TEMPO.CO, Jakarta - Tugas sekretaris perusahaan bukan hanya sebagai asisten pimpinan atau bos dan menjadi penghubung dengan pihak-pihak di luar perusahaan. Tugas sekretaris perusahaan sebagai penghubung antara perusahaan dengan pemangku kepentingan diharapkan naik kelas menjadi duta korporasi.
Hal itu berarti ada peningkatan nilai tugas yang semula hanya sebagai penghubung (liaison officer) lalu bergerak menuju tugas sebagai duta. Duta bagi korporasi, duta bagi lini industri, bahkan diharapkan menjadi duta bangsa Indonesia.
Istilah penghubung memiliki makna sebagai jembatan yang fungsinya menghubungkan, yakni menyebabkan dua pihak menjadi saling berhubungan. Tugas sebagai penghubung berarti juga menyambungkan, mempertautkan, dan mempertemukan antara berbagai kepentingan, dalam hal ini kepentingan perusahaan dengan pemegang saham. Sementara tugas sebagai duta memiliki makna lebih mendalam daripada tugas sebagai penghubung.
Akan halnya tugas sekretaris perusahaan sebagai liaison officer rasanya harus ditingkatkan menuju level lebih tinggi untuk menjawab tantangan perubahan lingkungan dan dinamika peta persaingan kompetitif.
Dalam konteks kekinian, peran sebagai duta bagi seorang sekretaris perusahaan serta peran-peran strategis lain tentu menuntut banyak persyaratan secara legal formal yang harus dipenuhi. Untuk perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Jakarta telah ada regulasi yang mengaturnya, yaitu peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014.
Ilustrasi sekretaris. shutterstock.com
Pada bagian penjelasan peraturan tersebut, kurang lebih mengulas perihal sekretaris perusahaan yang harus melampaui fungsi administrasi dan komunikasi. Mereka harus memastikan kepatuhan emiten terhadap peraturan dan tata perundangan yang berlaku, khususnya di pasar modal.
Penjelasan lain menulis bahwa tugas sekretaris perusahaan, baik sebagai individu maupun sebagai unit kerja mencakup banyak hal, salah satunya adalah memonitor perkembangan di lantai bursa. Lebih jauh sekretaris perusahaan terlibat dalam upaya untuk meningkatkan tata kelola emiten yang baik (good corporate governance).
Sektretaris perusahaan diharapkan memutakhirkan informasi tentang peraturan sekaligus menyediakan informasi penting bagi direksi dan dewan komisaris yang berguna untuk membuat keputusan. Selain tugas sebagai liaison officer, tentu saja masih banyak tugas lain yang harus dikerjakan sekretaris perusahaan.
Agar tugas mampu diselesaikan, maka sekretaris perusahaan harus memiliki kualifikasi yang ditetapkan dan harus terus meningkatkan kemampuan dan pengetahuannya. Keberadaan sekretaris perusahaan memberi nilai positif membantu perusahaan publik tersebut sehingga meningkatkan kepercayaan para pemegang saham serta pemangku kepentingan lainnya.
Setelah mengurai peningkatan peran, langkah selanjutnya adalah memastikam bahwa persepsi, pemahaman, dan pengetahuan sekretaris perusahaan tidak berjarak dengan tindakan-tindakannya. Dengan kata lain, ada konsistensi antara pengetahuan yang mereka miliki dengan perilakunya. Artinya sekretaris perusahaan telah selesai dengan dirinya sendiri dan sudah tidak ada jurang antara ilmu pengetahuan dengan tindakannya.
Pengetahuannya diharapkan lebih luas dari penggunaan logika semata. Mengingat bidang tugas ini juga dikenal sebagai seni berkomunikasi maka diharapkan mereka mampu menangkap naluri, bersedia menggunakan hati nurani, bahkan intuisi dan imajinasi untuk menyelesaikan tugas-tugasnya.