Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bijak Menggunakan THR, Intip 5 Cara Membuat Pos Pengeluaran

Reporter

Editor

Susandijani

image-gnews
Tunjangan Hari Raya. TEMPO/Dinul Mubarok
Tunjangan Hari Raya. TEMPO/Dinul Mubarok
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tunjangan hari raya  atau THR boleh jadi hal yang ditunggu-tunggu dari para pekerja dalam minggu-minggu ini.Bukan hanya sektor swasta, pegawai negeri sipil dan pensiunan pun akan mendapatkannya dalam bentuk gaji ke-13.

Namun, apakah Anda sudah memiliki rencana untuk memanfaatkan bonus tersebut? Untuk belanja, liburan, berbagi dengan sanak saudara di kampung halaman, bahkan dapat menutup tagihan bulanan yang lebih cepat.

 

Setiap orang tentu berhak untuk memutuskan pemanfaatan uang THR tersebut, tetapi sebaiknya Anda bijak membelanjakannya.

Faca juga: THR, Simak 4 Kisah Bonus Hari Raya dari Negeri Donald Trump

Head of Wealth Management & Digital Retail Business Bank Commonwealth Ivan Jaya menuturkan masyarakat diuntungkan dengan adanya kewajiban pemberi kerja untuk membayarkan THR setiap tahun kepada karyawannya. Oleh karena itu, lanjutnya, dana THR harus dikelola dengan bijak supaya dapat dimanfaatkan untuk menutupi kebutuhan hari raya, sekaligus tidak mengganggu cash flow bulanan.

Untuk mewujudkan hal itu, langkah awal yang harus dilakukan adalah buat anggaran dan skala prioritas terlebih dahulu untuk kebutuhan hari raya. Selanjutnya, menyisihkan dana tersebut untuk membayar utang, dan investasi untuk menyiapkan masa depan.

“Idealnya dana THR yang bisa digunakan untuk keperluan hari raya hanya 20 persen. Dalam pengelolaan THR, kebutuhan untuk hari raya yang harus diprioritaskan seperti pembayaran zakat dan kebutuhan tradisi mudik. Namun, jangan dihabiskan semuanya,” kata Ivan. 

Baca: Heboh Flash Sale Tokopedia, Intip 3 Trik Belanja Online

Kendati begitu, dia menjelaskankan sebenarnya tidak terdapat rumusan 20 persen untuk hari raya adalah hitungan maksimal. Menurutnya yang paling penting setelah menerima THR, Anda  yang harus memastikan kebutuhan utama hari raya terpenuhi terlebih dahulu.

Setelah itu, lanjut Ivan, prioritas kedua dana THR bisa dimanfaatkan untuk membayar utang dan ditabung. Tabungan ini bisa digunakan untuk kebutuhan pengeluaran tahunan seperti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak kendaraan, atau qurban. “Atau dana THR ini dapat juga diinvestasikan untuk kebutuhan masa depan," lanjut Ivan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ivan menyarankan masyarakat harus mulai terbiasa untuk menyisihkan dana investasi untuk memiliki masa depan yang aman. Alhasil jika menerima dana bonus tidak serta-merta berhasrat untuk membeli kebutuhan konsumtif yang sifatnya hanya untuk kepuasan diri sementara.                                                       v

Menurut Ivan, sebaiknya pendapatan tahunan digunakan untuk pengeluaran tahunan dan pendapatan bulanan untuk pengeluaran bulanan. “Idealnya, jumlah yang diinvestasikan adalah 50 persen dari dana THR,” katanya.

Perencana Keuangan Irshad Wicaksono Ma’ruf menambahkan selain meningkatkan ibadah di bulan suci agar produktif secara iman, namun juga harus dapat mengontrol keuangan supaya produktif secara finansial.

Baca: Heboh Liverpool Kalah: Waspada Bullying, Ini Efeknya Bagi Korban

Fenomena klasik yang biasanya terjadi di Bulan Ramadan adalah biaya yang membengkak karena konsumsi yang naik. Apalagi sering kali ada kebiasaan seperti buka bersama, dan godaan diskon di beberapa pusat perbelanjaan. “Bila tidak dikontrol akan membengkak pengeluaran,” katanya.

