TEMPO.CO, Jakarta - Demonstrasi yang dilakukan para pelajar SMA dan STM di gedung DPR/MPR Jakarta pada Rabu, 25 September 2019 masih hangat diperbincangkan. Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N. Rosalin mengatakan bahwa ini bukan bentuk partisipasi yang benar untuk menyampaikan pendapat.
Menurut Undang Undang, usia 18 tahun ke bawah memang tidak diperbolehkan untuk melakukan unjuk rasa, terlebih berkaitan dengan politik. “Semua sudah dijelaskan dalam UU. Demo bukan cara yang benar untuk berpartisipasi dalam mengungkapkan pandangan,” katanya dalam acara media talk bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta pada 11 Oktober 2019.
Baca Juga:
Bagaimana cara yang konkrit dan tepat bagi anak untuk menyampaikan pendapat? Lenny menjelaskan, ada beberapa cara yang bisa dilakukan selama tujuannya jelas dan bermanfaat untuk anak. Misalnya, anak-anak di pedesaan yang meminta dibangunkan perpustakaan. “Anak-anak bisa mendapatkan pendampingan dari forum anak untuk menyampaikan perjuangan mereka ini. Karena jelas tujuannya untuk edukasi,” katanya.
Di kawasan sekolah, anak-anak juga bisa berpartisipasi untuk permintaan dibangunkan sanitasi atau taman bermain. Selain berpengaruh untuk kesehatan dan tumbuh kembang anak, Lenny mengatakan bahwa ini juga melatih kemampuan berpendapat. “Anak mendapatkan kebutuhan yang memang diperlukan dan mendukung proses pembelajaran mereka. Ini adalah bentuk penyampaian pendapat yang benar,” katanya.
Saat di rumah, Lenny mengatakan bahwa mereka dapat menunjukkan pendapat melalui penyusunan peraturan atau kebijakan baru. Misalnya, tentang makanan yang ingin di konsumsi. “Suara anak didengar dan ini juga disesuaikan dengan kebutuhan mereka. Jadi dampaknya positif,” katanya.
SARAH ERVINA DARA SIYAHAILATUA