TEMPO.CO, Jakarta - Permen yang diduga mengandung narkoba dan menyebabkan seorang anak balita gelisah dan tak bisa tidur ternyata sudah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Paling tidak begitu hasil penelusuran Balai Besar POM (BBPOM) di Pekanbaru, yang telah melakukan penelusuran bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dan Polres Kepulauan Meranti belum lama ini.
Baca juga:
Cuci Otak ala Dokter Terawan, Biayanya Bisa Kurang dari Rp10 Juta
Warganet Malaysia Geram Soal Rendang Ayam di Lomba Masak Inggris
Festival Cheng Beng : Mengenal Kremasi di Berbagai Negara
Izin edar diterbitkan BPOM setelah dilakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, dan gizi produk, termasuk proses produksi serta labelnya. Sampel permen yang dikonsumsi anak balita dan ibu tersebut telah diuji di laboratorium BBPOM di Pekanbaru dengan hasil negatif narkoba.
Lalu, apa yang terjadi jika menemukan permen serupa atau produk bermasalah lain? Seperti disebutkan dalam surat edaran BPOM pada 4 April 2018, masyarakat yang menemukan produk bermasalah seperti itu bisa menghubungi contact center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, e-mail halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Masyarakat juga diimbau lebih cermat dan hati-hati dalam membeli permen atau produk pangan lain. Selalu ingat Cek KLIK (kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengkonsumsi produk pangan. Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM, dan tidak melewati masa kedaluwarsa.