Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lee Jong Suk Sempat Ditahan Imigrasi, Ini Jenis Visa di Indonesia

Reporter

Editor

Mitra Tarigan

image-gnews
Gaya rambut Lee JongSuk. kpopmap.com
Gaya rambut Lee JongSuk. kpopmap.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kedatangan Lee Jong Suk ke Indonesia pada Jumat, 2 November 2018 sepertinya akan menjadi momen yang tak terlupakan baginya. Maklum, Lee menghadapi dua hal penting saat kunjungannya.

Baca: Lee Jong Suk Dideportasi karena Salahgunakan Paspor Wisata

Pertama adalah saat dirinya melakukan jumpa fans yang bertajuk ‘Crank Up in Jakarta’ pada hari Sabtu, 3 November 2018 di Hall Kasablanka. Ia tampak sangat senang dan antusias dalam menyambut fans yang telah memenuhi ruangan hall tersebut. Ia memulai acara dengan bercerita tentang proyek terbarunya yang bertajuk Hymn of Death dan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang meliputi gaya busana dan bernyanyi bersama.

Kedua, ia sepertinya tidak akan lupa dengan pengalamannya ditahan saat akan kembali ke Korea Selatan pada Senin, 5 November 2018 malam. Dilansir dari Antara News, Lee Jong Suk bersama timnya diduga telah menyalahgunakan perizinan keimigrasian. Mereka diketahui telah menggunakan visa on arrival atau visa kunjungan saat kedatangan untuk bekerja. Padahal, visa tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan wisata dan sosial.

Baca: Penjelasan Agensi Soal Tertahannya Lee Jong Suk di Bandara Soetta

Untuk mencegah kasus seperti ini terjadi kembali, berikut adalah jenis visa yang perlu dimiliki warga negara asing bila ingin masuk ke dalam wilayah Indonesia menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016.

Visa Kunjungan
Visa kunjungan memiliki tiga tipe yaitu visa kunjungan satu kali perjalanan, visa kunjungan beberapa kali perjalanan dan visa kunjungan saat kedatangan. Ketiga tipe ini memiliki satu fungsi yang sama yaitu ditujukan untuk kegiatan wisata dan sosial. Yang membedakan ketiganya hanyalah waktu yang diberikan kepada warga negara asing untuk tinggal di wilayah Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan
Visa Kunjungan diterbitkan oleh Kedutaan Besar RI atau Konsulat Jenderal RI di Luar Negeri. Pemegang visa kunjungan satu kali perjalanan akan diberikan waktu maksimal 60 hari untuk tinggal di wilayah Indonesia. Visa ini dapat diperpanjang sebanyak 4 (empat) kali dan setiap kali perpanjangan diberikan lama tinggal 30 (tiga puluh) hari.

2. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan
Diberikan kepada Orang Asing dengan masa berlaku Visa paling lama 5 (lima) tahun, dengan masa tinggal di Wilayah Indonesia tiap kali kunjungan adalah paling
lama 60 (enam puluh) hari.

3. Visa Kunjungan saat Kedatangan.
Orang asing dapat memperoleh visa kunjungan pada saat kedatangannya di wilayah Indonesia , jika negaranya termasuk dalam daftar negara Visa Kunjungan Saat Kedatangan. Visa kunjungan saat kedatangan diberikan lama tinggal 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan lama tinggal 30 (tiga puluh) hari.

Baca: Agensi Lee Jong Suk Bakal Menempuh Jalur Hukum

Visa Tinggal Terbatas
Visa tinggal terbatas diberikan untuk melakukan dua kegiatan yaitu dalam rangka bekerja dan tidak dalam rangka bekerja. Jangka waktu untuk berada di wilayah Indonesia pun terbatas mulai dari 30 hari hingga 2 tahun. Mereka yang berkunjung dalam rangka sebagai tenaga ahli hingga melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi sehingga menerima bayaran, harus menggunakan visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja ini. Lalu, bagi mereka yang akan mengikuti pendidikan hingga penanaman modal asing dapat menggunakan visa tinggal terbatas yang tidak dalam rangka bekerja.

SARAH ERVINA DARA SIYAHAILATUA | ANTARANEWS | KEMLU.GO.ID| KEMENKUMHAM.GO.ID

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Intip Besaran Gaji WNI Jadi PRT Ilegal di Malaysia, Berakhir di Tahanan Imigrasi

1 hari lalu

Sejumlah TKI Ilegal yang dipulangkan dari Malaysia menunggu untuk menjalani pemeriksaan kesehatan setibanya di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 12 Juni 2020. Sebanyak 436 TKI Ilegal tersebut nantinya akan dipulangkan ke daerah asalnya di 22 provinsi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Intip Besaran Gaji WNI Jadi PRT Ilegal di Malaysia, Berakhir di Tahanan Imigrasi

Malaysia menangkap 158 pekerja migran ilegal, termasuk dari Indonesia. Berapa besarnya gaji PRT di Malaysia hingga nekat menjadi TKI ilegal?


