Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pahami 4 Etika di Media Sosial Ini Agar Tak Tersandung Hukum

Reporter

Editor

Susandijani

image-gnews
Ilustrasi slank di dunia maya/media sosial. Shuterstock
Ilustrasi slank di dunia maya/media sosial. Shuterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyebaran informasi yang belum terverifikasi kebenarannya memang bisa ditemukan di media sosial, sehingga diperlukan etika dalam bermedia sosial agar tidak tersandung masalah hukum.

Baca juga: Demi Hidup Nyaman, Hindari Akun Media Sosial Ini

Berikut beberapa etika dalam bermedia sosial menurut Plt Direktur Pemberdayaan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Slamet Santoso, Rabu, 17 Oktober 2018.

1. Kenali aturannya
Sebelum bermedia sosial, Slamet mengimbau pengguna untuk mengetahui aturan yang berlaku, dalam hal ini Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. "Ada lima pasal yang mengatur etika bermedia sosial, pasal 27 sampai 30 UU ITE," ujar Slamet, dalam seminar "Cerdas Ber-Media Sosial" di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Rabu.

2. Pahami batas usia pengguna media sosial
Sejumlah media sosial sebenarnya telah menetapkan batasan minimal untuk pengguna, misalnya 13 tahun untuk Facebook dan Instagram, sementara Twitter menetapkan usia minmal pengguna adalah 15 tahun. "Barangkali punya adik yang usianya belum mencukupi, kasih pengertian untuk tidak mengakses media sosial karena konten atau substansi di dalamnya belum sesuai untuk umurnya," kata Slamet.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Perhatikan unggahan
Pengguna media sosial juga diharapkan dapat pandai-pandai memilah hal-hal pribadi untuk diunggah. "Hal yang sifatnya pribadi jangan sampai share di media sosial," kata Slamet.  Hal ini bahkan, menurut Slamet, dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan sebagai celah untuk melakukan tindak kejahatan dengan mengetahui kebiasaan dan aktivitas sehari-hari lewat media sosial.

4. Saring sebelum sharing
Ketika mendapat  infromasi di platform berbagi pesan, masyarakat diharap dapat menanyakan kembali kebenaran informasi tersebut, tidak serta merta meneruskannya kepada orang lain. "Mari berbagai informasi supaya kita cerdas, produktif dalam berinternet," ujar Slamet.

Baca: Awas, Media Sosial Bisa Rusak Hubungan Cinta Anda dan Pasangan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Viral Video Diduga Paspampres Rebut Spanduk Emak-emak saat Unjuk Rasa di Depan Jokowi

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) berkomunikasi dengan pedagang saat meninjau Pasar Gelugur di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut), Jumat (15/3/2024). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Viral Video Diduga Paspampres Rebut Spanduk Emak-emak saat Unjuk Rasa di Depan Jokowi

Video spanduk emak-emak yang diduga direbut anggota Pasukan Pengaman Presiden viral di media sosial. Begini penjelasan Paspampres.


Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

1 hari lalu

Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta  mengungkap jaringan  internasional penjualan  video pornografi yang libatkan  anak-anak  di bawah umur. Sabtu, 24 Februari 2024.TEMPO/AYU CIPTA
Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

Kasus pornografi anak di Indonesia ibarat puncak gunung es yang melibatkan jaringan internasional. Terbongkar setelah ada informasi dari FBI.


Polisi Ungkap Kode Transaksi Jual Beli Konten Pornografi Anak di Media Sosial

1 hari lalu

Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta  mengungkap jaringan  internasional penjualan  video pornografi yang libatkan  anak-anak  di bawah umur. Sabtu, 24 Februari 2024. TEMPO/AYU CIPTA
Polisi Ungkap Kode Transaksi Jual Beli Konten Pornografi Anak di Media Sosial

Terdapat kode khususn yang diberikan saat seorang pelaku ingin membeli konten video pornografi anak.


Andhi Pramono Tak Terima Dakwaan Jaksa, Sebut Perkaranya Bukan Hasil OTT KPK

3 hari lalu

Andhi Pramono. Istimewa
Andhi Pramono Tak Terima Dakwaan Jaksa, Sebut Perkaranya Bukan Hasil OTT KPK

Bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, menilai awal mula perkaranya bukan karena OTT KPK


Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

4 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.


Komentar soal Pakaian Seseorang yang Sebaiknya Tak Dilontarkan

6 hari lalu

Ilustrasi wanita memilih pakaian. Freepik.com/Arthur Hidden
Komentar soal Pakaian Seseorang yang Sebaiknya Tak Dilontarkan

Berikut komentar yang sebaiknya tak dilontarkan terkait pakaian seseorang, langsung atau di media sosial, pada orang kenal atau tidak.


50 Daftar Link Twibbon untuk Ramaikan Ramadan 1445 H dan Cara Menggunakannya

6 hari lalu

Ilustrasi dekorasi ramadan. Freepik.com
50 Daftar Link Twibbon untuk Ramaikan Ramadan 1445 H dan Cara Menggunakannya

Memeriahkan Ramadan dapat dirayakan dengan memasang twibbon, lalu membagikannya di media sosial pribadi. Berikut rekomendasi 50 link twibbonnya.


10 Link Twibbon Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946, Silakan Download dan Upload

8 hari lalu

Umat Hindu mengikuti upacara Melasti di Pura Jala Siddhi Amertha, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu 6 Maret 2024. Upacara untuk menyucikan alam semesta dan jiwa raga dari segala bentuk perbuatan buruk di masa lalu tersebut merupakan rangkaian dari Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
10 Link Twibbon Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946, Silakan Download dan Upload

Hari Raya Nyepi 2024 tahun baru Saka 1946 diperingati pada Senin, 11 Maret 2024. Merayakannya bisa dengan unduh dan unggah twibbon berikut ini.


Pentingnya Adab Gunakan Media Sosial Menurut Akademisi

10 hari lalu

Ilustrasi aplikasi media sosial di telepon genggam/hyppe
Pentingnya Adab Gunakan Media Sosial Menurut Akademisi

Adab dan etika bermedia sosial mencakup penghormatan pada privasi dan hak orang lain. Pengguna media sosial juga perlu berkomunikasi secara sopan.


Menelaah Penyebab Media Sosial Mengalami Down

11 hari lalu

Ilustrasi Logo Meta. REUTERS/Dado Ruvic
Menelaah Penyebab Media Sosial Mengalami Down

Selain itu, masalah pada nama domain perusahaan dapat mengakibatkan gangguan media sosial.