan DKI: Masih Gratis

Seluruh fasilitas kesehatan masih menunggu mekanisme dari Kemenkes untuk layanan vaksin Covid-19 berbayar.

Baca Selengkapnya

Vaksinasi COVID-19 Tetap Gratis bagi Kelompok Rentan, Ini Kata Kemenkes

31 Desember 2023

Vaksinasi COVID-19 Tetap Gratis bagi Kelompok Rentan, Ini Kata Kemenkes

Vaksinasi COVID-19 tetap gratis untuk kelompok masyarakat rentan mulai 1 Januari 2024. Siapa saja yang berhak divaksin gratis?

Baca Selengkapnya

Vaksinasi Covid-19 di Jakarta Gratis Hingga Akhir 2023, Simak Lokasinya

28 Desember 2023

Vaksinasi Covid-19 di Jakarta Gratis Hingga Akhir 2023, Simak Lokasinya

Dinkes DKI tidak hanya menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis kepada warga Jakarta, melainkan untuk KTP seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Dinas Kesehatan DKI: Kasus Covid-19 Harian di Jakarta Mencapai 50 hingga 100 Kasus

28 Desember 2023

Dinas Kesehatan DKI: Kasus Covid-19 Harian di Jakarta Mencapai 50 hingga 100 Kasus

Dinas Kesehatan DKI Jakarta berharap tidak ada lonjakan kasus Covid-19 setelah masa libur Natal dan tahun baru 2024.

Baca Selengkapnya

Mulai 1 Januari 2024, Vaksinasi Covid-19 Tidak Gratis Lagi

28 Desember 2023

Mulai 1 Januari 2024, Vaksinasi Covid-19 Tidak Gratis Lagi

Hingga akhir tahun 2023, vaksinasi Covid-19 gratis masih tersedia di seluruh puskesmas kecamatan di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Epidemiolog Ungkap Varian Covid-19 JN.1 Menginfeksi dan Bermutasi Cepat karena Hal Ini

24 Desember 2023

Epidemiolog Ungkap Varian Covid-19 JN.1 Menginfeksi dan Bermutasi Cepat karena Hal Ini

Covid-19 varian JN.1 lebih cepat menginfeksi sehingga pertumbuhan kasus kian bertambah.

Baca Selengkapnya

Dinkes DKI: Kasus Covid-19 Selama Tiga Hari Ini Stabil, Masyarakat Diminta Segera Vaksin

23 Desember 2023

Dinkes DKI: Kasus Covid-19 Selama Tiga Hari Ini Stabil, Masyarakat Diminta Segera Vaksin

Kepala bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dwi Octaviani menyampaikan kasus positif Covid-19 aktif di Jakarta hingga hari ini berjumlah 663.

Baca Selengkapnya