TEMPO.CO, Jakarta - Ahmad Ramzy, Kuasa hukum Ustad Al Habsyi menuturkan, gugatan cerai dikabulkan majelis hakim bukan karena pertimbangan adanya nikah siri, seperti yang diajukan pihak Putri Aisyah Aminah selaku penggugat.
Kata Ramzy, hakim mempertimbangkan terjadinya perselisihan antara Ustad Al Habsyi dan Putri secara terus-menerus. Namun tidak disebutkan secara rinci apa yang menjadi pemicu perselisihan itu.
Baca juga:
4 Trik Ampuh Cegah Penyakit di Musim Hujan
Nikotin, Efek Tenangnya Bikin Pecandu Sulit Melepaskannya
Sulih Suara, Kaesang Pangarep Sulit Menghilangkan Logat Medoknya
"Jadi pertimbangannya adalah perselisihan yang terus menerus. Tidak dijelaskan akibat apa perselisihan tersebut, dan siapa yang memulai," kata Ramzy, di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu 15 November 2017.
"Yang jelas yang terbukti adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerus, sehingga majelis hakim memutuskan untuk mereka bercerai," lanjutnya.
Dilanjukan Ramzy, kliennya sudah berusaha mempertahankan rumah tangganya dengan Putri. Bahkan, hingga kini Ustad Al Habsyi masih bertanggung jawab menafkahi anaknya.
"Sekarang ustad masih memberikan nafkah kok kepada anak. Datang waktu Lebaran ke rumah orang tuanya Mbak Putri, semua sudah dilakukan oleh ustaz," ucap Ramzy.