TEMPO.CO, Jakarta - Gangguan refraksi merupakan salah satu gangguan penglihatan yang sering dialami oleh penduduk dunia. LASIK adalah salah satu cara mengatasinya.
Intinya, disebutkan bahwa LASIK adalah mengubah kelengkungan kornea di mata Anda, sehingga kelainan refraksi dapat terkoreksi.
Tetapi, sebelum menentukan tindakan LASIK, Anda harus melalui pemeriksaan pra-LASIK terlebih dahulu. Hal ini untuk mengetahui apakah kondisi mata dan tubuh Anda layak untuk diberikan terapi LASIK atau tidak.
Baca juga:
Sulit Tidur? Tilik 5 Solusinya, Jangan Lupa Pasang Pendingin
Ragu LASIK Karena Mahal? Kini Bisa Dicicil
May Day 2018: Ada 4 Negara yang Tak Merayakannya, Intip Kisahnya
“Pasien juga harus sudah berusia di atas 18 tahun,” ungkap dokter spesialis sekaligus konsultan mata, Sophia Pujiastuti, menjelaskan persyaratan lain untuk mendapatkan terapi LASIK.
Mengapa demikian? Karena, ukuran refraksi atau bola mata seseorang di bawah usia 18 tahun masih belum stabil. “Jika refraksi tidak stabil gangguan refraksi akan terus berubah,” ucap Sophia pada 30 April 2018 lalu di Jakarta.
Penindakan LASIK akan percuma, lanjut Sophia, karena setelah operasi LASIK, dengan refraksi yang masih terus berubah otomatis gangguan penglihatan juga akan terus berubah. “Nantinya, penglihatan akan buram atau gelap kembali seiring perubahan refraksi,” ucap dokter yang juga founder dan Ophthalmologist SILC Laser Center ini.
Selain itu, pasien yang sedang dalam keadaan hamil atau menyusui juga tidak bisa melakukan LASIK. “Ini terkait dengan faktor hormonalnya. Dalam masa hamil atau menyusui, hormon wanita akan sedikit terganggu atau berubah,” katanya.
Terakhir, seseorang dengan gangguan kesehatan mata, seperti katarak, glaukoma (kerusakan sistem saraf pada mata) atau memiliki masalah pada retina tidak bisa melakukan LASIK. “Intinya, sebelum melakukan LASIK haruslah melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Hal ini untuk menentukan apakah pasien tersebut layak atau tidak mendapatkan LASIK,” ucap Sophia.