Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dampak Tak Ada Pengakuan untuk PRT di UU Ketenagakerjaan Malaysia

Reporter

image-gnews
Kementerian Ketenagakerjaan melakukan sidak ke pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI)  PT. IJ yang berlokasi di Bekasi,  Jawa Barat,
Kementerian Ketenagakerjaan melakukan sidak ke pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) PT. IJ yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat,
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kisah di bawah ini bisa menjadi pertimbangan buat perempuan yang ingin menjadi pekerja rumah tangga atau PRT di Malaysia. Organisasi pemantau pekerja wanita Tenaganita menyatakan Undang-Undang Ketenagakerjaan Malaysia tidak mengakui pembantu sebagai pekerja dan menyebut mereka sebagai pembantu rumah tangga serta mengecualikan dari banyak ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan 1955. Direktur Tenaganita, Sdn Bhd Glorene A Das, mengemukakan hal itu memperingati Hari Migran Internasional di sekretariat Tenaganita, Rabu, 18 Desember 2019.

Menurut Asosiasi Pengusaha Pembantu Malaysia (MAMA), pada 2018 terdapat lebih dari 250.000 pekerja rumah tangga terdaftar di Malaysia yang semuanya adalah pekerja migran.

"Pekerja rumah tangga memberikan layanan yang tak ternilai di rumah dengan merawat anak-anak, orang tua dan lemah, dan mengelola rumah tangga, sehingga memungkinkan orang Malaysia menikmati standar hidup yang jauh lebih tinggi dan pada saat yang sama memungkinkan bagi banyak ibu untuk bergabung dengan angkatan kerja," katanya.

Dalam pandangan Tenaganita, Perayaan Hari Migran Internasional akan tetap tidak berarti bagi ribuan pekerja rumah tangga yang bekerja keras untuk waktu yang lama, jam yang tidak diatur, sering dibayar rendah atau tidak dibayar, tak dapat makanan yang layak, tempat yang layak untuk beristirahat, dan sebagainya.

"Kami juga mengakui bahwa banyak majikan memperlakukan pekerja rumah tangga mereka dengan bermartabat dan adil, sejumlah kasus yang ditangani oleh Tenaganita menyoroti fakta bahwa pelecehan terhadap pekerja rumah tangga di Malaysia tidak jarang terjadi," katanya.

Sebagai contoh, ujar dia, banyak dari kita mungkin pernah mendengar tentang kasus Adelina Sau yang meninggal dua tahun lalu akibat cedera yang diderita saat bekerja di rumah majikannya. Adelina Jerima Sau, 21 tahun, adalah PRT asal Kupang yang meninggal dunia kerana kegagalan berbagai organ tubuh setelah dianiaya majikannya di sebuah rumah di di Taman Kota Permai, Bukit Mertajam, Penang.

Namun tidak banyak yang mengetahui kasus baru-baru ini yang ditangani oleh Tenaganita yang melibatkan pekerja rumah tangga yang secara teratur dilecehkan oleh majikannya, sebagai akibatnya dia telah dibutakan di kedua matanya. Tenaganita berpendapat pekerja rumah tangga sepenuhnya dikecualikan dari Orde Upah Minimum sejak awal (2012) hingga amandemen terakhir (2018).

"Kami secara teratur menangani kasus-kasus pekerja rumah tangga yang tidak dibayar sama sekali selama berbulan-bulan dan bertahun-tahun," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus terbaru Tenaganita memperoleh data terdapat lebih dari RM 70.000 upah yang belum dibayar selama hampir sembilan tahun (2011-2019) dari seorang majikan yang lebih rendah dari upah minimum.

"Saat ini kami juga sedang menangani kasus lain yang melibatkan lebih dari RM 250.000 klaim upah yang belum dibayar untuk pekerjaan ganda antara 2013 hingga 2019 sebagai pekerja rumah tangga dan pekerja umum di tempat bisnis majikannya," katanya.

Dalam hal ini, ujar dia, pekerja rumah tangga bekerja tidak hanya sebagai pekerja rumah tangga tetapi juga sebagai pekerja komersial di toko majikannya.

Hingga September 2019 Tenaganita telah menangani kasus 55 wanita dan 45 pria di Lembah Klang (Kuala Lumpur dan sekitarnya) dan 48 wanita serta 28 pria di Penang. Hal ini termasuk kasus 2018 yang masih dikelola pada 2019.

"Jika kami hanya menghitung kasus baru, ada sekitar 77 kasus pekerja rumah tangga yang diterima oleh Tenaganita pada 2019," katanya.

Glorene mendesak pemerintah untuk mengambil langkah segera untuk memastikan bahwa pekerja rumah tangga diberikan perlindungan hukum yang layak mereka dapatkan sebagai pekerja.

Selain itu agar memungkinkan pembantu rumah tangga memperoleh hak-hak dasar mereka seperti jam kerja yang diatur, upah minimum, perlindungan sosial, kebebasan bergerak, kebebasan berserikat dan akses ke mekanisme pengaduan yang efektif untuk mendapatkan ganti rugi.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

2 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.


Kepala BP2MI Marah karena Barang Bawaan Pekerja Migran Ditahan, Apa Tugas dan Fungsi BP2MI?

