TEMPO.CO, Jakarta - Beredar video yang memperlihatkan bahwa jika sebuah kopi kemasan dapat terbakar bila didekatkan dengan api. Info pun beredar bahwa kopi kemasan yang dapat terbakar bila didekatkan api ini mengandung bubuk mesiu. Video itu pun menjadi viral dan banyak masyarakat mengingatkan bahaya kopi itu. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) angkat bicara terkait video viral tentang produk Kopi cap Luwak yang menjadi alat peraga dalam video itu.
Baca: Jamu dan Obat Ilegal Serbu Jakarta, BPOM Sita 1,6 Juta Bungkus
Dalam rilisnya, BPOM menjelaskan bahwa berdasarkan pengelompokan produk pangan, Kopi cap Luwak termasuk dalam kategori minuman serbuk kopi gula krimer, dengan komposisi produk antara lain gula, krimer nabati, dan kopi bubuk instan. Produk tersebut telah melalui evaluasi keamanan dan mutu oleh BPOM serta telah mendapatkan nomor izin edar.
Dalam video tampak bahwa produk Kopi cap Luwak terbakar. Hal ini terjadi karena produk tersebut berbentuk serbuk, ringan dan berpartikel halus serta mengandung minyak dan memiliki kadar air yang rendah sehingga mudah terbakar dan menyala. "Seperti telah dijelaskan BPOM RI sebelumnya, bahwa produk pangan yang memiliki rantai karbon (ikatan antar atom karbon), kadar air rendah, terutama yang berbentuk tipis dan berpori dapat terbakar/menyala jika disulut dengan api," tulis BPOM dalam keterangan tertulisnya pada 30 September 2018.
Di sekitar kita terdapat banyak bahan pangan yang mudah terbakar, seperti terigu, kopi bubuk, kopi-krimer, merica bubuk, cabe bubuk, kopi instant, putih telur, susu bubuk, pati jagung, biji-bijian, kentang. Hal ini bukan berarti bahan pangan tersebut berbahaya atau tidak aman untuk dikonsumsi.
BPOM meyakinkan bahwa timnya sudah melakukan evaluasi keamanan, mutu, dan gizi pangan termasuk terhadap semua bahan yang digunakan untuk pembuatan pangan olahan sebelum pangan tersebut diedarkan dan memberikan nomor izin edar (MD atau ML) yang dicantumkan pada labelnya. Apabila produk pangan sudah memiliki nomor izin edar BPOM, berarti produk tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat.
Baca: Viral, Mie Instan Membawa Zat Penyebab Kanker, Ini Kata BPOM
BPOM juga mengingatkan masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu mengecek “KLIK” yang terdiri dari Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa, sebelum membeli dan mengonsumsi produk obat dan makanan. Pastikan kemasannya dalam kondisi baik, baca informasi pada labelnya, pastikan memiliki izin edar dari BPOM, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa.