TEMPO.CO, Jakarta - Kehidupan Meghan Markle dan Pangeran Harry terus menjadi pembicaraan publik. Banyak orang kini penasaran tentang masa depan mereka setelah memiliki anak.
Nasib anak Meghan Markle dan Pangeran Harry akan berbeda tergantung jenis kelaminnya. Jika jenis kelaminnya perempuan, sang anak tidak bisa menerima gelar seperti Meghan Markle dan Pangeran Harry.
Baca juga:
4 Trik Bikin Konten Asyik, Belajar dari Video Viral Siti Badriah
Ramai Ponsel Game, Begini Atasi Anak yang Candu Game
"Ketika mereka (Pangeran Harry dan Meghan Markle) menikah, Ratu Elizabeth II menyerahkan gelar Duke dan Duchess of Sussex kepada pasangan ini. Tetapi, gelar tersebut hanya bisa diwariskan kepada anak laki-laki," berikut keterangan situs People pada Senin 5 Juni 2018
"Organisasi Hak Asasi Putri telah menggelar kampanye terkait perubahan peraturan tersebut di Inggris," berikut laporan situs People. Sayang, belum ada hasil signifikan.
Meski begitu, kemungkinan masih terbuka lebar. Perubahan peraturan tentang Kerajaan Inggris pernah terjadi tahun 2013.
Baca juga: Kisah Persahabatan antara Meghan Markle & Priyanka Chopra
Peraturan baru menyatakan bahwa calon raja Inggris dipilih sesuai tahun kelahiran tanpa memandang jenis kelamin. Ini berimbas kepada anak-anak Pangeran William dimana Putri Charlotte memiliki peluang menjadi Ratu Inggris sebelum adiknya Pangeran Louis.