Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Pentingnya Perlindungan Anak dalam Pemberitaan Media

Reporter

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Ilustrasi kekerasan pada anak. shutterstock.com
Ilustrasi kekerasan pada anak. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh mengatakan bahwa semua pihak bertanggung jawab terhadap masa depan anak. Tak terkecuali wartawan bersama medianya dalam menyiarkan infomasi terkait dengan masalah anak.  Pemberitaan tentang anak dengan mengedepankan prinsip perlindungan mereka dari stigma negatif menjadi penting dalam karya jurnalistik.

Baca: Perlu Sanksi Buat Orang Tua yang Abaikan Anak

Menurut Nuh,  siapa saja yang tidak menyiapkan masa depan anak berarti ia tidak punya masa kini. “Sebab kehidupan akan datang akan menjadi masa kini, kehidupan masa kini bakal menjadi masa lampau. Karena itu menyiapkan generasi akan datang merupakan kewajiban,” kata mantan Menteri Pendidikan itu dalam sosialisasi Pedoman Pemberitaan Ramah Anak di gedung Dewan Pers Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019.

Bagaimana mengupayakan anak menyiapkan diri untuk hidup di masan depan yang lebih baik? Tugas pers dalam memberitakan tentang anak, kata Nuh, yaitu menerapkan prinsip kehati-hatian dan kebijaksanaan. “Media mempunyai kontribusi dalam pembentukan anak supaya kelak menjadi orang naik," kata Nuh.

Salah satu caranya, Nuh melanjutkan, dengan menciptakan informasi positif melalui tulisan-tulisan di media. "Juga merahasiakan identitas anak yang menjadi obyek pemberitaan. Ingat anak adalah masa depan kita,” kata Nuh dan berharap sosialisasi ini juga mempererat komunikasi antarmedia guna meningkatkan kualitas pemberitaan.

Sosialisasi pedoman pemberitaan ramah anak oleh Dewan Pers digelar bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau PPPA.  Dari Kementerian PPPA yang hadir di antaranya Deputi Partisipasi Masyarakat, Indra Gunawan dan Deputi Bidang Perlindungan Anak, Nahar. 

Menurut Indra, salah satu pemenuhan hak anak dalam pemberitaan media massa yaitu menyediakan informasi positif, layak dan inspiratif bagi mereka. Cukup banyak jumlah anak yang rentan terhadap kekerasan dan berbagai macam eksploitasi.  Saat ini populasi anak mencapai  83,4 juta atau sekitar 34 persen dari total penduduk Indonesia . “Sekitar 6 persen anak menjadi korban kekerasan,” kata Indra memaparkan.

Ragam kekerasan yang menimpa mereka –mulai dari usia kandungan sampai 18 tahun --, kata Indra, meliputi kekerasan emosional, fisik dan seksual. “Dalam pemberian pelayanan ditemukan 2 dari 3 anak perempuan dan laki-laki mengalami kekerasan,” kata Indra sembari menambahkan contoh kekerasan anak ketika masih di dalam usia kandungan, yaitu orang tua tidak menghendaki kelahiran anaknya. Sehingga dengan berbagai cara orang tua merupaya menggugurkannya.

Nahar menambahkan,  anak-anak yang mengalami penderitaan tidak semuanya mendapat perlindungan dari orang tuanya. Kalaupun ada perlindungan, kata dia, perlakuannya sangat tidak memadai.  Sehingga, banyak anak yang membutuhkan perlindungan khusus, seperti mereka yang terserat hukum dan yang mengalami gangguan psikologi. “Kami merangkum terdapat 15 macam anak yang memerlukan perlindungan khusus,” kata Nahar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nahar berharap, 15 jenis perlindungan untuk anak ini mendapat perhatian dalam pemberiataan media supaya tidak menyebarkan identitasnya. Berikut ini perinciannya.

1.Anak dalam situasi darurat
2.Anak berhadapan dengan masalah hukum
3.Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi
4.Anak yang dieksploitasi secara ekonomi
5.Anak menjadi korban penyalahgunaan obat terlarang atau narkotika
6.Anak menjadi korban pornografi
7.Anak divonis mengidap virus HIV/AIDS
8.Anak korban penculikan, penjualan atau perdagangan
9.Anak korban kekerasan fisik dan psikis
10.Anak korban kejahatan seksual
11.Anak korban jaringan terorisme
12.Anak penyandang disabilitas
13. Anak korban penelantaran
14.Anak dengan perilaku sosial menyimpang
15.Anak yang menjadi korban stigmatisasi

Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun mengatakan, Indonesia sudah meratifikasi konvensi hak anak dan telah pula membuat Undang Undang No. 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.  “Namun, terdapat perbedaan dalam  pengaturan batasan usia terkait perlindungan anak tersebut,” kata Handry.

