TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK telah menyampaikan putusan terkait sengketa Pemilihan Presiden (pilpres) pada Kamis, 27 Juni 2019. Dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman, sidang MK menolak seluruh gugatan kubu 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Baca juga: Pidato Setelah Putusan MK, Prabowo Tak Ucapkan Selamat ke Jokowi
Sidang putusan MK ini memakan waktu cukup lama, bahkan sidang sebelumnya mencapai 20 jam. Jika dilihat, tak sedikit dari hakim MK yang duduk berjam-jam. Ini bukannya tanpa risiko. Para hakim bisa saja nyeri dan kram pada area leher, punggung dan kaki.
Duduk berlama-lama bukan hanya dihadapi oleh para hakim saat sidang putusan MK. Anda pun bisa mengalaminya. Bagaimana agar kondisi ini tidak mendatangkan risiko kesehatan?
Dokter olahraga, Grace Joselini, membagikan beberapa tips mudah dalam menghadapi pekerjaan yang menuntut aktivitas duduk berjam-jam. Ia mengatakan bahwa cara pertama yang harus dilakukan adalah selalu berpindah posisi dalam jangka waktu tiga puluh menit.
“Ini bentuk relaksasi termudah. Hanya bergerak sedikit, seperti menyesuaikan duduk saja sudah efektif untuk kesehatan,” katanya saat dihubungi TEMPO.CO pada Jumat, 28 Juni 2019.
Meski demikian, ia mengingatkan untuk berpindah pada posisi yang tepat. Dalam artian, beban harus berada pada pinggul. Di mana bokong berada pada bagian ujung kursi, punggung tegak, siku tangan di samping dan lutut yang sejajar dengan pinggul.
“Kalau posisinya tidak seperti ini, misalnya punggung bersandar di mana titik beratnya jadi di sana, nantinya bisa menyebabkan sakit di bagian itu,” katanya.
Selanjutnya, Anda bisa melakukan stretching dengan mengangkat kaki ke atas dan menggerakkan badan ke kiri dan kanan. Menurutnya, ini dapat melemaskan otot sehingga dapat mengurangi kram atau kesemutan pada bagian tubuh tertentu.
Baca juga: 5 Gangguan Kesehatan Ini Mengancam Orang yang Sering Duduk Lama
“Ini bisa dilakukan kapan saja dan tidak memakan banyak waktu. Jadi sembari bekerja pun masih bisa sama-sama dilakukan,” katanya.
SARAH ERVINA DARA SIYAHAILATUA | SYAILENDRA PERSADA