Singapura Mulai Gunakan QR Code sebagai Pengganti Paspor di Perbatasan Darat

4 hari lalu

Turis berfoto di sebelah patung singa Merlion di kawasan pusat bisnis Singapura 6 Februari 2015. [REUTERS / Edgar Su]
Singapura Mulai Gunakan QR Code sebagai Pengganti Paspor di Perbatasan Darat

Mulai 19 Maret, wisatawan tidak perlu lagi menunjukkan paspor kepada petugas di loket mobil perbatasan Singapura.


Panduan Mengajukan Permohonan Visa di Musim Puncak Liburan

9 hari lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
Panduan Mengajukan Permohonan Visa di Musim Puncak Liburan

Bagi yang ingin merencanakan perjalanan ke luar negeri disarankan mengajukan visa sejak memesan akomodasi


Permohonan Visa dari Indonesia Meningkat dari Sebelum Pandemi

9 hari lalu

Ilustrasi visa (Pixabay)
Permohonan Visa dari Indonesia Meningkat dari Sebelum Pandemi

VFS Global mencatat volume permohonan visa di semua kategori dari Indonesia pada 2023 telah melampaui angka sebelum pandemi pada 2019


ASN Imigrasi di Daerah Terpencil dan Terluar Bakal Diberi Tunjangan Khusus

9 hari lalu

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim (tengah) meninjau Pos Lintas Batas Tradisional Turiskain di Atambua, Nusa Tenggara Timur. ANTARA
ASN Imigrasi di Daerah Terpencil dan Terluar Bakal Diberi Tunjangan Khusus

Menurut Silmy Karim, ASN imigrasi yang bertugas di kawasan terpencil, terluar, dan wilayah perbatasan tidaklah mudah dengan kondisi serba terbatas.


Beda dengan Paspor, Begini Cara Mengajukan Visa

9 hari lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
Beda dengan Paspor, Begini Cara Mengajukan Visa

Visa merupakan dokumen penting yang menjadi syarat seseorang dapat memasuki wilayah negara lain. Untuk mendapatkannya, ada tahapan yang perlu diperhatikan.


Mengenal Permanent Resident yang Diajukan Cindy Fatikasari dan Teuku Firmansyah untuk Menetap di Kanada

10 hari lalu

Artis Cindy Fatikasari yang berperan sebagai orangtua Hendra dan Angel, berpose saat menghadiri press screening film My Idiot Brother di Epicentrum XXI Kuningan Jakarta, 29 September 2014. TEMPO/Nurdiansah
Mengenal Permanent Resident yang Diajukan Cindy Fatikasari dan Teuku Firmansyah untuk Menetap di Kanada

Pasangan suami-istri Cindy Fatikasari dan Teuku Firmansyah mengajukan permanent resident. Simak arti dan ketentuannya.


Cerita Umar WNA Bangladesh 24 Tahun Menunggu Dideportasi: Tak Mau Pulang, Ingin Jadi WNI

10 hari lalu

Suasana pemeriksaan kesehatan deteni atau tahanan WNA di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta di Cengkareng, Jakarta Barat. Foto: TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Cerita Umar WNA Bangladesh 24 Tahun Menunggu Dideportasi: Tak Mau Pulang, Ingin Jadi WNI

Umar Syarif, 56 tahun, sudah 24 tahun berada di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta. WNA asal Bangladesh ini sudah betah dan tak ingin pulang


Kantor Imigrasi Klaim Golden Visa Diminati Warga Negara Asing di Jawa Timur

12 hari lalu

Siapapun Bisa Dapat Golden Visa, Ini Syaratnya
Kantor Imigrasi Klaim Golden Visa Diminati Warga Negara Asing di Jawa Timur

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengatakan sejumlah warga negara asing di Jawa Timur telah memegang Golden Visa untuk investasi.


Investor China Zhang Bangcun Minta Maaf kepada Dirjen Imigrasi Silmy Karim

13 hari lalu

Investor asal China Zhang Bangcun (kiri)  meminta maaf secara terbuka kepada Dirjen Imigrasi Silmy Karim di Tangsel, Selasa 5 Maret 2204. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Investor China Zhang Bangcun Minta Maaf kepada Dirjen Imigrasi Silmy Karim

Investor di Maluku Utara itu juga berterima kasih kepada Dirjen Imigrasi Silmy Karim karena telah melakukan upaya mencari duduk permasalahannya.