Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ibu Atiqah Hasiholan Bohong, Simak Manfaat Jujur dalam Keluarga

Reporter

Editor

Mitra Tarigan

image-gnews
Aktris Atiqah Hasiholan tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 23 Oktober 2018. Atiqah Hasiholan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan ujaran kebohongan yang menjerat ibunya, Ratna Sarumpaet. ANTARA
Aktris Atiqah Hasiholan tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 23 Oktober 2018. Atiqah Hasiholan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan ujaran kebohongan yang menjerat ibunya, Ratna Sarumpaet. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis wanita Ratna Sarumpaet sempat mengakui dirinya dipukuli oleh sejumlah orang tidak dikenal. Menurutnya, kebohongan itu dibuatnya untuk memberi penjelasan atas lebam yang ada di wajahnya kepada keluarganya. Nyatanya, lebam di wajah ibu Atiqah Hasiholan itu timbul oleh karena operasi sedot lemak di bagian pipinya.

Baca: Atiqah Hasiholan Banyak Tak Tahu, Polisi Tanya Hubungan Ibu-Anak

Berita lebam karena dipukuli ternyata menyebar dengan cepat sehingga beberapa tokoh masyarakat pun membela Ratna yang ternyata berbohong. Dampak dari berita bohong Ratna rupanya merembet hingga ke ranah hukum. Kemarin, aktris Atiqah Hasiholan menerima panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus berita bohong yang menjerat ibunya.

Terlepas dari berita bohong yang menyeret nama Ratna Sarumpaet hingga melibatkan pihak berwajib, kita belajar bahwa menanamkan nilai keterbukaan dan kejujuran dalam keluarga merupakan hal yang penting dan mendasar. Sayang ternyata kebohongan kepada keluarga sendiri sering dilakukan kelaurga secara umum. Seorang psikolog di Universitas Virginia, Bella De Paulo mengungkapkan bahwa satu dari dua perbincangan di dalam keluarga mengandung kebohongan.

Simak manfaat dari keterbukaan dan kejujuran dalam keluarga?

1. Peningkatan Kesehatan dan Kualitas Psikis
Sebuah konferensi tahunan dari Asosiasi Psikolog Amerika di tahun 2015 telah melakukan eksperimen tentang kondisi kesehatan fisik dan mental kepada 110 anggota keluarga saat berbohong. Dari hasil penelitian, dapat dibuktikan bahwa partisipan yang mengungkapkan sedikit kebohongan, mendapatkan peningkatan kesehatan dan kualitas psikis yang lebih baik, seperti tidak lagi merasa tegang, serak, sakit tenggorokan, bahkan peningkatan relasi personal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Mengantisipasi tindakan kriminal
Sebuah jurnal yang ditulis oleh seorang psikolog Patrix Brando Rimporok  yang berjudul 'Intensitas Komunikasi dalam Keluarga untuk Meminimalisir Kenakalan Remaja di Desa Maumbi Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara' mengatakan bahwa tindakan kriminal disebabkan oleh faktor sosial. Penyebab sosiologis tersebut biasanya didorong bukan dari diri individu, melainkan pengaruh internal keluarga yang kurang membangun dan menekan. Komunikasi efektif dengan cara terbuka dan jujur kepada anggota keluarga ternyata dapat menurunkan tindak kriminal.

Baca: Hoax Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan Diam Usai 4 Jam Diperiksa

3. Dibanjiri kesempatan dalam bermasyarakat
Keluarga merupakan unit terkecil dalam bermasyarakat. Semua aktivitas seseorang khususnya dalam hal bermasyarakat, tidak akan terlepas dari kebiasaan yang dibentuk di dalam keluarga. Kebiasaan jujur dan terbuka merupakan soft skill dan kunci utama dalam bermasyarakat. Menurut hasil penelitian grafologi di tahun 2015, 80 persen orang yang berkata jujur akan memiliki kesempatan besar dalam hal bermasyarakat dan pekerjaan.

SARAH ERVINA DARA SIYAHAILATUA | EHOW.COM | CNBC

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

17 jam lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.


Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

22 jam lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.


Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

1 hari lalu

Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono bersama kuasa hukumnya usai menghadiri sidang praperadilan kasus pernyataan polisi tidak netral di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Februari 2024. Sidang beragendakan pembacaan kesimpulan dan akan dilanjutkan pembacaan putusan besok pada 27 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.


8 Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Membeli Kulkas

2 hari lalu

Ilustrasi isi kulkas. shutterstock.com
8 Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Membeli Kulkas

Berikut deretan hal yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan untuk membeli kulkas.


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

6 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik


Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

6 hari lalu

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

6 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

7 hari lalu

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.


MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi

7 hari lalu

Pemohon Haris Azhar hadir dalam Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi juga diajukan oleh Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti
MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi

Haris Azhar memutuskan untuk melakukan uji materiil pasal UU 1/1946 itu ke MK setelah dirinya sempat dipidanakan dengan pasal tersebut.


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

7 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik