TEMPO.CO, Jakarta - Kedatangan Lee Jong Suk ke Indonesia pada Jumat, 2 November 2018 sepertinya akan menjadi momen yang tak terlupakan baginya. Maklum, Lee menghadapi dua hal penting saat kunjungannya.
Baca: Lee Jong Suk Dideportasi karena Salahgunakan Paspor Wisata
Pertama adalah saat dirinya melakukan jumpa fans yang bertajuk ‘Crank Up in Jakarta’ pada hari Sabtu, 3 November 2018 di Hall Kasablanka. Ia tampak sangat senang dan antusias dalam menyambut fans yang telah memenuhi ruangan hall tersebut. Ia memulai acara dengan bercerita tentang proyek terbarunya yang bertajuk Hymn of Death dan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang meliputi gaya busana dan bernyanyi bersama.
Kedua, ia sepertinya tidak akan lupa dengan pengalamannya ditahan saat akan kembali ke Korea Selatan pada Senin, 5 November 2018 malam. Dilansir dari Antara News, Lee Jong Suk bersama timnya diduga telah menyalahgunakan perizinan keimigrasian. Mereka diketahui telah menggunakan visa on arrival atau visa kunjungan saat kedatangan untuk bekerja. Padahal, visa tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan wisata dan sosial.
Baca: Penjelasan Agensi Soal Tertahannya Lee Jong Suk di Bandara Soetta
Untuk mencegah kasus seperti ini terjadi kembali, berikut adalah jenis visa yang perlu dimiliki warga negara asing bila ingin masuk ke dalam wilayah Indonesia menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016.
Visa Kunjungan
Visa kunjungan memiliki tiga tipe yaitu visa kunjungan satu kali perjalanan, visa kunjungan beberapa kali perjalanan dan visa kunjungan saat kedatangan. Ketiga tipe ini memiliki satu fungsi yang sama yaitu ditujukan untuk kegiatan wisata dan sosial. Yang membedakan ketiganya hanyalah waktu yang diberikan kepada warga negara asing untuk tinggal di wilayah Indonesia.
1. Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan
Visa Kunjungan diterbitkan oleh Kedutaan Besar RI atau Konsulat Jenderal RI di Luar Negeri. Pemegang visa kunjungan satu kali perjalanan akan diberikan waktu maksimal 60 hari untuk tinggal di wilayah Indonesia. Visa ini dapat diperpanjang sebanyak 4 (empat) kali dan setiap kali perpanjangan diberikan lama tinggal 30 (tiga puluh) hari.
2. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan
Diberikan kepada Orang Asing dengan masa berlaku Visa paling lama 5 (lima) tahun, dengan masa tinggal di Wilayah Indonesia tiap kali kunjungan adalah paling
lama 60 (enam puluh) hari.
3. Visa Kunjungan saat Kedatangan.
Orang asing dapat memperoleh visa kunjungan pada saat kedatangannya di wilayah Indonesia , jika negaranya termasuk dalam daftar negara Visa Kunjungan Saat Kedatangan. Visa kunjungan saat kedatangan diberikan lama tinggal 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan lama tinggal 30 (tiga puluh) hari.
Baca: Agensi Lee Jong Suk Bakal Menempuh Jalur Hukum
Visa Tinggal Terbatas
Visa tinggal terbatas diberikan untuk melakukan dua kegiatan yaitu dalam rangka bekerja dan tidak dalam rangka bekerja. Jangka waktu untuk berada di wilayah Indonesia pun terbatas mulai dari 30 hari hingga 2 tahun. Mereka yang berkunjung dalam rangka sebagai tenaga ahli hingga melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi sehingga menerima bayaran, harus menggunakan visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja ini. Lalu, bagi mereka yang akan mengikuti pendidikan hingga penanaman modal asing dapat menggunakan visa tinggal terbatas yang tidak dalam rangka bekerja.
SARAH ERVINA DARA SIYAHAILATUA | ANTARANEWS | KEMLU.GO.ID| KEMENKUMHAM.GO.ID