Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Hanya Kim Jong Un, 5 Kepala Negara Ini pun Punya Aturan Unik

image-gnews
Ekspresi Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un saat mengunjungi pabrik kosmetik di Pyongyang, 28 Oktober 2017.  KCNA/via REUTERS
Ekspresi Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un saat mengunjungi pabrik kosmetik di Pyongyang, 28 Oktober 2017. KCNA/via REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Potongan rambut Kim Jong Un merupakan salah satu aturan negara yang cukup unik diterapkan kepada masyarakatnya. Pria di Korea Utara wajib memiliki potongan rambut seperti Kim Jong Un, atau dengan kata lain panjang rambut tidak lebih dari 2 cm.

Baca: Ada 15 Gaya Rambut Wajib di Negeri Kim Jong Un, Maksimal 2 Cm

Tak cuma peraturan gaya Kim Jong Un yang unik, ternyata beberapa pemimpin negara lain juga pernah menerapkan aturan pemerintah yang unik, bahkan ada yang merugikan. Dilansir dari berbagai sumber, berikut  daftarnya.


1. Pelarangan janggut, sirkus, dan
sapi
Pemimpin Turkmenistan era 1940 sampai 2006, Saparmurat Niyazov, melarang jenggot, sirkus, opera, balet, sapi dan gigi emas di bawah pemerintahannya. Selain itu, rakyat juga harus beradaptasi dengan perubahan nama hari dan bulan dalam satu minggu. Tidak hanya nama penyair dan pahlawan negara, bahkan nama anggota keluarga Niyazov itu sendiri juga dijadikan nama hari atau bulan. Ia bahkan memperkenalkan alfabet baru. Perintah lainnya, Niyazov memerintahkan pembangunan sebuah danau di tengah padang pasir dan juga sebuah resor ski di perbatasan Iran, di mana daerah tersebut tidak ada salju.


2. Menghancurkan sejarah
Mao Tse-tung, pemimpin negara Komunis Cina tahun 1893 sampai 1976 mencetuskan pembersihan "intelektualisme" di tahun 1966, dengan cara menghancurkan ribuan bangunan kuno, buku, artefak, barang antik dan lukisan. Mao memandang hal ini sebagai masa lalu, dan merupakan ancaman dari kelas menengah yang, menurutnya, ingin mengembalikan sistem kapitalisme ke Cina. Akibatnya, orang-orang yang dipandang sebagai intelektual melarikan diri. Standar pendidikan Cina saat itu jatuh, ini terlihat dari angka buta huruf pada beberapa negara bagian meningkat menjadi 41 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Riset Baru: Cokelat Hitam Bisa Mengatasi Stres, Berapa Porsinya?


3. Mematikan listrik
Presiden Guinea Ekuatorial tahun 1924 hingga 1979, Francisco Macías Nguema, dikenal dengan penerapan aturan-aturan yang cukup merugikan rakyatnya sendiri. Selama pemerintahannya, Nguema melarang perawatan medis modern, semua obat-obatan dari barat. Ia juga melarang ungkapan-ungkapan intelektual. Bahkan, setiap kali Nguema meninggalkan ibukota negara, ia memerintahkan agar pasokan listrik kota diputus sampai dirinya kembali. Karena, menurut Nguema, menyalakan kelistrikan tidak diperlukan jika dirinya tidak ada.


4. Panggilan
unik
Pemimpin Uganda dari 1925 sampai 2003, Idi Amin Dada, dianggap sebagai salah satu diktator paling mengerikan dalam sejarah. Ia juga memiliki aturan-aturan aneh yang diterapkan kepada masyarakatnya. Salah satunya, Idi ingin dan harus dikenal sebagai  Raja Terakhir di Skotlandia. Dia juga mengganti namanya harus dengan panggilan-panggilan kekuasaan, seperti Yang Mulia, Presiden untuk Kehidupan, Tuan dari Semua Hewan Bumi dan Ikan Laut, juga Penakluk Kerajaan Inggris di Afrika, khususnya di Uganda.


