TEMPO.CO, Jakarta - Vape atau rokok elektrik dianggap bisa menjadi salah satu alternatif untuk mengurangi efek adiktif bagi perokok tembakau.
Baca juga: Ada Apa Antara Candu Rokok dan Vape? Ini Fakta Penelitiannya
Meski demikian, tidak sedikit masyarakat yang beranggapan bahwa vape sama berbahayanya dengan rokok tembakau.
Menanggapi kekhawatiran serta anggapan masyarakat perihal produk tembakau alternatif tersebut, peneliti dari Universitas Padjajaran Satriya Wibawa Suhardjo melakukan penelitian tentang vape dan dipresentasikan pada Global Forum on Nicotinedi Warsawa Polandia, 14-16 Juni 2018.
Dia mengatakan bahwa anggapan negatif masyarakat terhadap vape tidak berdasar karena hanya timbul dari persepsi tanpa penelitian yang teruji.
Ilustrasi rokok elektrik. Christopher Furlong/Getty Images
“Anggapan negatif di masyarakat yang menyatakan bahwa vape sama berbahayanya dengan rokok ini jadi masalah karena tidak berdasarkan pada data dan fakta. Sewaktu menghadiri forum global nikotin bulan lalu itu saya banyak mendapatkan informasi terkait dengan produk tembakau alternatif, salah satunya vape,” ucap Satriya, Minggu 15 Juli 2018.
Dia melanjutkan bahwa dari pemaparan para peneliti dari 50 negara yang hadir dalam acara tersebut, diketahui sebenarnya konsep harm reduction atau pengurangan bahaya yang terdapat dalam produk tembakau alternatif dapat dijadikan solusi untuk mengatasi permasalahan rokok.
Baca juga: Per 1 Juli 2018, Cairan Vape Dikenai Cukai 57 Persen
Satriya mengungkapkan dia juga tengah melakukan riset mengenai penggunaan vape sebagai produk alternatif rokok di Jawa Barat. Hal ini didasarkannya pada analisis potensi dan dampak sosial pada perokok yang beralih ke vape.
“Sejak dua tahun lalu ketika vape mulai menjadi suatu fenomena sosial di banyak daerah, terutama di Bandung, saya mulai aktif melakukan observasi lebih jauh. Ternyata, vape ini pertumbuhannya masih terus progresif bahkan banyak digunakan sebagai peralihan untuk mengurangi jumlah perokok. Saat ini, saya bersama dengan tim sedang melakukan riset mendalam untuk mengetahui bagaimana dampak sosial masyarakat dari kemunculan vape,” terangnya.
Dari riset yang telah berjalan selama dua tahun, Satriya menemukan mispersepsi atas vape semakin luas digeneralisir sehingga menjadi semakin negatif. Padahal, hasil penelitian internasional menunjukkan vape memiliki potensi risiko kesehatan yang jauh lebih rendah dibandingkan rokok, bahkan hingga 95persen.
Salah satu alasan produk tembakau alternatif seperti vape bisa berkembang dengan cepat adalah banyak perokok yang berhasil berhenti dengan beralih menggunakan vape. Produk ini juga penggunaannya lebih mudah diadopsi oleh perokok.
Baca juga: Pemerintah Beri Relaksasi, Cukai Vape Mulai Dipungut Oktober
“Meskipun sampai saat ini harganya masih mahal, tetapi bisa membantu perokok untuk berpindah, maka akhirnya ini yang dipilih. Sejalan dengan berkembangnya industri ini ke depannya akan semakin banyak lagi yang terbantu untuk berpindah dari rokok,” ucapnya.
Satriya memandang jika Pemerintah Indonesia bersedia melakukan riset lebih jauh soal potensi vape, maka publik dapat mengetahui dengan jelas fakta-fakta ilmiahnya sehingga masyarakat tidak lagi terbelenggu pada pemahaman yang keliru.
Baru-baru ini, Pemerintah Indonesia telah mengatur vape dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Data Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa pengguna vape pada 2017 telah mencapai sekitar 950.000 orang, dengan 650.000 orang di antaranya merupakan pengguna aktif.