Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alami Marah Berlebih? Mungkin Gangguan Eksplosif Intermiten

Reporter

Editor

Mitra Tarigan

image-gnews
Ilustrasi karyawan marah/jengkel. Shutterstock
Ilustrasi karyawan marah/jengkel. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Berita tentang tiga anggota Brimob yang tewas karena ditembak menimbulkan polemik baru. Meskipun kejadian tersebut dianggap karena masalah pribadi, tidak bisa dihindari bahwa ada masalah psikologis dalam peristiwa nahas tersebut.

Orang-orang yang tergabung dalam kepolisian atau angkatan bersenjata seluruh dunia kerap disebut sebagai pribadi yang kuat baik secara fisik dan mental. Namun, dikutip dari laman Aljazeera pada Maret 2014, lebih dari seperempat tentara Amerika Serikat terdeteksi mengidap penyakit jiwa, seperti depresi dan gangguan panik. Akibatnya, 8 persen dari mereka berakhir dengan bunuh diri.

Mereka yang berisiko bunuh diri juga memiliki riwayat kemarahan berlebihan atau kemarahan impulsif, sebuah kondisi mental yang dikenal sebagai "gangguan eksplosif intermiten". Gangguan mental ini juga dialami masyarakat sipil. Baca: Pengaruh Kesehatan Jiwa di Dunia Kerja, Diskusikan dengan Bos

Menurut laman Mayo Clinic, gangguan eksplosif intermiten adalah gangguan kemarahan dengan episode kekerasan impulsif, agresif, perusakan barang, atau ledakan verbal yang berulang-ulang dan secara berlebihan. Itu berdampak negatif pada hubungan, pekerjaan, dan sekolah. Mereka juga dapat memiliki masalah hukum dan finansial.

Gejala ini bisa berlanjut selama bertahun-tahun, meski tingkat keparahan ledakan bisa menurun seiring bertambahnya usia. Stres yang berkembang sebagai akibat dari gangguan mood lain bisa meningkatkan potensi seorang prajurit memikirkan soal bunuh diri. Baca: Tempat Kerja Jauh Picu Gangguan Jiwa, Cek 3 Solusinya

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dikutip dari laman Aljazeera, Ronald Kessler, sosiolog di Universitas Harvard, menuturkan solusinya tidak sesederhana hanya dengan mengeluarkan orang-orang dengan penyakit jiwa tersebut dari satuan militer atau kepolisian. Namun dengan memberikan penanganan yang tepat kepada para prajurit yang menderita gangguan jiwa itu.

Kembali ke laman Mayo Clinic, cara mengobati gangguan eksplosif intermiten adalah melalui psikoterapi dan penggunaan obat-obatan yang mengandung antidepresan.

RENDRAWATI | MT

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polres Sukabumi Selidiki Kasus Wanita Dibunuh Pria Diduga ODGJ

15 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Polres Sukabumi Selidiki Kasus Wanita Dibunuh Pria Diduga ODGJ

Kini kasus perempuan dibunuh ODGJ itu diambil alih oleh Satuan Reskrim Polres Sukabumi.


Pengadilan Tinggi Tolak Banding Pemuda Skizofrenia yang Divonis 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bakal Kasasi

25 hari lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan putusan kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall. Hakim memutuskan terdakwa Andi Andoyo yang mengalami skizofrenia terbukti bersalah dan dipidana penjara 16 tahun, Senin, 8 Juli 2024, Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pengadilan Tinggi Tolak Banding Pemuda Skizofrenia yang Divonis 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bakal Kasasi

Kuasa hukum pemuda skizofrenia itu sangat kecewa karena putusan tersebut tidak mempertimbangkan Pasal 44 KUHP.


Yogyakarta jadi Provinsi dengan Prevalensi Skizofrenia Tertinggi, Apa Pemicunya?

34 hari lalu

Ilustrasi skizofrenia (pixabay.com)
Yogyakarta jadi Provinsi dengan Prevalensi Skizofrenia Tertinggi, Apa Pemicunya?

Menurut Survei Kesehatan Indonesia 2023, prevalensi gangguan kesehatan mental berat di Yogyakarta mencapai 9,3 persen.


