Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masih Suka Nonton Video Porno? Begini Dampaknya Kata Ahli Jiwa

Editor

Susandijani

Ilustrasi stop pornografi. Shutterstock
Ilustrasi stop pornografi. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Psikiater Klinik Psikosomatik Omni Hospitals, Alam Sutera dr Andri SpKJ FAPM menyebutkan bahwa menonton video porno dapat mengganggu fungsi seksual. Hal itu terjadi bila seseorang kerap kali ingin memuaskan hasratnya dengan menonton video porno hingga memunculkan rasa candu.

“Jadi orang itu sangat terus-menerus ingin menonton sampai mengganggu fungsi seksualnya sehari-hari,” kata Andri saat dihubungi Tempo, Jumat, 27 Oktober 2017

Menurut Andri, fantasi atau khayalan yang berlebihan saat menonton video porno akan mengganggu fungsi seksual. Gangguan itu biasanya lebih banyak dialami laki-laki yang kemudian tidak bisa ereksi atau merespons rangsangan. Penyebabnya karena kepuasan ketika berhubungan intim tidak seperti yang diharapkan atau berbeda dengan fantasi seksualnya.

Baca juga: Sumpah Pemuda 2017, Hater di Media Sosial Ancam Kesatuan Bangsa

“Ini juga jadi masalah sebetulnya,” ujar Andri.

Karenanya, lanjut Andri, gangguan fungsi seksual lebih banyak dialami laki-laki. Sebab, laki-laki memang bertujuan memenuhi fantasinya lewat film porno. Hal itu untuk memuaskan keinginannya yang tak bisa berhubungan intim saat itu juga. Berbeda dengan perempuan yang memiliki tujuan lain.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Perempuan akan lebih mencari misalnya gaya tertentu atau pemanasan sebelum berhubungan seks,” jelas Andri.

Ancaman lain dari candu nonton video porno yang terus menerus itu adalah gangguan kesehatan jiwa. Sebab, ada pikiran obsesif yang memunculkan perilaku kompulsif. Dalam konteks ini, pikiran obsesif yang dimaksud adalah timbul pemikiran untuk selalu berhubungan seksual. Alhasil, seseorang akan menuangkan keinginannya itu dengan menonton video porno.

“Akan mengganggu kesehatan jiwa secara umum karena pikirannya ada di pornografi saja,” katanya.

Untuk mengatasinya, Andri menyarankan berhenti mengakses video porno. Jika mendapat kiriman, usahakan untuk tidak menonton video sampai durasinya usai.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Bareskrim Polri Ringkus Tiga Pelaku Pembuat Konten Pornografi Anak

27 Maret 2023

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar (tengah/dua dari kiri) memamerkan barang bukti kasus pornografi di bawah anak, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 27 Maret 2023. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Bareskrim Polri Ringkus Tiga Pelaku Pembuat Konten Pornografi Anak

Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku pelecehan seksual, pembuatan pornografi anak, dan penjualan konten porno terhadap anak di bawah umur.


Bareskrim Endus Eksploitasi Pekerja Migran ke Kamboja untuk Judi Online

11 Februari 2023

Salah satu mesin mesin judi poker atau dikenal sebagai pokies di Australia. Reuters
Bareskrim Endus Eksploitasi Pekerja Migran ke Kamboja untuk Judi Online

Bareskrim mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing atau tergiur lowongan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi.


Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Internasional Aplikasi Pornografi Bernilai Puluhan Miliar

3 Februari 2023

Ilustrasi situs pornografi anak melalui dark web.[Sky News]
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Internasional Aplikasi Pornografi Bernilai Puluhan Miliar

Bareskrim Polri membongkar jaringan pornografi dan judi online lewat aplikasi bernama Bling2. Dikendalikan dari Kamboja dan Filipina.


Muncikari Prostitusi Online Big Pertamax Tak Pernah Melihat Pelanggan yang Dilayani PSK

23 Januari 2023

Ilustrasi Prostitusi online. cnbc.com
Muncikari Prostitusi Online Big Pertamax Tak Pernah Melihat Pelanggan yang Dilayani PSK

Michael Sitanggang tidak pernah melihat pelanggan PSK prostitusi online secara langsung.


Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Online Big Pertamax di Telegram, Urus 60 PSK

22 Januari 2023

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach
Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Online Big Pertamax di Telegram, Urus 60 PSK

Polsek Tambora mengungkap kasus prostitusi online di aplikasi Telegram dengan nama grup Big Pertamax


OVO Kerja Sama dengan PPATK Soal Temuan Transaksi Pornografi

30 Desember 2022

Logo OVO, PT Visionet Internasional. wikipedia.org
OVO Kerja Sama dengan PPATK Soal Temuan Transaksi Pornografi

PT Visionet Internasional (OVO) buka suara soal temuan transaksi pornografi anak yang melibatkan perusahaannya.


Mengenal PMO. Bahasa Gaul TikTok, Dampak, dan Cara Mengatasinya

24 Desember 2022

Ilustrasi TikTok. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Mengenal PMO. Bahasa Gaul TikTok, Dampak, dan Cara Mengatasinya

PMO disinyalir dapat 'memakan korban' secara moral dan psikologi karena menyebabkan kecanduan.


No Nut November, Tradisi Tahunan yang Aneh Bulan Ini

19 November 2022

Ilustrasi sperma. Sumber: Getty Images/Science Photo Library RF/mirror.co.uk
No Nut November, Tradisi Tahunan yang Aneh Bulan Ini

Istilah No Nut November telah ada sejak 2010 silam. Apa sih yang dilakukan?


Aksi Widy Vierratale Buka Baju saat Manggung di Palu Berujung Laporan Polisi

18 November 2022

Widy Vierratale. Foto: Instagram/@widikidiwdkdw
Aksi Widy Vierratale Buka Baju saat Manggung di Palu Berujung Laporan Polisi

Widy Vierratale dilaporkan Forum Pemuda Sulawesi atas dugaan kasus pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.


Dea OnlyFans Tak Ajukan Banding Setelah Divonis 10 Bulan Penjara

17 November 2022

Dea Onlyfans usai menjalani sidang bersama pengacaranya di PN Jakarta Selatan. Foto: Istimewa
Dea OnlyFans Tak Ajukan Banding Setelah Divonis 10 Bulan Penjara

Ketika pembacaan putusan, Dea OnlyFans hadir secara daring dari Rumah Tahanan Pondok Bambu. Sementara pengacara hadir di PN Jaksel.