TEMPO.CO, Jakarta - Demonstrasi yang dilakukan oleh para mahasiswa terjadi di sejumlah kota di Indonesia, 24 September 2019. Pemicunya ketidaksetujuan atas rencana pemerintah untuk mengesahkan Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, RKUHP, dan RUU Pertanahan.
Sayangnya, aksi yang dilakukan sejak Senin, 23 September, itu berujung kericuhan. Untuk mengendalikan massa, pasukan pengaman pun menembakkan gas air mata. Apa sebenarnya yang terkandung pada gas air mata dan seperti apa efek yang diberikan sehingga ampuh membubarkan massa?
Baca Juga:
Melansir dari Health Line, gas air mata tersusun dari tiga zat kimia yakni chlorobenzylidene malononitrile (CS), dibenzoxazepine (CR), dan chloroacetophenone (CN). Namun, secara umum, yang paling sering digunakan ialah jenis CS.
Petugas kepolisian melepaskan tembakan gas air mata untuk menghalau massa saat berlangsungnya aksi unjuk rasa di Jayapura, Papua, Kamis, 29 Agustus 2019. Aksi unjuk rasa menyebar hampir di seluruh wilayah Papua selama dua pekan terakhir ini. ANTARA/Indrayadi TH
Para ahli mengatakan apabila CS yang berbentuk aerosol ini diciptakan sebagai senjata atau alat pertahanan, zat kimianya dapat mengaktifkan rasa sakit pada saraf pengindera. Artinya, ia dapat bekerja dengan mengiritasi selaput lendir mata, hidung, mulut, dan telinga.
Melansir dari Independent.co.uk, seorang analis yang penelitiannya dipublikasikan dalam jurnal intelijen dan keamanan, Neil Gibson, menjelaskan bahwa efek gas air mata akan dirasakan setelah 30 detik. Akibat yang ditimbulkan antara lain rasa terbakar, berair di mata, kesulitan bernapas, nyeri dada, air liur yang berlebihan, dan iritasi kulit.
Parahnya lagi, mereka yang menghadapi paparan dengan jarak dekat, tak menutup kemungkinan orang tersebut menderita kebutaan sementara, mual, hingga diare. Meski demikian, setelah massa berhasil melarikan diri dan menemukan udara segar, efeknya pun akan mereda setelah 10 menit.
Gibson pun mengatakan bahwa gas ini sangat baik digunakan oleh pasukan pengaman pemerintah untuk menjaga ketertiban massa saat menggelar aksi unjuk rasa.