Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lee Jong Suk Sempat Ditahan Imigrasi, Ini Jenis Visa di Indonesia

Reporter

Editor

Mitra Tarigan

image-gnews
Gaya rambut Lee JongSuk. kpopmap.com
Gaya rambut Lee JongSuk. kpopmap.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kedatangan Lee Jong Suk ke Indonesia pada Jumat, 2 November 2018 sepertinya akan menjadi momen yang tak terlupakan baginya. Maklum, Lee menghadapi dua hal penting saat kunjungannya.

Baca: Lee Jong Suk Dideportasi karena Salahgunakan Paspor Wisata

Pertama adalah saat dirinya melakukan jumpa fans yang bertajuk ‘Crank Up in Jakarta’ pada hari Sabtu, 3 November 2018 di Hall Kasablanka. Ia tampak sangat senang dan antusias dalam menyambut fans yang telah memenuhi ruangan hall tersebut. Ia memulai acara dengan bercerita tentang proyek terbarunya yang bertajuk Hymn of Death dan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang meliputi gaya busana dan bernyanyi bersama.

Kedua, ia sepertinya tidak akan lupa dengan pengalamannya ditahan saat akan kembali ke Korea Selatan pada Senin, 5 November 2018 malam. Dilansir dari Antara News, Lee Jong Suk bersama timnya diduga telah menyalahgunakan perizinan keimigrasian. Mereka diketahui telah menggunakan visa on arrival atau visa kunjungan saat kedatangan untuk bekerja. Padahal, visa tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan wisata dan sosial.

Baca: Penjelasan Agensi Soal Tertahannya Lee Jong Suk di Bandara Soetta

Untuk mencegah kasus seperti ini terjadi kembali, berikut adalah jenis visa yang perlu dimiliki warga negara asing bila ingin masuk ke dalam wilayah Indonesia menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016.

Visa Kunjungan
Visa kunjungan memiliki tiga tipe yaitu visa kunjungan satu kali perjalanan, visa kunjungan beberapa kali perjalanan dan visa kunjungan saat kedatangan. Ketiga tipe ini memiliki satu fungsi yang sama yaitu ditujukan untuk kegiatan wisata dan sosial. Yang membedakan ketiganya hanyalah waktu yang diberikan kepada warga negara asing untuk tinggal di wilayah Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan
Visa Kunjungan diterbitkan oleh Kedutaan Besar RI atau Konsulat Jenderal RI di Luar Negeri. Pemegang visa kunjungan satu kali perjalanan akan diberikan waktu maksimal 60 hari untuk tinggal di wilayah Indonesia. Visa ini dapat diperpanjang sebanyak 4 (empat) kali dan setiap kali perpanjangan diberikan lama tinggal 30 (tiga puluh) hari.

2. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan
Diberikan kepada Orang Asing dengan masa berlaku Visa paling lama 5 (lima) tahun, dengan masa tinggal di Wilayah Indonesia tiap kali kunjungan adalah paling
lama 60 (enam puluh) hari.

3. Visa Kunjungan saat Kedatangan.
Orang asing dapat memperoleh visa kunjungan pada saat kedatangannya di wilayah Indonesia , jika negaranya termasuk dalam daftar negara Visa Kunjungan Saat Kedatangan. Visa kunjungan saat kedatangan diberikan lama tinggal 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan lama tinggal 30 (tiga puluh) hari.

Baca: Agensi Lee Jong Suk Bakal Menempuh Jalur Hukum

Visa Tinggal Terbatas
Visa tinggal terbatas diberikan untuk melakukan dua kegiatan yaitu dalam rangka bekerja dan tidak dalam rangka bekerja. Jangka waktu untuk berada di wilayah Indonesia pun terbatas mulai dari 30 hari hingga 2 tahun. Mereka yang berkunjung dalam rangka sebagai tenaga ahli hingga melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi sehingga menerima bayaran, harus menggunakan visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja ini. Lalu, bagi mereka yang akan mengikuti pendidikan hingga penanaman modal asing dapat menggunakan visa tinggal terbatas yang tidak dalam rangka bekerja.

SARAH ERVINA DARA SIYAHAILATUA | ANTARANEWS | KEMLU.GO.ID| KEMENKUMHAM.GO.ID

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

8 jam lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kemenag mengatakan ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Diketahui Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei


Gen Z Dikenal Selalu Ingin Memaknai Hidup

1 hari lalu

Marina Beauty Journey 2024/Marina
Gen Z Dikenal Selalu Ingin Memaknai Hidup

Karakter Gen Z berevolusi menjadi pribadi yang lebih sadar untuk memaknai kehidupan tidak mementingkan kebahagiaan sendiri.


Gaet Turis Lebih Banyak, Thailand buat Perjanjian Bebas Visa Permanen dengan Kazakhstan

2 hari lalu

Patung Buddha raksasa dari kuil Wat Paknam Phasi Charoen terlihat di Bangkok, Thailand, 10 Juni 2021.[REUTERS/Jorge Silva]
Gaet Turis Lebih Banyak, Thailand buat Perjanjian Bebas Visa Permanen dengan Kazakhstan

Thailand mengalami peningkatan signifikan jumlah wisatawan dari Kazakhstan sejak program pembebasan visa sementara tahun lalu.


Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

3 hari lalu

Visa Haji. Foto : Kemenag RI
Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

Visa Haji merupakan visa untuk warga negara Indonesia yang akan pergi menjalankan ibadah haji, selain itu ada beberapa visa lainnya.


23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

3 hari lalu

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.


6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

3 hari lalu

Petugas Imigrasi menunjukkan aplikasi Mobile Paspor atau M-PASPOR di Pusat Pelayanan Terpadu Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 27 Januari 2022. Aplikasi yang diluncurkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan bisa diunduh dari 'Play Store' itu untuk memudahkan dan mempercepat masyarakat dalam pengurusan paspor. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

Pembayaran paspor kini bisa dilakukan secara online melalui m-Banking. Berikut cara pembayaran M-Paspor lewat m-Banking yang mudah.


4 Tips Tingkatkan Performa Setelah Libur Lebaran

4 hari lalu

Ilustrasi dua wanita bekerja dalam satu ruangan. Foto: Freepik.com/Pressfoto
4 Tips Tingkatkan Performa Setelah Libur Lebaran

Simak tips meningkatkan semangat bekerja setelah libur lebaran agar kamu lebih fresh.


Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

6 hari lalu

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.


Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

7 hari lalu

Ilustrasi haji atau umrah. REUTERS
Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

Meski sama-sama berlaku tiga bulan, ada perbedaan aturan visa umrah yang lama dengan yang baru.


5 Tips Cari Kerja di Perusahaan Keren Lewat LinkedIn

8 hari lalu

Ilustrasi wanita karier. Shutterstock.com
5 Tips Cari Kerja di Perusahaan Keren Lewat LinkedIn

Kebanyakan perusahaan memerlukan kombinasi hardskill dan softskill yang baik untuk berkarier di dunia kerja. Ini tips cari kerja lewat LinkedIn.