Hendry menyebut, Kitab Undang  Undang Hukum Pidana disebut usia perlindungan anak  16 tahun, Kode Etik Jurnalistik mencatat 16 tahun, Undang  Undang tentang Perlindungan Anak mematok 18 tahun, UU Sistem Peradilan Pidana Anak membatasi 18 tahun,  UU tetang Tindak Pidana Perdagangan Orang membatasi 21 tahun serta UU tentang Administrasi Kependudukan 17 tahun. “Dalam pedoman pemberitaan ramah anak yang disepekati Dewan Pers batasan usia anak yaitu sebelum 18 tahun”.

Baca: Pengaruh Orang Tua pada Perkembangan Kesusilaan Anak

Hendry menambahkan, yang harus dirahasiakan identitas anak dalam pemberitaan adalah baik yang masih hidup maupun meninggal. Berikutnya menikah atau belum menikah dan semua data serta informasi menyangkut anak yang memudahkan orang lain mengetahui. “Mulai dari nama, foto, alamat, nama orang tua, nama keluarga kandung, sekolah dan lain sebagainya tidak boleh disebutkan identitasnya,” kata Hendry.

Sedangkan perincian Pedoman Pemberitaan Ramah Anak yang sedang disosialisasikan, kata Hendry, merupakan pembahasan yang dirumuskan pada 9 Februari 2019. Sebanyak 12 butir pedoman yang nantinya menjadi pegangan bagi jurnalis dalam memberitakan masalah anak. Termasuk di sini bagaimana pemberitaan informasi bernuansa positif terhadap anak berprestasi. Menurut Hendry, wartawan tetap mempertimbangkan efek negatifnya jika publikasinya berlebihan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

18 jam lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.


Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

20 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

Menjawab itu, Isnar mengatakan putra Syahrul Yasin Limpo, Redindo juga pernah meminta uang kepadanya.


Pentingnya Ibu Pahami Jenis Bahasa Kasih Sayang pada Anak dan Keluarga

21 jam lalu

Ilustrasi ibu berbicara dengan anak. Foto: Freepik.com/Racool_studio
Pentingnya Ibu Pahami Jenis Bahasa Kasih Sayang pada Anak dan Keluarga

Ibu cerdas perlu mengetahui bahasa kasih sayang agar bisa disampaikan kepada keluarga dan anak.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Kenali Penyebab dan Kiat Menangani Anak yang Gemar Berbohong

6 hari lalu

Kebiasaan Anak Berbohong
Kenali Penyebab dan Kiat Menangani Anak yang Gemar Berbohong

Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan ketika mendapati anak berbohong.


7 Tips Ajak Anak Pola Makan Sehat

11 hari lalu

Ilustrasi makanan sehat. (Canva)
7 Tips Ajak Anak Pola Makan Sehat

Kebiasaan makan yang buruk dapat berdampak negatif pada kesehatan anak. Simak 5 tips anak ajak pola makan sehat


Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

12 hari lalu

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

Isu penanganan sampah kembali mencuat di tengah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Sebagian di antaranya berupa sampah plastik.


Israel Klaim Bunuh Anak dan Cucu Ismail Haniyeh Tanpa Konsultasi dengan Netanyahu

12 hari lalu

Perdana Menteri Isael, Benjamin Netanyahu dan Pemimpin group Hamas, Ismail Haniyeh. REUTERS/Ronen Zvulun dan Majid Asgaripour/WANA (West Asia News Agency) via REUTERS
Israel Klaim Bunuh Anak dan Cucu Ismail Haniyeh Tanpa Konsultasi dengan Netanyahu

Pasukan Israel membunuh tiga putra pemimpin Hamas Ismail Haniyeh dalam serangan udara di Gaza tanpa berkonsultasi dengan PM Benyamin Netanyahu


Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

14 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

Baru-baru ini terjadi penganiayaan jurnalis Sukandi Ali oleh 3 prajurit TNI AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Begini kejadiannya.


Manfaatkan Libur Idul Fitri untuk Pengasuhan Maksimal Anak

14 hari lalu

Ilustrasi keluarga. Freepik.com/Lifestylememory
Manfaatkan Libur Idul Fitri untuk Pengasuhan Maksimal Anak

KPAI meminta orang tua memanfaatkan momen libur Idul Fitri untuk memaksimalkan peran pengasuhan yang terbaik bagi anak.