Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Viral Hukuman Kebiri Kimia, Begini Tanggapan Ahli

image-gnews
Pemerkosa Yuyun Bisa Lolos Hukuman Kebiri
Pemerkosa Yuyun Bisa Lolos Hukuman Kebiri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kebiri kimia saat ini sedang hangat dibicarakan masyarakat. Salah satunya karena keputusan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang sedang mencari rumah sakit untuk melakukan pidana kebiri kimia pada terpidana pemerkosa anak. 

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, pelaku, M. Aris, 20 tahun, dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan pidana kurungan setelah terbukti memerkosa sembilan anak di Mojokerto. Hakim juga menjatuhi pidana tambahan berupa kebiri kimia.

Staf Khusus Menteri Kesehatan Akmal Taher pun memberikan tanggapan terkait hal ini. Menurutnya, pemerintah memang harus menjalankan undang-undang yang berlaku. Meski demikian, perundingan akan hukuman kebiri kimia diharapkan bisa kembali didiskusikan. 

“Kalau itu sudah diputuskan undang-undang mestinya dijalankan. Tapi saya kira kita harus duduk sama-sama untuk mencari jalan keluarnya,” katanya di Jakarta pada Senin, 26 Agustus 2019

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait dengan efek kebiri kimia, ia mengatakan bahwa memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang memang akan mengurangi hormon testosteron sehingga berpengaruh pada dorongan seksual. Namun, Akmal juga menyebutkan bahwa efek yang diberikan dari kebiri kimia hanya akan bertahan sementara. 

“Yang disuntik itu sebenarnya masih bisa balik, tidak hilang semuanya. Itulah kenapa diskusi lebih lanjut harus dilakukan,” katanya. 

Meski begitu, apabila dihadapkan dengan dua pilihan kebiri, ia tetap memilih kimia dibandingkan fisik. “Saya tidak setuju jika pakai kebiri fisik yang testisnya dibuang agar sama sekali tidak punya. Tapi kembali lagi, walaupun berdasarkan hasil penelitian kebiri kimia bisa mengurangi agresivitas, sebaiknya kita masih harus melakukan perundingan,” ujarnya. 

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jaksa Ajukan Banding Divonis Herry Wirawan

21 Februari 2022

Ustad Herry Wirawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 15 Februari 2022. Terbukti melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, Heri Wiryawan di vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim, sementara jaksa menuntut hukuman mati. TEMPO/Prima Mulia
Jaksa Ajukan Banding Divonis Herry Wirawan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding terhadap vonis penjara seumur hidup atas terpidana Herry Wirawan.


Hakim Putuskan Herry Wirawan Tak Dijatuhi Hukuman Kebiri

15 Februari 2022

Ustad Herry Wirawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 15 Februari 2022. Terbukti melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, Heri Wiryawan di vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim, sementara jaksa menuntut hukuman mati. TEMPO/Prima Mulia
Hakim Putuskan Herry Wirawan Tak Dijatuhi Hukuman Kebiri

Hakim menilai terpidana kasus pemerkosaan Herry Wirawan tidak memungkinkan menerima hukuman kebiri karena sudah divonis penjara seumur hidup.


Sidang Pemerkosaan 13 Santriwati: Herry Wirawan Minta Pengurangan Hukuman

20 Januari 2022

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa 11 Januari 2022. ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat
Sidang Pemerkosaan 13 Santriwati: Herry Wirawan Minta Pengurangan Hukuman

Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan mengaku menyesal telah melakukan perbuatannya.


Menteri PPPA Minta Hakim Kabulkan Tuntutan Hukuman Mati untuk Herry Wirawan

13 Januari 2022

Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyampaikan sambutan pada puncak peringatan Hari Ibu ke-93 di Yogyakarta, Rabu, 22 Desember 2021. (tangkapan layar YouTube)
Menteri PPPA Minta Hakim Kabulkan Tuntutan Hukuman Mati untuk Herry Wirawan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mendukung hukuman mati terhadap Herry Wirawan.


Apa Itu Hukuman Kebiri Kimia dan Bagaimana Penerapannya di Indonesia?

13 Januari 2022

Terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santri, Herry Wirawan (tengah), digiring menuju mobil tahanan setelah dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Sebelum Herry, tiga terdakwa kasus kekerasan seksual di Indonesia pernah divonis hukuman kebiri kimia. (ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat)
Apa Itu Hukuman Kebiri Kimia dan Bagaimana Penerapannya di Indonesia?

Tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain kepada pelaku kekerasan seksual.


Plt Wali Kota Bandung Dukung Herry Wirawan Dihukum Mati

12 Januari 2022

Polisi memasuki pintu masuk ruang sidang dengan terdakwa kasus pencabulan santri di bawah umur, Herry Wirawan,saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2022. Dalam persidangan yang berlangsung tertutup, JPU menuntut Heri Wiryawan dengan tuntutan hukuman mati, denda Rp 500 juta, dan penyitaan aset. TEMPO/Prima Mulia
Plt Wali Kota Bandung Dukung Herry Wirawan Dihukum Mati

Perbuatan Herry Wirawan dianggap kejahatan luar biasa. Berharap ada efek jera.


Anggota DPR Apresiasi Tuntutan Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan

12 Januari 2022

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa 11 Januari 2022. ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat
Anggota DPR Apresiasi Tuntutan Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan

Dia berharap hukuman maksimal terhadap Herry Wirawan dalam menimbulkan efek jera di masyarakat agar tidak terjadi lagi perbuatan tersebut.


Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan Juga Dituntut Kebiri Kimia

11 Januari 2022

Para jaksa melindungi terdakwa pencabulan santri di bawah umur, Heri Wiryawan, usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2022. Dalam persidangan yang berlangsung tertutup, JPU menuntut Heri Wiryawan dengan tuntutan hukuman mati, denda Rp 500 juta, dan penyitaan aset. TEMPO/Prima Mulia
Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan Juga Dituntut Kebiri Kimia

Kejahatan Herry Wirawan memperkosa para santriwati dianggap kejahatan serius.


Hasil Poling Tempo, Masyarakat Setuju Kebiri Kimia

11 Januari 2021

Ilustrasi kebiri kimia. Shutterstock
Hasil Poling Tempo, Masyarakat Setuju Kebiri Kimia

Aturan kebiri kimia ini dibuat demi mengatasi kekerasan seksual terhadap anak.


KPAI Akan Awasi Pelaksanaan Kebiri Kimia

8 Januari 2021

Ilustrasi kebiri kimia. Shutterstock
KPAI Akan Awasi Pelaksanaan Kebiri Kimia

Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati mengatakan pihaknya akan mengawasi pelaksanaan tindakan kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak