TEMPO.CO, Jakarta - Video viral pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMA di media sosial membuat khawatir para orang tua. Pasalnya, pelecehan seksual bisa terjadi di mana pun dan kapan pun.
Menurut Komnas Perempuan, pada data kekerasan terhadap perempuan tahun 2019 terdapat 431.471 kasus yang dilaporkan dan ditangani. Angka ini naik dari tahun sebelumnya yang berjumlah 406.178.
Dari 14.719 kasus kekerasan terhadap perempuan yang bersumber dari lembaga layanan, sebanyak 11.105 kasus (75,4 persen terjadi di ranah personal, 3.602 kasus (24,4 persen) terjadi di ranah komunitas, dan 12 kasus (0,08 persen) di ranah negara.
Dari 3.062 kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah komunitas, sebanyak 2.091 adalah kasus kekerasan seksual. Perkosaan dan pencabulan merupakan dua bentuk kasus kekerasan seksual tertinggi di ranah komunitas
Psikolog yang akrab disapa Bunda Romi mengatakan ada beberapa cara yang bisa diberitahukan kepada anak-anak agar terhindar dari pelecehan seksual.
"Saya lihatnya pertama, anak anak harus tau tentang pendidikan seks, dia tahu anggota tubuh mana yang boleh diraba atau tidak diraba orang. Lalu, kedua harus berani mengatakan yg sebenarnya terlepas dari itu yang melakukan orang terdekat karena biasanya pelecehan yang melakukan orang-orang terdekat," ujarnya.
Ia menambahkan anak-anak harus diajarkan untuk berani menolak permintaan orang atau harus berani melaporkan. Rasa takut yang dihadapi anak sebetulnya bisa dikurangi dengan membantu anak untuk punya kepercayaan diri.
"Percaya diri itu kemudian dia bisa mengatakan secara asertif, menyatakan perasaan dan pikiran, keinginannya," ujarnya.
Sebagai informasi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), Bintang Puspayoga, mengimbau agar masyarakat tidak segan untuk melaporkan langsung segala bentuk kekerasan terhadap anak kepada Kemen PPPA melalui pengaduan masyarakat Kemen PPPA ke nomor HP 082125751234 dan akun sosial media Kemen PPPA.