TEMPO.CO, Jakarta - Kebiri kimia kini sedang menjadi istilah yang diperbincangkan publik dengan segala pro dan kontra. Namun, Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita meyakini hukuman kebiri kimia akan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual atau predator anak.
"Seharusnya berefek jera. Saya kira itu hukuman yang tinggi sekali sehingga akan ada efek jera," kata Agus di sela-sela kegiatan Sehari Bersama Anak di Kementerian Sosial di Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2019.
Agus mengatakan dengan diterapkannya hukuman kebiri kimia maka akan ada ketakutan bagi mereka yang punya potensi untuk melakukan kejahatan yang sama.
"Mereka akan berpikir lagi untuk melakukan itu," tambah Agus
Lebih lanjut, dia mengatakan karena kebiri kimia merupakan perintah undang-undang, maka semua harus menghormati apa yang sudah diputuskan UU.
"Bagi mereka yang masih punya pemikiran lain terhadap UU, saya kira banyak caranya, misalnya membawa masalah tersebut kepada MK. Tapi ini sudah menjadi keputusan yang berlaku sehingga pengadilan memutuskan berdasarkan UU tersebut sehingga harus kita hormati," jelas Agus.
Sebelumnya, PN Mojokerto menjatuhkan putusan kebiri kimia kepada Muhammad Aris warga Desa Sooko, Kabupaten Mojokerto, yang divonis bersalah karena mencabuli sembilan korban yang masih anak-anak.