Tersangka Mutilasi Dinyatakan Sakit Jiwa, Polres Garut Berkukuh Lanjutkan Perkara

41 hari lalu

Ilustrasi mutilasi
Tersangka Mutilasi Dinyatakan Sakit Jiwa, Polres Garut Berkukuh Lanjutkan Perkara

Meski telah dinyatakan mengalami gangguan jiwa, namun kasus pembunuhan dengan cara mutilasi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, tetap dilanjutkan.


2 Persen Masyarakat Usia 15 Tahun ke Atas punya Masalah Kesehatan Jiwa

42 hari lalu

Seorang pengidap gangguan jiwa di komplek SLBN A Pajajaran Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Netra saat berlangsung MPLS di Bandung, Jawa Barat, Senin, 15 Juli 2024. Masa pengenalan lingkungan sekolah murid berkebutuhan khusus ini untuk sementara diikuti 97 orang murid yang biasanya akan terus bertambah. TEMPO/Prima Mulia
2 Persen Masyarakat Usia 15 Tahun ke Atas punya Masalah Kesehatan Jiwa

Survei Kesehatan Indonesia 2023 menunjukkan 2 persen penduduk berusia 15 tahun ke atas mengalami masalah kesehatan jiwa.


Seberapa Sulit Terapi Judi Online Dibanding Game dan Narkoba? Begini Kata Psikiater RSCM

46 hari lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menteri Kordinasi Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengungkap 164 wartawan terlibat judi online dengan analisis transaksi keuangan mencapai Rp1,4 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Seberapa Sulit Terapi Judi Online Dibanding Game dan Narkoba? Begini Kata Psikiater RSCM

Penanganan pasien yang terkena gangguan jiwa imbas judi online tidak bisa disamakan dengan terapi kecanduan game online atau sejenisnya.


Psikiater Sebut Dampak Keracunan Kecubung Jangka Pendek dan Panjang

51 hari lalu

Kecubung. Foto : UMSU
Psikiater Sebut Dampak Keracunan Kecubung Jangka Pendek dan Panjang

Psikiater menjelaskan ciri-ciri orang yang mengalami keracunan kecubung serta efek jangka pendek dan panjangnya.


Pengacara Andi Andoyo Pengidap Skizofrenia Laporkan Jaksa Kejari Jakbar ke Jaksa Agung

53 hari lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan putusan kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall. Hakim memutuskan terdakwa Andi Andoyo yang mengalami skizofrenia terbukti bersalah dan dipidana penjara 16 tahun, Senin, 8 Juli 2024, Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pengacara Andi Andoyo Pengidap Skizofrenia Laporkan Jaksa Kejari Jakbar ke Jaksa Agung

Menurut Luhut, tujuan pelaporan ini untuk memberi keadlian bagi kliennya, Andi Andoyo, yang mengidap gangguan jiwa skizofrenia paranoid.


Pemuda Skizofrenia Divonis 16 Tahun Bui, Kuasa Hukum Laporkan Hakim PN Jakbar ke MA dan KY

56 hari lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan putusan kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall. Hakim memutuskan terdakwa Andi Andoyo yang mengalami skizofrenia terbukti bersalah dan dipidana penjara 16 tahun, Senin, 8 Juli 2024, Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pemuda Skizofrenia Divonis 16 Tahun Bui, Kuasa Hukum Laporkan Hakim PN Jakbar ke MA dan KY

Kuasa hukum pemuda pengidap skizofrenia itu menjelaskan tiga dasar pelaporan terhadap hakim itu ke MA dan Komisi Yudisial.


Pemuda Skizofrenia Divonis 16 Tahun Bui, Kuasa Hukum Bakal Laporkan Hakim Pengadilan Jakarta Barat ke MA

11 Juli 2024

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan putusan kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall. Hakim memutuskan terdakwa Andi Andoyo yang mengalami skizofrenia terbukti bersalah dan dipidana penjara 16 tahun, Senin, 8 Juli 2024, Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pemuda Skizofrenia Divonis 16 Tahun Bui, Kuasa Hukum Bakal Laporkan Hakim Pengadilan Jakarta Barat ke MA

Hasil VeRP terhadap Andi Andoyo terdapat tiga kesimpulan, salah satunya terdakwa mengidap gangguan jiwa berat, Skizofrenia Paranoid