TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini, marak peredaran rokok elektrik atau yang lebih dikenal dengan vape di Indonesia. Bahkan, penggunaannya juga menjangkau anak muda dan remaja.
Meski demikian, sampai sekarang belum ada peraturan yang ditujukan untuk mengelola peredarannya di Indonesia. Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Rita Endang, menyampaikan pendapatnya.
“Untuk saat ini, BPOM hanya berfokus pada rokok konvensional. Kami mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 terhadap rokok konvensional,” katanya dalam acara konferensi pers terkait peredaran rokok elektrik di Indonesia pada Jumat, 6 September 2019.
Meski demikian, ia menyatakan bahwa rancangan kebijakan atas pengawasan rokok elektronik tengah digarap oleh pemerintah.
“Masih berbentuk draft dan masih perlu didiskusikan lagi dengan kementerian dan lembaga terkait seperti dokter paru dan sebagainya,” katanya.
Sambil menunggu keputusan, Rita berharap agar masyarakat tetap sabar. Ia juga mengimbau supaya penggunaannya tidak diteruskan karena berdasarkan sampel yang telah diuji oleh BPOM, vape memiliki risiko kesehatan yang sama dengan rokok konvensional.
“Kita sabar menunggu regulasinya. BPOM juga sudah ambil sampel. Memang rokok apapun bentuknya tetap berbahaya bagi kesehatan. Sambil menunggu, BPOM imbau hidup sehat tanpa rokok,” katanya.