Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bpom Jelaskan tentang Kopi Gula Krimer yang Bisa Terbakar

Reporter

Editor

Mitra Tarigan

image-gnews
Kepala BPOM Penny K. Lukito (tengah) saat memberikan keterangan mengenai polemik susu kental manis (SKM) di gedung BPOM, Jakarta, 9 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kepala BPOM Penny K. Lukito (tengah) saat memberikan keterangan mengenai polemik susu kental manis (SKM) di gedung BPOM, Jakarta, 9 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Beredar video yang memperlihatkan bahwa jika sebuah kopi kemasan dapat terbakar bila didekatkan dengan api. Info pun beredar bahwa kopi kemasan yang dapat terbakar bila didekatkan api ini mengandung bubuk mesiu. Video itu pun menjadi viral dan banyak masyarakat mengingatkan bahaya kopi itu. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) angkat bicara terkait video viral tentang produk Kopi cap Luwak yang menjadi alat peraga dalam video itu.

Baca: Jamu dan Obat Ilegal Serbu Jakarta, BPOM Sita 1,6 Juta Bungkus

Dalam rilisnya, BPOM menjelaskan bahwa berdasarkan pengelompokan produk pangan, Kopi cap Luwak termasuk dalam kategori minuman serbuk kopi gula krimer, dengan komposisi produk antara lain gula, krimer nabati, dan kopi bubuk instan. Produk tersebut telah melalui evaluasi keamanan dan mutu oleh BPOM serta telah mendapatkan nomor izin edar.

Dalam video tampak bahwa produk Kopi cap Luwak terbakar. Hal ini terjadi karena produk tersebut berbentuk serbuk, ringan dan berpartikel halus serta mengandung minyak dan memiliki kadar air yang rendah sehingga mudah terbakar dan menyala. "Seperti telah dijelaskan BPOM RI sebelumnya, bahwa produk pangan yang memiliki rantai karbon (ikatan antar atom karbon), kadar air rendah, terutama yang berbentuk tipis dan berpori dapat terbakar/menyala jika disulut dengan api," tulis BPOM dalam keterangan tertulisnya pada 30 September 2018.

Di sekitar kita terdapat banyak bahan pangan yang mudah terbakar, seperti terigu, kopi bubuk, kopi-krimer, merica bubuk, cabe bubuk, kopi instant, putih telur, susu bubuk, pati jagung, biji-bijian, kentang. Hal ini bukan berarti bahan pangan tersebut berbahaya atau tidak aman untuk dikonsumsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

BPOM meyakinkan bahwa timnya sudah melakukan evaluasi keamanan, mutu, dan gizi pangan termasuk terhadap semua bahan yang digunakan untuk pembuatan pangan olahan sebelum pangan tersebut diedarkan dan memberikan nomor izin edar (MD atau ML) yang dicantumkan pada labelnya. Apabila produk pangan sudah memiliki nomor izin edar BPOM, berarti produk tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Baca: Viral, Mie Instan Membawa Zat Penyebab Kanker, Ini Kata BPOM

BPOM juga mengingatkan masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu mengecek “KLIK” yang terdiri dari Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa, sebelum membeli dan mengonsumsi produk obat dan makanan. Pastikan kemasannya dalam kondisi baik, baca informasi pada labelnya, pastikan memiliki izin edar dari BPOM, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram

1 hari lalu

Pekerja mengemas gula pasir berukuran 1 kilogram di pasar Kramat Jati, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. Harga gula naik ke level tertinggi dalam sejarah. Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mengungkapkan harga gula saat ini telah tembus Rp 17.000 per kilogram (kg). TEMPO/Tony Hartawan
Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram

Badan Pangan Nasional (Bapanas) merespons kenaikan harga gula di tingkat konsumen. Saat ini harga gula sudah jauh melampaui Harga Acuan Pemerintah (HAP) Rp 15.500 per kilogram. Karena itu, Bapanas menaikan HAP gula mulai 5 April 2024 menjadi Rp 17.500 per kilogram.


Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

1 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.


Inilah 5 Makanan yang Harus Dihindari Penderita Diabetes

1 hari lalu

Ilustrasi diabetes. Freepik.com
Inilah 5 Makanan yang Harus Dihindari Penderita Diabetes

Berikut makanan yang sebaiknya Anda hindari jika Anda menderita diabetes.


Pentingnya Jaga Asupan Gula Anak di Libur Lebaran

3 hari lalu

Ilustrasi makanan manis (pixabay.com)
Pentingnya Jaga Asupan Gula Anak di Libur Lebaran

Dokter anak mengingatkan orang tua untuk mengawasi dan menjaga asupan gula anak saat libur Lebaran 2024.


6 Hidangan Lebaran yang Harus Dihandari Penderita Asam Urat

10 hari lalu

Hidangan/masakan lebaran. ANTARANEWS
6 Hidangan Lebaran yang Harus Dihandari Penderita Asam Urat

Enam makanan khas Lebaran ini justru dapat memperburuk kondisi asam urat.


Inilah Alasan Disarankan Tidak Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat

19 hari lalu

Ilustrasi pria  minum kopi. fadquip.com
Inilah Alasan Disarankan Tidak Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat

Minum kopi sebelum penerbangan tak hanya meningkatkan risiko kembung, tapi juga menyebabkan dehidrasi yang berujung pada rasa mual dan sakit kepala.


Kejaksaan Agung Tetapkan Direktur PT SMIP Tersangka Korupsi Kasus Importasi Gula

20 hari lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dan pejabat dari Kejaksaan Agung saat memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut bahwa perkara baru saja dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejaksaan Agung Tetapkan Direktur PT SMIP Tersangka Korupsi Kasus Importasi Gula

Tersangka RD beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, sehingga penyidik Kejaksaan Agung menjemput Direktur PT SMIP itu di Pekanbaru.


Kopi Kenangan Sajikan Blewah Mewah, Menu Segar untuk Berbuka Puasa

25 hari lalu

Kopi Kenangan Sajikan Blewah Mewah, Menu Segar untuk Berbuka Puasa

Menu andalan Blewah Tea dengan taburan Blewah Jelly yang terbuat dari ekstrak buah asli


Alasan Penderita Epilepsi Tak Boleh Banyak Minum Kopi

28 hari lalu

ilustrasi minum kopi (pixabay.com)
Alasan Penderita Epilepsi Tak Boleh Banyak Minum Kopi

Penderita epilepsi diminta tidak minum kopi berlebihan untuk menghindari kejang. Pasalnya, kafein justru dapat meningkatkan frekuensi kejang.


BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

28 hari lalu

BPOM Provinsi Yogyakarta memusnahkan barang sitaan mie berformalin hasil dari operasi pengawasan makanan selama bulan puasa di lima titik pusat jajanan kota Yogyakarta dan sekitarnya, 3 Juli 2015. Sebanyak 255kg mie positif mengandung formalin dan rondamin B dimusnahkan. TEMPO/Pius Erlangga
BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

Pemkot Depok akan menyusuri tiap pasar bersama BPOM untuk menjamin produk yang dijual aman dikonsumsi masyarakat.