Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Rabu, 6 Maret 2024 08:01 WIB

Suasana ruang tunggu penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Petugas pun telah memasang tanda jarak agar penumpang dapat menerapkan physical distancing saat berada di area stasiun. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menerbitkan sejumlah kebijakan untuk menekan kasus infeksi Covid-19, empat tahun lalu. Masyarakat juga dihimbau untuk menerapkan beberapa protokol kesehatan. masih ingatkah?

1. Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB)

Satu bulan pasca pandemi melanda, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Kebijakan PSBB ini meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan juga pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

2. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali pada 11 hingga 25 Januari 2021, kebijakan ini disebut berbeda dengan PSBB. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, PPKM membatasi kegiatan masyarakat di titik-titik yang diangap sebagai zona merah.

Advertising
Advertising

3. Protokol Kesehatan 5 M

Menerapkan protokol kesehatan 5 M diantaranya mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak aman, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas

4. Melakukan Pembersihan dan Disinfektan

Menggunakan pembersih dengan disinfektan pada area atau alat yang digunakan bersama.

5. Pengukuran Suhu Tubuh

Melakukan pengukuran suhu tubuh di pintu masuk ruang publik atau fasilitas umum. Jika ditemukan suhu lebih dari 37,3 derajat celcius (dua kali pemeriksaan) tidak diperkenankan masuk kecuali dinyatakan negatif atau nonreaktif Covid-19.

6. Swab PCR (Polymerase Chain Reaction)

Untuk dapat melakukan mobilisasi masyarakat perlu melalukan tes diagnosis infeksi Covid-19, salah satunya dengan melakukan tes PCR, yaitu tes untuk mendeteksi ditemukan atau tidak virus tertentu pada sampel dari hasil swab atau usapan nasofaring (tenggorokan yang setinggi hidung) atau orofaring (tenggorokan setinggi lidah)

7. Rapid Test

Alternatif pemeriksaan untuk mendiagnosis infeksi Covid-19 yang relatif lebih cepat dibandingkan Swab PCR. Rapid test bisa mendeteksi ada tidaknya Sars-Cov-2 dalam waktu beberapa menit.

8. Vaksinasi

Selanjutnya adalah melakukan vaksinasi secara bertahap sesuai anjuran pemerintah untuk memperkuat sistem imun dan meminimalisir resiko terjangkit virus Covid-19.

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I FRISKI RIANA

Pilihan Editor: Tokoh tempo 2020: Para Pejuang Covid-19

Berita terkait

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

1 jam lalu

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

3 jam lalu

Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

Analisis pengamat apakah Jokowi masih akan cawe-cawe di pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Vaksin AstraZeneca Tidak Diedarkan Lagi di Dunia, Begini Dampaknya untuk Indonesia

5 jam lalu

Vaksin AstraZeneca Tidak Diedarkan Lagi di Dunia, Begini Dampaknya untuk Indonesia

Epidemiolog menilai penarikan stok vaksin AstraZeneca dari pasar global tak berpengaruh terhadap penanganan Covid-19 saat ini.

Baca Selengkapnya

Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

7 jam lalu

Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

Sespri Iriana Sendi Fardiansyah melakukan sejumlah upaya dalam mempersiapkan diri maju dalam pemilihan wali kota Bogor. Begini kisahnya

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

7 jam lalu

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi

Baca Selengkapnya

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

8 jam lalu

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

Presiden Indonesia ikut dalam semua aktivitas legislasi mulai dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan hingga pengundangan.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Efek Samping Langka AstraZeneca, Begini Cara Cek Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

9 jam lalu

Ramai soal Efek Samping Langka AstraZeneca, Begini Cara Cek Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Pengecekan status dan jenis vaksin Covid-19 bisa dicek melalui aplikasi SatuSehat

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

9 jam lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

10 jam lalu

Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

Untuk tahun pertama Kementerian Kesehatan menyediakan 38 kursi PPDS, namun Jokowi minta kuotanya ditambah.

Baca Selengkapnya

Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

10 jam lalu

Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

PDIP memberi klarifikasi mengapa tak ada foto Jokowi di kantor DPD PDIP Sumatera Utara. Wajibkah pemasangan foto presiden dan wakil presiden?

Baca Selengkapnya