TEMPO.CO, Jakarta - Demonstrasi yang dilakukan para pelajar SMA dan STM di gedung DPR/MPR Jakarta pada Rabu, 25 September 2019 masih hangat diperbincangkan. Masih ada pro dan kontra di antara masyarakat terkait anak-anak setingkat SMA yang menyuarakan suaranya dengan berdemo.
Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N. Rosalin mengatakan bahwa demo yang dilakukan anak tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. “Unjuk rasa bukan bentuk partisipasi anak. Ini justru sebuah pelanggaran,” katanya dalam acara media talk bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta pada 11 Oktober 2019.
Lenny menjelaskan, pelanggaran pertama mengacu pada konvensi hak anak pasal 12 ayat 1 dan UU no. 23 tahun 2002 pasal 10. Menurutnya, kedua pasal tersebut memang memperbolehkan adanya partisipasi dalam memberikan suara. Namun, tujuannya harus jelas. “Soal demo kemarin, banyak anak yang ditanya demo untuk apa tapi tidak tahu. Ini berarti mereka belum berpartisipasi secara optimal karena tidak tahu tujuannya,” katanya.
Selanjutnya, berdasarkan UU no. 35 tahun 2014 pasal 15A, anak menyalahi aturan lantaran demo yang dilakukan berdasarkan undangan dan pesan berantai. Menurut Lenny, mereka juga tidak memiliki izin untuk berdemo. “Dari pasal itu, bisa diartikan dengan anak-anak termasuk pada penyalahgunaan dalam kegiatan politik,” katanya.
Terakhir, anak juga belum cukup umur untuk mengikuti kegiatan unjuk rasa. Lenny menjelaskan bahwa menurut UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, anak yaitu yang berusia di bawah 18 tahun belum cukup untuk berdemo. “Karena di dalam pasal tersebut, anak-anak wajib menyampaikan pendapat yang sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasannya. Anak-anak bisa berpartisipasi dalam kegiatan sekolah, bukan berpolitik,” katanya.
Lenny menghimbau agar orang tua bisa memberikan edukasi untuk anak tentang demo. “Supaya hal seperti ini tidak terjadi lagi. Karena tidak hanya merugikan untuk anak-anak, tapi orang tua, perlindungan anak dan semua stakeholders terkait,” katanya.