Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Demonstrasi Bukan Bentuk Partisipasi Anak, Ini 3 Alasannya

image-gnews
Pelajar STM berorasi dalam demonstrasi bertajuk #Gejayan Memanggil 2 di Yogyakarta. TEMPO/Shinta Maharani
Pelajar STM berorasi dalam demonstrasi bertajuk #Gejayan Memanggil 2 di Yogyakarta. TEMPO/Shinta Maharani
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDemonstrasi yang dilakukan para pelajar SMA dan STM di gedung DPR/MPR Jakarta pada Rabu, 25 September 2019 masih hangat diperbincangkan. Masih ada pro dan kontra di antara masyarakat terkait anak-anak setingkat SMA yang menyuarakan suaranya dengan berdemo.

Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N. Rosalin mengatakan bahwa demo yang dilakukan anak tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. “Unjuk rasa bukan bentuk partisipasi anak. Ini justru sebuah pelanggaran,” katanya dalam acara media talk bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta pada 11 Oktober 2019.

Lenny menjelaskan, pelanggaran pertama mengacu pada konvensi hak anak pasal 12 ayat 1 dan UU no. 23 tahun 2002 pasal 10. Menurutnya, kedua pasal tersebut memang memperbolehkan adanya partisipasi dalam memberikan suara. Namun, tujuannya harus jelas. “Soal demo kemarin, banyak anak yang ditanya demo untuk apa tapi tidak tahu. Ini berarti mereka belum berpartisipasi secara optimal karena tidak tahu tujuannya,” katanya.

Selanjutnya, berdasarkan UU no. 35 tahun 2014 pasal 15A, anak menyalahi aturan lantaran demo yang dilakukan berdasarkan undangan dan pesan berantai. Menurut Lenny, mereka juga tidak memiliki izin untuk berdemo. “Dari pasal itu, bisa diartikan dengan anak-anak termasuk pada penyalahgunaan dalam kegiatan politik,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terakhir, anak juga belum cukup umur untuk mengikuti kegiatan unjuk rasa. Lenny menjelaskan bahwa menurut UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, anak yaitu yang berusia di bawah 18 tahun belum cukup untuk berdemo. “Karena di dalam pasal tersebut, anak-anak wajib menyampaikan pendapat yang sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasannya. Anak-anak bisa berpartisipasi dalam kegiatan sekolah, bukan berpolitik,” katanya.

Lenny menghimbau agar orang tua bisa memberikan edukasi untuk anak tentang demo. “Supaya hal seperti ini tidak terjadi lagi. Karena tidak hanya merugikan untuk anak-anak, tapi orang tua, perlindungan anak dan semua stakeholders terkait,” katanya.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Mengedukasi Anak untuk Cegah Pelecehan Seksual Menurut Psikolog

21 jam lalu

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak laki-laki. Shutterstock
Cara Mengedukasi Anak untuk Cegah Pelecehan Seksual Menurut Psikolog

Psikolog membagi tips bagi orang tua dalam mengedukasi anak untuk mencegah menjadi pelaku atau korban pelecehan seksual.


Jokowi Ungkap Paus Fransiskus Kaget Mendengar Warga RI Masih Memilih Punya Anak

1 hari lalu

Pemimpin Takhta Suci Vatikan Paus Fransiskus (tengah) sebelum meninggalkan Indonesia di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 6 September 2024. Dok. INDONESIA PAPAL VISIT COMMITTEE/ DANU KUSWORO
Jokowi Ungkap Paus Fransiskus Kaget Mendengar Warga RI Masih Memilih Punya Anak

Jokowi mengatakan bahwa dirinya berbicara banyak hal dengan Paus Fransiskus, utamanya perbincangan soal perdamaian dunia.


Polres Banda Aceh Pulangkan 16 Demonstran yang Ditangkap di DPR Aceh

4 hari lalu

Ilustrasi Petugas Pengaman Demonstrasi/unjuk rasa/ Petugas Anti Huru-hara. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Polres Banda Aceh Pulangkan 16 Demonstran yang Ditangkap di DPR Aceh

Polisi menyebut, para demonstran yang ditangkap telah dijemput oleh keluarga dan wali mereka pada Sabtu, 31 Agustus 2024.


