Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Baim dan Rinni Wulandari Tak Suka Karaoke

Reporter

image-gnews
Pemain gitar Ibrahim Imran atau biasa dikenal dengan Baim bercanda bersama anaknya Sarah Ebiela Ibrahim saat menghadiri konferensi pers Konser Amal Dari Gitaris Untuk Indonesia di Bentara Budaya Jakarta (BBJ), (10/2). TEMPO/Nurdiansah
Pemain gitar Ibrahim Imran atau biasa dikenal dengan Baim bercanda bersama anaknya Sarah Ebiela Ibrahim saat menghadiri konferensi pers Konser Amal Dari Gitaris Untuk Indonesia di Bentara Budaya Jakarta (BBJ), (10/2). TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Profesi boleh sebagai penyanyi. Tapi Rinni Wulandari mengaku tidak terlalu suka berkaraoke. Menurutnya, kegiatan yang buat orang lain menyenangkan dan bisa jadi pelepas stres itu secara otomatis akan dilakukannya dengan serius di atas panggung.

"Jarang karaoke, kalau teman-teman ajak kumpul karaoke kubilang ‘Enggak deh’," tutur Rinni.

"Buat mereka karaoke itu fun tapi kalau aku nyanyi enggak bisa fun, tapi menyanyi harus benar,” tambahnya.

Daripada terkesan pamer suara merdu saat karaoke, Rinni mengaku lebih senang membantu memilih-milih lagu yang akan dinyanyikan teman-temannya. Jebolan Indonesian Idol itu terpilih sebagai salah satu juri kompetisi menyanyi digital “Joox Karaoke Superstar Volume 2” bersama Tantri Kotak dan Ibrahim Imran alias Baim "The Dance Company".

Para mentor dalam ajang pencarian bakat Joox Karaoke Superstar di Grand Indonesia, Jakarta. TEMPO/Chitra Paramaesti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ternyata Tantri dan Baim juga punya pendapat serupa soal karaoke. Baim bukan orang yang sengaja menyempatkan diri untuk berkaraoke, tapi dia mau tidak mau harus rela "ditodong" menyanyi bila berada di acara teman-temannya. Meski demikian, ia tidak menyepelekan karaoke.

"Karaoke itu hal yang sulit dilakukan lho karena butuh latihan juga," tutur Baim.

Sementara Tantri biasanya memanfaatkan karaoke untuk menyanyikan lagu-lagu yang sulit dia bawakan di panggung, seperti lagu yang bukan milik band Kotak. Ketika ada keinginan untuk melantunkan lagu-lagu kesukaannya, dia memanfaatkan aplikasi di telepon seluler untuk berkaraoke.

"Dulu harus ke tempat karaoke dan bayar, mendingan pakai aplikasi gratis," ujarnya. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Kegiatan Menyenangkan Untuk Menghabiskan Waktu Lebaran di Rumah

7 hari lalu

Anak-anak bermain bola basket di atap rumah petak di Tondo, Manila, Filipina, 17 Mei 2023. Antusiasme terhadap olahraga ini semakin meningkat menjelang Piala Dunia Bola Basket FIBA 2023, yang dibuka di Manila pada hari Jumat. REUTERS/Eloisa Lopez
5 Kegiatan Menyenangkan Untuk Menghabiskan Waktu Lebaran di Rumah

Libur Lebaran tidak selalu harus berkunjung ke tempat wisata, daripada berdesak-desakan, beragam kegiatan menyenangkan bisa dilakukan di rumah.


Bupati Karawang Izinkan Karaoke Tetap Beroperasi Saat Ramadan

39 hari lalu

Pelanggan di ruang karaoke di Retro Karaoke, Bandung, Jawa Barat, mengantar pesanan pelanggan, 1 Februari 2024. Pengusaha hiburan menolak rencana pemerintah untuk menaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen ditengah lesunya pendapatan di insutri hiburan. TEMPO/Prima mulia
Bupati Karawang Izinkan Karaoke Tetap Beroperasi Saat Ramadan

Tempat karaoke di Karawang wajib tutup sehari menjelang Ramadan hingga setelah hari ketiga Ramadan.


Hotman Paris, Inul Daratista dkk Protes Tarif Pajak Hiburan 40-75 Persen, Berapa Usulan Awal Pemerintah?

25 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Hotman Paris, Inul Daratista dkk Protes Tarif Pajak Hiburan 40-75 Persen, Berapa Usulan Awal Pemerintah?

Ramai sejumlah selebritas sekaligus pengusaha mengeluhkan tarif pajak hiburan untuk diskotek Cs 40-75 persen. Berapa usulan awal dari pemerintah?


Terkini: Sri Mulyani Dikabarkan Mundur Begini Dampaknya ke Rupiah, Tenaga Honorer yang Tak Lolos Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu

18 Januari 2024

Sri Mulyani bergaya ala Luffy One Piece. Instagram
Terkini: Sri Mulyani Dikabarkan Mundur Begini Dampaknya ke Rupiah, Tenaga Honorer yang Tak Lolos Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikabarkan mundur dari kabinet. Bagaimana dampaknya terhadap rupiah?


Pajak Hiburan di Jakarta Naik Jadi 40 Persen, Warga: Hidup Lagi Stres-stresnya Malah Dimahalin

18 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Pajak Hiburan di Jakarta Naik Jadi 40 Persen, Warga: Hidup Lagi Stres-stresnya Malah Dimahalin

Seorang warga Jakarta mengusulkan pajak hiburan hanya dikenakan bagi mereka yang berpenghasilan besar, bukan yang rendah.


Apa Saja Jenis Hiburan yang Dikenai Pajak hingga 75 Persen?

18 Januari 2024

Diskotik/TEMPO/Hendra Suhara
Apa Saja Jenis Hiburan yang Dikenai Pajak hingga 75 Persen?

Pemerintah telah menetapkan pajak hiburan hingga 75 persen. Apa saja jenisnya?


Terpopuler: Mahfud MD Sebut Belum Ada Tersangka Baru Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Jakarta Naikkan Pajak Diskotek Cs Jadi 40 Persen

18 Januari 2024

Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa 11 April 2023. Rapat tersebut membahas tentang laporan hasil rapat Komite Nasional TPPU terkait perkembangan isu transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Keuangan dengan nilai Rp349 triliun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Terpopuler: Mahfud MD Sebut Belum Ada Tersangka Baru Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Jakarta Naikkan Pajak Diskotek Cs Jadi 40 Persen

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan masa tugas Satgas TPPU sudah berakhir.


Pajak Hiburan Diskotek Cs Naik, Kadin: Momentum yang Kurang Tepat

17 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Pajak Hiburan Diskotek Cs Naik, Kadin: Momentum yang Kurang Tepat

Kadin Indonesia menyebut kenaikan pajak hiburan jenis diskotek cs menjadi 40-75 persen pada saat ini bukan momentum yang tepat.


Billie Eilish dan Dua Lipa Ungkap Alasan Tidak Suka Karaoke

3 Januari 2024

Billie Eilish dan Dua Lipa. Foto: Instagram
Billie Eilish dan Dua Lipa Ungkap Alasan Tidak Suka Karaoke

Billie Eilish dan Dua Lipa sama-sama mengaku tidak menyukai bernyanyi karaoke.


Rekomendasi 5 cara Merayakan Tahun Baru Tanpa Macet-macetan

29 Desember 2023

Ilustrasi menonton film. Pexels/Cottonbro
Rekomendasi 5 cara Merayakan Tahun Baru Tanpa Macet-macetan

Ini berbagai cara menikmati malam tahun baru tanpa macet-macetan.