TEMPO.CO, Jakarta - Meski terdengar klasik, namun faktanya masih banyak masyarakat yang tertipu saat mereka membeli rumah. Mereka terjebak dalam rayuan atau iming-iming menggiurkan yang ditawarkan pengembang bodong. Ini dibuktikan dengan adanya 61 laporan mengenai kasus penipuan pembelian properti pada Data Badan Perlindungan Konsumen Nasional tahun 2013-2017, yang dikutip dari hukumonline.com.
Dikatakan bodong karena memang sejatinya pengembang ini tidak menjual perumahan. Mereka hanya mengambil keuntungan dari berbagai biaya awal membeli rumah, yang dikeluarkan korban atau para pembeli rumah. Setelah biaya awal seperti booking fee, pembelian NUP atau nomor urut pembelian, atau uang muka dibayarkan oleh konsumen, pengembang ini lenyap bersama uang yang telah disetorkan.
Baca juga:
Apa Arti Pintu pada Sebuah Rumah? Cek Kata Feng Shui
Bagaimana Jika Ayah Menjaga Bayi? Intip Fakta Andi Soraya
5 Gaya Prewedding Raditya Dika dengan Nuansa Adat Indonesia
Agar terhindar penipuan tersebut, Koordinator Komisi Advokasi BPKN Rizal E. Halim pun menyampaikan beberapa tips membeli rumah. Berikut adalah uraian tips yang dimaksud seperti dikutip dari UrbanIndo, sebelum melakukan transaksi.
1. Pastikan Izin yang dikantongi pengembang
Sebagai seorang pembeli, Anda harus lebih teliti dalam memeriksa perizinan yang telah dikantongi pengembang rumah atau properti lainnya. Tanyakan kepada marketing rumah tersebut mengenai izin mendirikan bangunan (IMB), izin penggunaan lahan, tata ruang, hingga perizinan lainnya. Perizinan juga penting untuk kenyamanan saat Anda menempati rumah nantinya.
2. Pastikan lokasi dan kepemilikan lahan pengembang
Setiap perumahan yang ditawarkan pasti ada wujudnya. Atau jika belum dibangun, di dalam surat izin pembangunan terdapat lokasi lahan yang akan digarap menjadi perumahan. Nah, lakukanlah pengecekan silang atas data yang tertuang pada dokumen tersebut dengan kondisi di lapangan. Jangan lupa pastikan pula bahwa pengembang telah mengantongi hak atas tanah tersebut. Bukti berupa sertifikat tanah bisa jadi salah satu hal yang meyakinkan untuk memesan rumah pada pengembang tersebut.
3. Cek sertifikat induk pengembang
Cek dan pastikanlah keberadaan sertifikat induk yang dimiliki pengembang. Anda dapat melakukan pengecekan tersebut ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Sertifikat induk ini nantinya akan dipecah sesuai dengan jumlah pemilik rumah yang akan menempati lahan tersebut. Dan tentunya, pengembang bodong tentu tidak memiliki sertifikat yang dimaksud.
4. Pastikan adanya penjamin pelaksanaan pembangunan
Rizal menganjurkan para calon pembeli untuk mengecek atau memastikan ada atau tidaknya lembaga pembiayaan yang menjadi penjamin terlaksananya pembangunan rumah. Ini penting karena lembaga itu memiliki peran utama dalam proyek yang dijalankan pengembang. Dan pastinya, keberadaan lembaga tersebut juga menjamin rumah yang Anda beli akan terwujud.