Kasus Harimau Tewaskan ART di Samarinda, Begini Syarat Pelihara Hewan Liar dan Ancaman Hukumannya

Jumat, 24 November 2023 17:08 WIB

Ilustrasi harimau. Sumber: image/: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk

TEMPO.CO, Jakarta - Samarinda, Kalimantan Timur, menjadi saksi tragedi memilukan ketika seorang pekerja tewas akibat serangan harimau peliharaan yang seharusnya hewan liar tidak boleh dijadikan hewan peliharaan pribadi.

Pada 18 November, Suprianda (27 tahun), seorang asisten rumah tangga atau ART yang menjadi korban serangan harimau, ditemukan meninggal oleh istrinya di kediaman majikannya, A, yang terletak di Jalan Wahid Hasyim II, RT 10, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda.

Kepala BKSDA Kaltim, Ari Wibawanto, menyatakan bahwa harimau tersebut tidak dapat dipelihara secara pribadi karena merupakan satwa yang dilindungi.

Dilansir dari Antara, harimau itu telah dipelihara oleh pemiliknya selama tiga tahun tanpa izin yang diperlukan. BKSDA Kaltim segera bertindak dengan memindahkan harimau ke Lembaga Konservasi Satwa Gunung Bayan Lestari di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rengga Puspo Saputro, menyatakan bahwa sang pemilik harimau sudah diamankan dan sedang diperiksa oleh kepolisian. Pelaku akan dijerat dengan pasal tentang perlindungan satwa liar.

Advertising
Advertising

"Kami sudah mengamankan pelaku dan harimaunya. Kami juga memeriksa tiga saksi yang mengetahui kejadian itu," kata Kompol Rengga.

Undang-Undang dan Sanksi Memelihara Hewan Liar

Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Satwa Liar menjadi landasan hukum yang sangat jelas terkait hal ini. Pasal 20 ayat (2) UU tersebut dengan tegas melarang berbagai kegiatan terkait satwa liar, seperti menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Sanksi pidana bagi pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 21 ayat (2) Jo. Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990. Setiap pelaku yang melanggar dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. Para pelaku yang melanggar rumusan ini akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Syarat Memelihara Hewan Liar

Meskipun Undang-Undang tersebut dengan jelas melarang pemeliharaan hewan liar tanpa izin, masih banyak warga sipil yang memiliki satwa liar yang jelas-jelas dilindungi namun tetap memeliharanya di dalam rumah.

Berikut beberapa syarat dapat memperbolehkan pemeliharaan hewan liar, asalkan pemilik memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Sumber dari Penangkaran
    Hewan langka yang dimanfaatkan untuk peliharaan atau diperjualbelikan harus didapatkan dari penangkaran dan bukan dari alam.

  2. Generasi Penangkaran
    Hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran merupakan kategori F2, yaitu hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran

  3. Legalitas
    Hewan langka yang legal untuk dimanfaatkan setelah ditangkarkan hanya hewan dengan kategori Appendix 2, sementara kategori Appendix 1 tetap dilindungi.

Pilihan Editor: Satwa Liar Bukan untuk Dipelihara di Rumah, Ini Kata Animal Curator Taman Safari

Berita terkait

Bertemu Pemerintah Belanda, AMAN Kaltim Minta Pastikan Komitmen Lindungi Masyarakat Adat sebelum Investasi di IKN

1 hari lalu

Bertemu Pemerintah Belanda, AMAN Kaltim Minta Pastikan Komitmen Lindungi Masyarakat Adat sebelum Investasi di IKN

AMAN Kaltim meminta pemerintah Belanda memastikan komitmen pemerintah Indonesia melindungi masyarakat adat sebelum berinvestasi di proyek IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya

OIKN Sebut Akan Sosialisasi Ulang ke Warga Sepaku Sekaligus Pengecekan Sertifikat tanah

1 hari lalu

OIKN Sebut Akan Sosialisasi Ulang ke Warga Sepaku Sekaligus Pengecekan Sertifikat tanah

OIKN akan melakukan sosialisasi ulang kepada masyarakat Sepaku sekaligus mengecek sertifikat tanah.

Baca Selengkapnya

Kucing Oren Ini jadi Selebritas di Bandara Suvarnabhumi Thailand, Punya Fan Page Sendiri

1 hari lalu

Kucing Oren Ini jadi Selebritas di Bandara Suvarnabhumi Thailand, Punya Fan Page Sendiri

Kucing oren bernama Nurang itu sering ditemukan wara-wiri di Bandara Suvarnabhumi Thailand. Dia jadi populer sejak videonya viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

2 hari lalu

Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

TikToker asal Depok diancam dipenjarakan akibat video memberi makan bocah yang kelaparan di Desa Rawa Panjang, Kabupaten Bogor viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Kawanan Beruang Jarah Sarang Madu di Aceh, Peternak Rugi Lebih dari Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kawanan Beruang Jarah Sarang Madu di Aceh, Peternak Rugi Lebih dari Rp 100 Juta

Kawanan tiga beruang dilaporkan merusak puluhan sarang madu dari kayu di Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, dalam sepekan terakhir

Baca Selengkapnya

Tertarik Pengelolaan Air di Proyek IKN, Pemerintah Belanda Kumpulkan LSM-LSM

3 hari lalu

Tertarik Pengelolaan Air di Proyek IKN, Pemerintah Belanda Kumpulkan LSM-LSM

Pemerintah Belanda mengumpulkan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk meminta pandangan mereka tentang proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

7 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

8 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

8 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

9 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya