TEMPO.CO, Jakarta - Ahmad Ramzy, pengacara Ahmad Al Habsyi, belum bisa memastikan sikap kliennya terkait sidang putusan cerai dengan Putri Aisyah Aminah. Salah satunya soal deposito 5 miliar untuk anak, yang sudah ditolak majelis hakim.
"Apakah mengenai perceraian itu diterima oleh ustad apa tidak, ya tergantung ustad nanti. Karena kita masih memiliki waktu 14 hari," kata Ramzy, di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu 15 November 2017.
Baca juga:
Berpura-pura Sakit atau Malingering, Apa Itu? Kenali 4 Tandanya
Antara Minho SHINee dan Black Shelton, Mana yang Lebih Seksi?
Membuka Topeng Malingering, Intip Tipu Muslihatnya
"Kita akan lihat apakah mbak Putri akan banding atau tidak. Soalnya ditanya majelis hakim, pihak mbak Putri sepertinya juga masih pikir-pikir," lanjut Ramzy.
Dikatakan Ramzy, tidak ada rincian mengenai deposito 5 miliar untuk anak. Karenanya majelis hakim tidak mengabulkan.
"Jadi deposito 5 milyar sampai anaknya itu dewasa. Nah itu yang dibilang hakim tidak bisa dikabulkan, karena bukan hal yang harus segera. Makanya hanya dikabulkan hanya 15 juta setiap bulannya," pungkas Ramzy.
Sekadar informasi, Putri Aisyah Aminah dan Ahmad Al Habsyi menikah pada 13 Agustus 2006. Dari pernikahan itu, mereka dikarunia 3 anak yakni, Muhammad Fachry Al Habsy, Fatimmah Najla, dan Khadijah Najwa.