Untuk mengontrol pengeluaran, lanjutnya, paling tidak Anda harus membuat lima pos pengeluaran keuangan di Ramadan. Pertama, pos pengeluaran rutin yakni seperti tagihan listrik telepon, internet, belanja dapur, gaji asisten rumah tangga, dan lain-lain. Porsi dari pos tersebut diusahakan tidak lebih dari 40 persen. Kedua, pos pembayaran cicilan atau utang tidak lebih dari 30 persen. 

Ketiga, tabungan dan investasi. Pada pos ini porsi minimal sebesar 10persen dari penghasilan bulanan. Namun untuk mempercepat tujuan keuangan di masa depan bisa ditambah dari THR. Fungsi dari pos dana darurat adalah untuk pengeluaran di luar kontrol seperti rawat gigi, dan service kendaraan.

Kelima, pos untuk gaya hidup. Tak dapat dipungkiri di bulan puasa sering diajak buka bersama di restoran atau kafe bersama teman-teman atau berbelanja untuk kebutuhan hari raya Lebaran. Untuk itu, paling tidak siapkan sebesar 20persen dari penghasilan bulanan.

“Untuk zakat fitrah sebaiknya dibuat pos tersendiri [dari THR]. Namun, khusus zakat hanya wajib bagi yang mampu,” tambahnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


3 Serba-serbi Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS

2 jam lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
3 Serba-serbi Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS

THR diberikan menunjang Idul Fitri 1445H, sedangkan gaji ke-13 diberikan sebagai bantuan pemerintah ke aparatur negara mendukung biaya pendidikan.


Perusahaan Telat Bayar THR akan Didenda 5 Persen

2 jam lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Pembayaran THR Keagamaan juga harus dibayar penuh dan tidak dapat dicicil. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perusahaan Telat Bayar THR akan Didenda 5 Persen

Perusahaan diwajibkan bayar THR tepat waktu. Jika pembayaran THR telat, perusahaan akan didenda 5 persen.


Menaker Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja

2 jam lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Pembayaran THR Keagamaan juga harus dibayar penuh dan tidak dapat dicicil. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Menaker Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja

Menaker Ida Fauziyah meminta para gubernur memastikan pemberian THR berjalan sesuai dengan ketetapan pemerintah.


Terpopuler: Driver Ojol dan Kurir Wajib Dapat THR, Bahlil Sebut RI Bakal Kuasai 61 Persen Saham Freeport

3 jam lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terpopuler: Driver Ojol dan Kurir Wajib Dapat THR, Bahlil Sebut RI Bakal Kuasai 61 Persen Saham Freeport

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis Tempo.co pada Senin, 18 Maret 2024, dimulai dari kewajiban perusahaan memberi THR bagi pengemudi ojol dan kurir.


Mendagri Minta Pemda Cairkan THR dan Gaji ke-13 Tepat Waktu

5 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian
Mendagri Minta Pemda Cairkan THR dan Gaji ke-13 Tepat Waktu

Mendagri meminta seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tepat waktu


Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

10 jam lalu

Kejaksaan Agung menangkap dua tersangka korupsi dana tambahan penghasilan Dinas Transmigrasi dan  Tenaga Kerja Papua Barat. Dok Kejaksaan Agung.
Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.


Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

13 jam lalu

Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) membentangkan poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Dalam aksi tersebut mereka menuntut adanya payung hukum dan legalitas profesi ojek online, perubahan potongan komisi pendapatan mitra dan revisi perjanjian kemitraan, serta menolak keras kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

Kemnaker menegaskan perusahaan Ojol wajib memberikan THR Idulfitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.


Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

15 jam lalu

Pekerja melakukan konsultasi di Posko Pengaduan THR Online di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2020. ANTARA
Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

Kemnaker mengimbau pengusaha membayar THR maksimal sepekan sebelum Lebaran. Simak cara melaporkan pengusaha yang belum memberikan THR berikut ini.


Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

15 jam lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan secara virtual soal Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 pada Sabtu, 19 November 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Menaker Ida Fauziyah menegaskan agar perusahaan mematuhi ketentuan THR bagi pekerja dan buruh. Dia mengatakan, THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha.


Meski Tak Dianggarkan Pemerintah Pusat, Pegawai dan Kepala Desa di Garut Dapat THR

16 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Meski Tak Dianggarkan Pemerintah Pusat, Pegawai dan Kepala Desa di Garut Dapat THR

Meski tidak dianggarkan pemerintah pusat, pegawai dan Kepala Desa di Kabupaten Garut, Jawa Barat, bakal mendapatkan THR untuk lebaran tahun 2024.