11 hari lalu

Tangkapan layar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers terkait peristiwa tenggelamnya kapal PMI Indonesia di Korsel, diikuti dari Jakarta, Minggu (10/3/2024) (ANTARA).
Kepala BP2MI Marah karena Barang Bawaan Pekerja Migran Ditahan, Apa Tugas dan Fungsi BP2MI?

Kepala BP2MI belum lama ini marah-marah karena mendapati barang bawaan pekerja migran ditahan dan diaca-acak di pelabuhan.


Anggota DPR Fraksi PKS Kritik Barang Impor Kiriman Pekerja Migran yang Tertahan

11 hari lalu

Suasana para pegawai Command Center Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Kantor Pusat BP2MI, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022. Command Center BP2MI yang merupakan pusat data para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri, mulai dari detail pekerjaan hingga tempat tinggal di daerah asal dari Pekerja Migran Indonesia (PMI). Tempo/Tony Hartawan
Anggota DPR Fraksi PKS Kritik Barang Impor Kiriman Pekerja Migran yang Tertahan

Kurniasih Mufidayati mengkritik tertahannya barang impor kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) yang tertahan di Tanjung Mas, Semarang.


Politikus PAN Tuding Balik Benny Rhamdani Soal Barang Pekerja Migran yang Tertahan

11 hari lalu

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dalam acara diskusi publik
Politikus PAN Tuding Balik Benny Rhamdani Soal Barang Pekerja Migran yang Tertahan

Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menuding balik Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengenai aturan yang membuat barang pekerja migran tertahan di gudang.


Barang Impor Pekerja Migran Menumpuk di Semarang, Kemendag: Itu Baru Tiba

12 hari lalu

Sejumlah pekerja migran yang dideportasi secara mandiri dari Malaysia mendengarkan pengarahan dari petugas di Terminal Penumpang Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau, Minggu, 24 Maret 2024. Pemerintah Malaysia mendeportasi 115 pekerja migran Indonesia (PMI) serta dua orang anak dari Depot Imigrasi Machap Umboo Melaka ke tanah air lewat Pelabuhan Dumai dimana proses deportasi tersebut dibiayai oleh pekerja migran sendiri hingga pemulangannya sampai ke daerah asal yang dikoordinir oleh pihak P4MI daerah setempat. ANTARA/Aswaddy Hamid
Barang Impor Pekerja Migran Menumpuk di Semarang, Kemendag: Itu Baru Tiba

Kementerian Perdagangan menyebut barang impor kiriman pekerja migran yang tertahan di Tanjung Mas, Semarang, bukan barang lama.


BP2MI Kritik Pembatasan Barang Impor Penumpang: Membebani Pekerja Migran Indonesia

14 hari lalu

Tangkapan layar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers terkait peristiwa tenggelamnya kapal PMI Indonesia di Korsel, diikuti dari Jakarta, Minggu (10/3/2024) (ANTARA).
BP2MI Kritik Pembatasan Barang Impor Penumpang: Membebani Pekerja Migran Indonesia

BP2MI kritik aturan pembatasan barang impor yang dibawa penumpang. Dinilai membebani pekerja migran Indonesia.


Mandek 19 Tahun, Serikat Buruh Migran Desak DPR Sahkan RUU Perlindungan PRT

14 hari lalu

Sejumlah aktivis dari Aliansi Pekerja Rumah Tangga (PRT) menggelar aksi mogok makan di depan Gedung DPR RI, Senin, 14 Agustus 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut agar DPR RI dan Pemerintah membahas dan mengesahkan Rancangan Undang Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Mandek 19 Tahun, Serikat Buruh Migran Desak DPR Sahkan RUU Perlindungan PRT

Pemerintah sudah sempat menyerahkan RUU Perlindungan PRT pada 2023 lalu kepada DPR.


Pasal berlapis untuk 5 Tersangka Kasus TPPO Modus Mahasiswa Magang di Jerman, Begini Ancaman Hukumannya

14 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Djuhandani Rahardjo Puro memberikan keterangan saat pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pasal berlapis untuk 5 Tersangka Kasus TPPO Modus Mahasiswa Magang di Jerman, Begini Ancaman Hukumannya

Polri menetapkan 5 tersangka kasus perdagangan orang atau TPPO modus program magang mahasiswa ke Jerman dan menjerat mereka dengan pasal berlapis.


Top 3 Dunia: Jepang Krisis Tenaga Kerja Hingga Profil Cawapres AS Nicole Shanahan

23 hari lalu

Duta Besar Jepang untuk Indonesia Masaki Yasushi dalam acara jumpa wartawan di kantor Kedutaan Besar Jepang, Jakarta Pusat pada Senin, 25 Maret 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Top 3 Dunia: Jepang Krisis Tenaga Kerja Hingga Profil Cawapres AS Nicole Shanahan

Berita Top 3 Dunia pada Rabu 27 Maret 2024 diawali oleh Duta Besar Jepang untuk Indonesia mengungkap alasan negaranya membuka banyak loker bagi WNI


Jepang Krisis Tenaga Kerja, Butuh Banyak Pekerja dari Indonesia

24 hari lalu

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Indonesia, Yasushi Masaki, di Jakarta, Selasa (19 Maret 2024). (ANTARA/HO-Kemnaker)
Jepang Krisis Tenaga Kerja, Butuh Banyak Pekerja dari Indonesia

Duta Besar Jepang untuk Indonesia mengungkap alasan negaranya banyak membuka lowongan kerja bagi warga negara Indonesia.