TEMPO.CO, Jakarta - Banjir yang menimpa kota Jakarta mendatangkan banyak kerugian. Salah satu diantaranya ialah hancurnya berbagai dokumen penting akibat terkena genangan air.
Meski demikian, Anda yang mengalami hal tersebut tidak perlu khawatir. Sebab, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) siap memberikan layanan restorasi/perawatan arsip keluarga (Laraska) bagi masyarakat yang terkena musibah bencana banjir.
Kasubdit Restorasi Arsip ANRI, Anak Agung Gede Sumardika juga mengatakan bahwa masyarakat tidak akan dikenai biaya sepeserpun alias gratis untuk memperbaiki dokumennya. "Tidak ada syarat administrasi, hanya catatan, arsipnya belum dilaminating,” ujarnya saat dihubungi Tempo.co pada Rabu, 2 Januari 2019.
Situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjelaskan bahwa Laraska sudah dibuka terhitung sejak 2 Januari 2020 pada hari kerja (Senin s.d Jumat) mulai pukul 08.30 – 15.00 WIB. Bagi masyarakat yang berminat memperoleh Laraska, mereka pun dapat langsung mendatangi kantor ANRI yang berlokasi di Jalan Ampera Raya Nomor 7, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.
Begitu sampai di lokasi, masyarakat dapat menemui langsung Tim Penanganan Arsip Bencana (Task Force) yang berlokasi tidak jauh dari gerbang utama ANRI. Setelah mereka diterima oleh Sekretariat Tim Penanganan Arsip Bencana, petugas akan memandu untuk mengisi buku registrasi dan formulir Laraska.
Kemudian, petugas memverifikasi dan mencatat jumlah arsip yang akan direstorasi, menyampaikan jenis kerusakan arsip, jenis perbaikan arsip yang akan dilakukan dan jangka waktu perbaikan arsip yang dibutuhkan.
Adapun beberapa persyaratan yang harus dibawa jika seseorang ingin memperoleh Laskara. Ini termasuk membawa arsip yang akan diperbaiki dan bukti identitas diri, arsip yang dibawa adalah arsip asli (bukan fotocopy) dan tidak dalam bentuk laminating, dan tiap keluarga maksimal dapat memperoleh layanan ini sebanyak 10 lembar.
Arsip keluarga yang dapat direstorasi antara lain akta kelahiran, buku nikah, kartu keluarga, Kartu Tanda Penduduk, sertifikat tanah, ijazah dan lain-lain. Perawatan arsip keluarga ini dapat ditunggu, tetapi untuk beberapa jenis perawatan tertentu ada yang membutuhkan jangka waktu tertentu.
Jika masyarakat masih memiliki pertanyaan seputar layanan perawatan arsip pasca bencana dan Laraska, mereka pun bisa langsung menghubungi nomor telepon (021) 7805851 ext. 704 atau 406.
SARAH ERVINA DARA SIYAHAILATUA | EKO WAHYUDI | MENPAN.GO.ID