TEMPO.CO, Jakarta - Pemberitaan bunuh diri di media bisa menimbulkan beragam efek pada pembaca. Agar efek itu tidak merugikan, perlu ada panduan pemberitaan bunuh diri yang apa yang boleh dan tidak boleh diinformasikan kepada pembaca.
Baca: 4 Alasan Mengapa Penyebaran Video Bunuh Diri Harus Dihentikan
Suicidolog Benny Prawira Siauw mengatakan, pemberitaan bunuh diri di media menimbulkan dua efek. Pertama memunculkan ide bunuh diri tiruan setelah membaca pemberitaan atau penggambaran mendetail tentang suatu peristiwa bunuh diri, disebut dengan Werther effect. Kedua adalah efek melindungi pembaca dengan menghadirkan alternatif solusi nonbunuh diri, disebut Papageno effect.
“Alih-alih memberitakan yang detail dan sensasional, lebih baik membuat berita Papageno effect. Kasih porsi pemberitaan bunuh dirinya sangat kecil, tidak perlu mencantumkan hal-hal yang sangat pribadi. Kita fokus pada (konten) penelitian atau upaya pencegahan,” kata Benny dalam diskusi "Bagaimana Seharusnya Media Memberitakan Bunuh Diri?" di sekretariat AJI Jakarta, Kamis, 14 Maret 2019.
Benny yang juga aktivis di Into the Light, komunitas pencegah bunuh diri di Indonesia, mengatakan, Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO juga memiliki panduan pemberitaan bunuh diri yang mengacu pada Papageno effect. “Intinya adalah jangan memasukkan deep title, tidak perlu menjelaskan metodenya, juga lokasi yang terlalu detail,” kata Benny.
Selain itu, pada pemberitaan juga dicantumkan informasi bantuan, seperti psikolog atau psikiater, untuk orang yang memiliki kecenderungan melakukan hal tersebut. Sebab, tindakan bunuh diri terkait dengan masalah kesehatan mental yang sebenarnya bisa diatasi.
Dalam beberapa studi yang dilakukan Into The Light, efek yang ditimbulkan pemberitaan bunuh diri bermacam-macam. Dari mood yang terasa suram, ketakutan, sampai terpikir untuk melakukan hal sama.
Kepada Divisi Advokasi dan Penelitian LBH Pers Gading Yonggar Ditya mengatakan, secara hukum, panduan pemberitaan bunuh diri dibutuhkan pers untuk menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999.
“Panduan itu mutlak diperlukan. Jangan sampai media ditempatkan jadi pihak yang men-trigger seseorang untuk bunuh diri. Itu bertolak belakang dengan fungsi pers sebagai media edukasi,” kata Gading.
Batasan-batasan atau etika dalam panduan itu, menurut Gading, bukanlah bentuk pengekangan pers. “Justru itu membantu pers menjalankan fungsinya sebagai media edukasi dan kontrol sosial,” ujar dia.
Panduan pemberitaan bunuh diri saat ini sedang digodok Dewan Pers. Pakan lalu, Dewan Pers juga menggelar focus group discussion (FGD) mengenai pedoman tersebut.
“Saat ini sedang dalam proses finalisasi. Awalnya ada 12 poin yang termasuk dalam panduan tersebut, tapi berkembang lagi dari masukan-masukan untuk menyempurnakannya, hingga kini hampir ada 20 poin,” ujar dia.
Baca: Video Viral, Ini 8 Tanda Peringatan Bunuh Diri pada Remaja