TEMPO.CO, Jakarta - Isu mikroplastik dalam kemasan semakin ramai diperbincangkan. Hasil riset terbaru dari State University of New York at Fredonia menunjukkan sejumlah merek air minum dalam botol di seluruh dunia rata-rata tercemar mikroplastik. Partikel yang ditemukan dalam air kemasan itu rata-rata berukuran 6,5 mikrometer, yang setara dengan ukuran sel darah merah. Ada juga yang berukuran 100 mikrometer atau seukuran diameter rambut.
Badan Pengawas Obat dan Makanan pun memberikan klarifikasi terkait hal itu. Tim BPOM, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan bahwa mikroplastik merupakan isu yang sedang diamati perkembangannya. Lembaga Internasional seperti EFSA (European Food Safety Authority), US-Environmental Protection Agency/US-EPA saat ini sedang mengembangkan pengkajian termasuk metode analisis untuk melakukan penelitian toksikologi terhadap kesehatan manusia," tulis BPOM. Baca: Susu Kambing Lebih Baik dari Susu Sapi? Simak Faktanya
Sampai saat ini, menurut BPOM, belum ada studi ilmiah yang membuktikan bahaya mikroplastik bagi tubuh manusia. The Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA) selaku lembaga pengkaji risiko untuk keamanan pangan di bawah FAO-WHO belum mengevaluasi toksisitas plastik dan komponennya.
"Oleh karena itu, belum ditetapkan batas aman untuk mikroplastik. Dan Codex, sebagai badan standar pangan dunia di bawah FAO-WHO belum mengatur ketentuan tentang mikroplastik pada pangan," tulis BPOM dari rilis yang sama. Baca: 50 Tahun Menderita ALS, Keajaiban yang Dilakukan Stephen Hawking
BPOM berjanji akan terus memantau isu mikroplastik dan berkoordinasi dengan lintas keahlian, akademisi, kementerian dan lembaga terkait serta asosiasi baik ditingkat nasional maupun internasional. Kepada masyarakat, BPOM mengimbau agar konsumen tetap tenang karena keamanan, mutu dan gizi produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang beredar di Indonesia. "Sudah diatur dalam SNI AMDK (Wajib SNI) dan Peraturan Kepala Badan POM, yang standarnya sejalan dengan standar internasional yang ditetapkan dalam Codex. BPOM terus melakukan pengawasan pre-market dan post-market terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan sesuai dengan standar yang berlaku," tulis BPOM.