Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perlunya Literasi Digital untuk Tangkal Konten Negatif dan Hoaks

Reporter

image-gnews
Ilustrasi hoax atau hoaks. shutterstock.com
Ilustrasi hoax atau hoaks. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hidup di era digital memudahkan kita untuk mendapatkan, berbagi, hingga mengolah berbagai informasi. Meskipun memudahkan dalam berinteraksi satu sama lain, akibat mudahnya arus informasi di era digital membuat banyak pihak harus menghadapi berbagai tantangan yang muncul di era ini akibat kurang literasi digital.

Maraknya konten negatif yang menghiasi dunia maya saat ini membuat pemerintah dan banyak pihak prihatin. Konten negatif bisa berupa info yang tidak benar (hoaks), cyber bullying, maupun gambar yang melanggar nilai serta norma yang berlaku di masyarakat.

Untuk itulah diperlukan suatu tindakan segera yang menggalang semua pemangku kepentingan dalam menangkal semua konten negatif ini. Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi merupakan gerakan sinergis yang mendorong pengguna internet (netizen) di Indonesia dalam menggunakan internet secara lebih bijak dan bertanggung jawab.

Gerakan ini merupakan inisiatif multistakeholders yang terdiri dari kementerian, akademisi, komunitas, media dan juga private sector. Selain itu, Siberkreasi ini memberikan pemahaman baru tentang literasi digital yang dirasa masih kurang dimengerti masyarakat.

"Literasi digital sangat penting karena tingkat pengetahuan masyarakat masih belum baik. Pasalnya, era digital ini sangat cepat dan sulit dibendung informasinya," ungkap Menkominfo Rudiantara.

Cyber bullying

Menanggapi konten negatif, Rudiantara mengatakan rentannya penyebaran konten negatif melalui internet berupa hoaks, cyberbullying, dan radikalisme daring. Untuk itulah Siberkreasi muncul sebagai gerakan nasional berupaya untuk menanggulangi hal-hal tersebut dengan melakukan literasi digital.

"Melalui Siberkreasi, kita mendorong netizen Indonesia untuk aktif berpartisipasi dalam menyebarkan konten positif secara konsisten di dunia maya sehingga dengan memanfaatkan perkembangan teknologi ini kita bisa berkembang dan produktif di dunia digital," imbuhnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rudiantara pun mendukung langkah Siberkreasi menyebarkan literasi digital sekaligus menjadi suatu kegiatan positif yang membuat masyarakat menjadi lebih tahu dan mengerti dalam menggunakan internet secara bertanggung jawab.

“Berbagai macam informasi bisa kita dapatkan di media sosial, baik yang positif maupun yang negatif. Untuk itu dibutuhkan literasi digital agar masyarakat luas mampu memilih dan memilah konten serta memerangi info hoaks, ujaran kebencian, dan berita negatif lain.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, staf khusus Presiden bidang komunikasi, Adita Irawati, mengatakan, diperlukan netizen yang pintar yang bisa menyebarkan informasi yang berdasarkan fakta yang akurat dan terverifikasi.

"Netizen pintar adalah individu yang mampu menyaring sebaran informasi dan melakukan cek-ricek untuk informasi yang ada sebelum dibagikan, atau tidak perlu sama sekali dibagikan," ujar Adita.

Adita menegaskan, sebagai staf khusus Presiden bidang komunikasi, pihaknya membuat konten informatif melalui konsep dan visualisasi yang optimal, sehingga menjangkau target yang hendak dituju.

"Kami berupaya untuk memilah mana konten yang layak untuk disebarkan dan mana yang tidak secara selektif. Tujuannya menghindari miskomunikasi dan segala yang bisa digeneralisir ke arah negatif," ungkap Adita.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

4 hari lalu

Manager Timnas Indonesia, Kombes Sumardji. (foto: istimewa)
Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

Ketua BTN Sumardji menduga kembang api yang muncul di dekat lokasi Timnas Indonesia latihan berasal dari pesta rakyat setempat.


CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

6 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

TikTok disorot sebagai sarang penyebaran misinformasi maupun disinformasi.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

6 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

7 hari lalu

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.


Dituduh Bikin Sepatu Bergambar Bendera Israel, Ini Kata Nike

12 hari lalu

Foto tangkapan layar video hoaks tentang sepatu Nike buat sepatu bergambar bendera Israel, 15 Maret 2024. (Reuters)
Dituduh Bikin Sepatu Bergambar Bendera Israel, Ini Kata Nike

Sebuah video memperlihatkan sepasang sepatu Nike bergambar bendera Israel menjadi viral disertai seruan untuk memboikot produsen alat olahraga itu.


Debunking Lawan Berita Hoax, Politeknik Tempo Kembali Menggelar Pelatihan Bersama Tim Cek Fakta Tempo

12 hari lalu

Anggota UKM Pers Politeknik Tempo, Koste, antusias mengikuti pelatihan Debunking dengan trainer Ika Ningtyas dari Cek Fakta Tempo, Jumat 15 Maret 2024. (Foto: Rachma Tri Widuri)
Debunking Lawan Berita Hoax, Politeknik Tempo Kembali Menggelar Pelatihan Bersama Tim Cek Fakta Tempo

Komunitas Pers Politeknik Tempo (KORSTE) kembali menggelar pelatihan lanjutan cek fakta. Pelatihan keempat kali ini dipandu oleh Ika Ningtiyas.


YKMI dan MUI Sebut Air Minum Dalam Kemasan Terkandung Bromat Hoaks, Ini Detailnya

22 hari lalu

YKMI dan MUI Sebut Air Minum Dalam Kemasan Terkandung Bromat Hoaks, Ini Detailnya

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) dan MUI meminta publik tidak termakan hoaks tentang isu bromat di air minum dalam kemasan alias AMDK.


CekFakta #249 Situs-situs Abal-abal Buatan AI Menyebar Hoaks dalam Berbagai Bahasa

27 hari lalu

Ilustrasi wanita sedang browsing internet. Pixabay.com
CekFakta #249 Situs-situs Abal-abal Buatan AI Menyebar Hoaks dalam Berbagai Bahasa

Situs-situs Abal-abal Buatan AI Menyebar Hoaks dalam Berbagai Bahasa


Politeknik Tempo Gelar Pelatihan Cek Fakta Lanjutan Kolaborasi dengan ANNIE Lab

27 hari lalu

Komunitas Pers Politeknik Tempo (KORSTE) mengikuti pelatihan cek fakta dari Inge Klara Safitri, Koordinator Tim Cek Fakta Tempo.co bertajuk
Politeknik Tempo Gelar Pelatihan Cek Fakta Lanjutan Kolaborasi dengan ANNIE Lab

Pelatihan dalam rangkaian proyek kolaborasi Politeknik Tempo bersama dengan ANNIE Lab ini diberikan oleh Koordinator Tim Cek Fakta Tempo.


Video Viral Ulat Bulu Mematikan dari Amerika, Polisi Pastikan Hoaks

33 hari lalu

Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo menyatakan kabar ulat bulu mematian adalah berita hoaks di Polres Pamekasan, Sabtu, 24 Februari 2024. ANTARA/HO-Polres Pamekasan.
Video Viral Ulat Bulu Mematikan dari Amerika, Polisi Pastikan Hoaks

Wakapolres Pamekasan mengatakan, semua jenis ulat bulu mematikan atau tidak bergantung pada tingkat alergi pada manusia