TEMPO.CO, Jakarta - Psikolog klinis dan forensik, A. Kasandra Putranto, menyatakan persekusi atau main hakim sendiri umumnya menyebabkan korban mengalami gangguan stres setelah trauma atau post traumatic stress disorder (PTSD).
Hal ini menanggapi peristiwa persekusi terhadap pasangan kekasih oleh warga Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 11 November 2017. Terkait dengan kasus itu, menurut dia, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut seperti apa efek yang dialami korban.
“Harus ada pemeriksaan untuk menjawab itu,” kata Kasandra saat dihubungi Tempo, Kamis, 16 November 2017.
PTSD merupakan kondisi kesehatan mental karena mengalami peristiwa tertentu. Gejala yang muncul, seperti mimpi buruk, cemas, menghindari situasi yang membuatnya kembali trauma, tidak percaya, dan tak tertarik beraktivitas.
Baca juga:
Begini 5 Gaya Para Pemain Sepak Bola Internasional Saat Bepergian
Persekusi Pasangan Kekasih, Psikolog: Pelakunya Minim Pendidikan
Mengintip Rumah Setya Novanto, Karakternya Modern dan Transparan
Untuk mengatasinya, Kasandra melanjutkan, diperlukan tindakan mengubah perilaku, pikiran, dan perasaan seseorang atau disebut intervensi oleh ahli yang kompeten. Menurut Kasandra, proses penyembuhannya memakan waktu lama.
“Tidak sama setiap kasus,” ujarnya.
Berdasarkan pemberitaan Tempo pada Rabu, 15 November 2017, Kepolisian Resor Kota Tangerang menetapkan enam tersangka atas kasus persekusi warga setempat terhadap R dan MA. Mereka dituduh menganiaya, menelanjangi, dan memaksa keduanya keliling kampung.
Salah satu tersangka itu adalah ketua rumah tangga (RT) berinisial T. Menurut Kapolres Kota Tangerang Ajun Komisaris Besar M. Sabilul Alif, T telah memprovokasi dengan mengajak warga memotret dan membuat video R dan MA yang sedang diarak keliling kampung.
“Lebih parah lagi, T mengajak warganya untuk memotret dan memvideokan korban persekusi, bahkan menyilakan berswafoto,” kata Sabilul kepada wartawan, Selasa, 14 November 2017.
Perbuatan persekusi itu bermula dari T yang mengetuk pintu rumah kontrakan MA di Kampung Kadu pada Sabtu malam, 11 November 2017. Saat itu, ada R yang membawakan makan malam untuk MA. MA yang merupakan pendatang dari Bengkulu dan bekerja di perusahaan di Tangerang meminta R untuk membawakannya makanan.
Ketika warga berhasil masuk, R dan MA sedang makan bersama. Namun, mereka dipaksa untuk mengaku telah berbuat mesum. Keduanya juga dipaksa keluar rumah. R hanya mengenakan celana dalam biru tua dan bertelanjang dada. Sedangkan MA hanya mengenakan celana dalam hitam dan kaus oblong biru dengan corak warna-warni di bagian dada.
Kemudian, R dan MA diarak puluhan warga dari rumah kontrakan ke jalan raya sejauh 200 meter. R diarak dengan wajah lebam-lebam. Keduanya pun meminta maaf, tapi tak direspons baik oleh warga.
LANI DIANA | AYU CIPTA