Keluarga Eks Presiden Korsel Moon Jae In dalam Pengawasan Ketat Gara-gara Bantu Menantu

5 hari lalu

Mantan Presiden Moon Jae-in (kiri), yang saat itu menjadi kandidat presiden dari Partai Demokrat, berpose dengan putrinya Moon Da-hye selama kampanye terakhir pemilihan presiden ke-19 di Gwanghwamun Square di Seoul, dalam foto arsip ini dari 8 Mei 2017. /News1
Keluarga Eks Presiden Korsel Moon Jae In dalam Pengawasan Ketat Gara-gara Bantu Menantu

Jaksa Korsel yang menyelidiki tuduhan perekrutan yang melibatkan mantan menantu laki-laki eks Presiden Moon Jae In, telah memperluas penyelidikan


LBH Medan Desak Polisi Ungkap Kasus Penembakan Anak di Serdang Bedagai

5 hari lalu

LBH Medan dan KKJ Sumut meminta Polda Sumut tidak melimpahkan kasus pembunuhan wartawan Tribrata TV ke Polres Karo. TEMPO/Mei Leandha
LBH Medan Desak Polisi Ungkap Kasus Penembakan Anak di Serdang Bedagai

LBH Medan mendesak Polres Sergai segera mengungkap kematian MAF karena bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.


LBH Jakarta Desak Polri Tunjukkan Formulir Penggunaan Kekuatan Saat Hadapi Demonstran

7 hari lalu

Massa bersitegang dengan aparat Kepolisian saat aksi menolak revisi UU Pilkada di gerbang belakang DPR RI, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
LBH Jakarta Desak Polri Tunjukkan Formulir Penggunaan Kekuatan Saat Hadapi Demonstran

LBH Jakarta mendesak Polri untuk transparan dengan menunjukkan Formulir Penggunaan Kekuatan Saat hadapi demonstran melawan politik dinasti.


BEM SI Gelar Aksi Solidaritas di Bandung Atas Represifitas Aparat: Kami Dilihat Sebagai Ancaman

7 hari lalu

Perwakilan BEM SI melakukan orasi di depan peserta dalam aksi solidaritas bagi korban represifitas aparat di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, 29 Agustus 2024. Dok: TEMPO/Hatta Muarabagja
BEM SI Gelar Aksi Solidaritas di Bandung Atas Represifitas Aparat: Kami Dilihat Sebagai Ancaman

Aksi BEM SI ini dilakukan sebagai bentuk sikap atas represifitas aparat di berbagai daerah beberapa waktu lalu.


Membuat Proyek Bantu Anak Belajar Berhitung Hingga Percaya Diri

7 hari lalu

Sekolah Dian Harapan/SDH
Membuat Proyek Bantu Anak Belajar Berhitung Hingga Percaya Diri

Ada berbagai cara melatih anak belajar multidisiplin. Membuat proyek pribadi menjadi salah satu cara ampuh anak belajar beragam ilmu.


LBH Jakarta: Polisi Belum Kembalikan Barang Milik Demonstran Kawal Putusan MK

7 hari lalu

Massa bersitegang dengan aparat Kepolisian saat aksi menolak revisi UU Pilkada di gerbang belakang DPR RI, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
LBH Jakarta: Polisi Belum Kembalikan Barang Milik Demonstran Kawal Putusan MK

Masih ada 19 barang milik 11 demonstran yang disita secara paksa dan belum dikembalikan oleh polisi saat demonstrasi di DPR 22 Agustus 2024 lalu.


Kekerasan dalam Penanganan Demonstrasi oleh Aparat, Ini 6 Desakan Tim Advokasi untuk Demokrasi

7 hari lalu

Seorang mahasiswi yang pingsan dievakuasi oleh temannya dengan ambulans ke rumah sakit usai polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan aksi mahasiswa di Jalan Pemuda, Semarang, Jawa Tengah, Senin, 26 Agustus 2024. Polisi menghujani gas air mata yang membuat puluhan mahasiswa pingsan dan dilarikan ke sejumlah rumah sakit. Tempo/Budi Purwanto
Kekerasan dalam Penanganan Demonstrasi oleh Aparat, Ini 6 Desakan Tim Advokasi untuk Demokrasi

Ini enam hal desakan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) atas penanganan demonstrasi aparat yang eksesif.