5. Melarang pemakaian topi motif macan dan
tongkat
Presiden Republik Demokratik Kongo, Desire Mobutu, menjabat sejak 1965. Mobutu menganggap dirinya semacam dewa dan memaksakan pemberitaan akan dirinya, dengan menceritakan adegan ia turun dari awan. Mobutu juga melarang siapapun untuk mengenakan topi bermotif macan dan membawa tongkat kayu. Hal ini, menurutnya, akan mengambil kekuatan magis yang dimilikinya. Selanjutnya, Mobutu memenjarakan orang-orang yang tidak memiliki nama-nama Afrika dan mengganti namanya sendiri menjadi Mobutu Sese Seko Nkuku Ngbendu Wa Za Banga (Prajurit yang mahakuasa yang, karena ketekunan dan kemauannya untuk menang, pergi dari penaklukan-penaklukan, meninggalkan api [perang] di belakangnya). Mobutu juga pernah membayar Muhammad Ali dan George Foreman sebesar $5 juta(Rp 69 M) masing-masing untuk bertanding di Uganda. Baca: 6 Gerakan Pemanasan Ini Bisa Cegah Cedera Olahraga

MIRROR UK | CRACKED

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

6 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, menerima ucapan selamat dari Menteri Pertahanan AS, Lloyd J. Austin III, pada Rabu, 24 April 2024, setelah penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum. Foto: Tim Media Prabowo
Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

Jumlah harta kekayaan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, mencapai Rp 2,04 triliun. Berikut Rinciannya.


Sama-sama Bantu Presiden, Apa Beda Kedudukan Wakil Presiden dengan Menteri?

8 jam lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan arahan di Rapat Kordinasi Nasional Penanggulangan Bencana di Pullman Grand Central, Bandung, Jawa Barat, 24 April 2024. Dalam arahannya, Wapres Ma'ruf Amin mengatakan agar dilakukan pemetaan resiko bencana secara valid serta menyusun dan merencanakan skema pembiayaan penanggulangan bencana untuk mengatasi kesenjangan anggaran penanggulangan bencana di daerah. TEMPO/Prima mulia
Sama-sama Bantu Presiden, Apa Beda Kedudukan Wakil Presiden dengan Menteri?

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Presiden dibantu Wakil Presiden. Presiden juga dibantu para menteri. Lalu, apa bedanya Wapres dengan menteri?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

10 jam lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Alasan Sumpah Jabatan Presiden Indonesia Pertama Dilakukan di Keraton Yogyakarta

12 jam lalu

Presiden pertama RI, Sukarno (kiri) didampingi Wakil Presiden Mohammad Hatta, memberikan hormat saat tiba di Jalan Asia Afrika yang menjadi Historical Walk dalam penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung, 1955. Dok. Museum KAA
Alasan Sumpah Jabatan Presiden Indonesia Pertama Dilakukan di Keraton Yogyakarta

Di Indonesia sumpah jabatan presiden pertama kali dilaksanakan pada tahun 1949. Yogyakarta dipilih karena Jakarta tidak aman.


Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

14 jam lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

Foto Prabowo dan Gibran akan segera terpajang di berbagai kantor, lembaga dan instansi


5 Fakta Seputar Penetapan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

1 hari lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
5 Fakta Seputar Penetapan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Berikut 5 fakta seputar penetapan tersebut.


Adik Kim Jong Un Umumkan Korea Utara sedang Bangun Militer Besar-besaran

1 hari lalu

Kim Yo Jong, adik pemimpin Korea Utara Kim Jong Un menghadiri upacara peletakan karangan bunga di Mausoleum Ho Chi Minh di Hanoi, Vietnam 2 Maret 2019. Berdasarkan sistem dinasti, ia berpotensi menjadi pemimpin Korea Utara menggantikan kakaknya. REUTERS/Jorge Silva
Adik Kim Jong Un Umumkan Korea Utara sedang Bangun Militer Besar-besaran

Adik Kim Jong Un memastikan negaranya akan terus membangun kekuatan militer besar-besaran dan terkuat untuk melindungi kedaulatan dan perdamaian


Gen Z Dikenal Selalu Ingin Memaknai Hidup

1 hari lalu

Marina Beauty Journey 2024/Marina
Gen Z Dikenal Selalu Ingin Memaknai Hidup

Karakter Gen Z berevolusi menjadi pribadi yang lebih sadar untuk memaknai kehidupan tidak mementingkan kebahagiaan sendiri.


Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

2 hari lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) berharap Prabowo dan Gibran mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik sebagai presiden dan wakil presiden


MK Sebut Dalil Presiden Intervensi Pencalonan Gibran Tak Beralasan Hukum

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
MK Sebut Dalil Presiden Intervensi Pencalonan Gibran Tak Beralasan Hukum

MK menilai secara substansi perubahan syarat pasangan calon di regulasi KPU telah sesuai amar putusan MK Nomor 90.