TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi Syahrini dan pengusaha Reino Barack, dikabarkan akan melangsungkan pernikahan di Jepang. Ternyata, menikah di luar negeri, persiapannya akan lebih rumit dari pada menikah di wilayah Indonesia.
Baca: Aset Rosano Barack, Calon Mertua Syahrini Ditaksir Rp 490 Miliar
Dokumen yang dipersiapkan, tentunya akan lebih banyak dari pada menikah di dalam negeri. Berdasarkan situs Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) - Osaka, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi sebelum pernikahan tersebut berlangsung.
Langkah pertama yang dilakukan ialah mendaftarkan diri di KJRI Osaka untuk mendapatkan surat persetujuan pernikahan atau Konin Yoken Gubi Shomei Sho, yang disahkan oleh Konjen Indonesia. Untuk mendapatkan surat tersebut, pasangan yang ingin menikah harus melengkapi beberapa dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:
1. Akta kelahiran, asli dan fotokopi (kertas A4).
2. Kartu Keluarga, asli dan fotokopi (kertas A4).
3. Surat ijin menikah dari Orang Tua, asli dan diketik di atas kertas segel atau dengan kertas biasa bermaterai Rp.6.000 (kertas A4).
4. Surat Keterangan untuk Menikah, asli, dari Kelurahan.
5. Surat Keterangan Asal Usul, asli, dari Kelurahan.
6. Surat Keterangan Tentang Orang Tua, asli, dari Kelurahan.
7. Surat Persetujuan kedua mempelai.
8. Paspor asli dan fotokopi paspor halaman depan dan halaman visa (kertas A4).
9. Mempunyai visa yang masih berlaku dan yang bersangkutan berada di Jepang.
10. Surat cerai (bagi duda/ janda).
11. Fotokopi Residence Card Jepang / KTP Indonesia bagi yang tinggal sementara, hal depan dan belakang (kertas A4).
12. Kedua mempelai datang langsung ke KJRI Osaka.
Kabar pernikahan Syahrini dengan Reino Barack ternyata bukan hanya gosip belaka.
Setelah melengkapi dokumen yang dibutuhkan dan mendapatkan persetujuan dari KJRI Osaka, calon pasangan tersebut, baru dapat mendaftarkan pernikahan mereka di catatan sipil di Jepang. Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftarkan pernikahan di sini, berupa paspor dan surat pengantar yang sudah didapatkan dari KJRI.
Pasangan yang menikah di kantor catatan sipil di Jepang, dianggap sudah sah oleh negara ini. Untuk melegalkan di Indonesia, pasangan suami istri resmi ini, harus kembali mendatangi KJRI, untuk melapor dan mendapatkan keterangan surat sudah menikah.