TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah petugas penyelenggara pemilihan umum atau Pemilu 2019 yang meninggal dunia terus bertambah. Berdasarkan data sementara dari KPU per 7 Mei 2019, jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal sebanyak 456 orang, sementara yang sakit 3.788 orang. Itu belum termasuk dari Bawaslu dan Polri.
Baca: Psikiater: Fenomena Gangguan Jiwa pada Caleg Gagal Hal yang Wajar
Tingginya angka kematian ini mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI membentuk tim kesehatan pasca Pemilu 2019 di tingkat provinsi dan pusat. Tenaga kesehatan yang tergabung terdiri dari dokter umum, spesialis penyakit dalam, spesialis jantung dan pembuluh darah, perawat, serta untuk tingkat pusat dilengkapi spesialis anestesi. Mereka akan siaga dalam shift dengan jumlah minimal 3-4 personel per shift pada 6-25 Mei 2019.
Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek berharap tidak ada lagi tambahan kasus kematian pada Pemilu kali ini. “Semoga dengan disiagakan tim kesehatan dapat mencegah hal yang tidak diinginkan,” katanya usai rapat koordinasi dengan KPU pusat, Rabu, 8 Mei 2019, di Jakarta.
Tim kesehatan ini dibentuk untuk mengantisipasi terjadinya masalah kesehatan pasca-pemilu, terutama saat penghitungan suara. Jadi, para petugas dapat memeriksakan diri jika mengalami keluhan kesehatan di posko-posko kesehatan yang ada di KPU.
Posko kesehatan berada di KPU tingkat provinsi yang di bawah tanggung jawab dinas kesehatan setempat, sementara posko kesehatan di kantor KPU pusat di bawah tanggung jawab Kemenkes. Mengenai jumlah posko tergantung kebutuhan di lapangan.
Selain tenaga kesehatan, Kemenkes juga menyiagakan 1 unit mobil ambulans dengan fasilitas lengkap baik di KPU provinsi maupun KPU pusat, dan ICU mini.
Di DKI Jakarta saja, tercatat ada 18 orang petugas KPPS yang meninggal dunia, sementara yang sakit sebanyak 2.641. Dari 18 orang yang meninggal tersebut, penyebab terbanyak adalah serangan jantung atau infark miokard sebanyak 8 orang, gagal jantung 8 orang, stroke 2 orang, respiratory failure 2 orang, koma hepatikum 1 orang, dan meningitis 1 orang.
Baca: Harapan Caleg Terlampau Tinggi, Rentan Stres dan Gangguan Jiwa
Sebelumnya, Kemenkes telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh direktur rumah sakit tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi petugas KPP/PPK pada 23 April 2019. Kemenkes juga mengirimkan surat edaran tentang audit medis untuk para petugas yang sakit dan meninggal dunia di Pemilu 2019.