TEMPO.CO, Jakarta -Isolasi diri atau mengkarantina diri sendiri kini sangat dianjurkan untuk mencegah penularan virus corona. Namun, masih banyak orang yang belum melakukannya, karena belum paham benar atau alasan lain.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan protokol isolasi diri sendiri dalam menangani virus corona (COVID-19) di Indonesia. Berikut tujuh protokolnya.
1. Jika sakit, tetaplah di rumah. Jangan pergi bekerja, sekolah, atau ke ruang publik untuk menghindari penularan virus corona di masyarakat. Harus mengisolasi diri dan memantau diri sendiri untuk menghindari kemungkinan penularan kepada orang sekitar, termasuk keluarga.
Melaporkan kepada fasilitas pelayanan kesehatan terdekat tentang kondisi kesehatan, riwayat kontak, dan pasien virus corona (COVID-19) atau riwayat perjalanan dari negara/area transmisi lokal untuk dilakukan pemeriksaan sampel oleh petugas kesehatan.
2. Isolasi diri sendiri. Saat seseorang yang sakit (demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan gejala pernapasan lain), tetapi tidak memiliki risiko penyakit penyerta lain, seperti diabetes, penyakit jantung, kanker, paru kronik, autoimun, AIDS dan lain-lain, maka dengan sukarela tidak pergi ke tempat umum.
Orang dalam pemantauan (ODP) dengan gejala dan tanpa gejala menghindari area publik. Isolasi diri selama 14 hari hingga ketahuan hasil pemeriksaan di laboratorium.
3. Yang dilakukan saat isolasi diri:
a. Tinggal di rumah, jangan pergi bekerja.
b. Gunakan kamar terpisah di rumah dari anggota keluarga lain, jika memungkinakan upayakan menjaga jarak setidaknya 1 meter dari anggota keluarga lain.
c. Gunakan masker selama masa isolasi diri
d. Lakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernapas.
e. Hindari pemakaian bersama peralatan makan, mandi, dan seprai.
f. Terapkan perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengonsumsi makanan bergizi, mencuci tangan dengan air mengalir, dan keringkan.
g. Berada di ruang terbuka dan berjemurlah di bawah sinar matahari.
h. Jaga kebersihan rumah dengan cairan desinfektan.
i. Hubungi fasilitas kesehatan jika sakit memburuk, seperti sesak napas, untuk dirawat lebih lanjut.
4. Orang dalam pemantauan (ODP) tetap melakukan isolasi ketika tidak menunjukkan gejala tetapi pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif virus corona (COVID-19) dengan demam, gejala pernapasan dengan riwayat dari negara atau area transmisi lokal.
5. Yang dilakukan saat pemantauan diri sendiri
a. Lakukan observasi/pemantauan diri sendiri di rumah.
b. Lakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernapas.
c. Jika muncul gejala, laporkan ke petugas di fasilitas pelayanan kesehatan.
d. Jika hasil pemeriksaan dinyatakan positif, maka lakukan isolasi diri sendiri.
6. Tindakan pencegahan
a. Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer
b. Tutup mulut dan hidung saat batuk dan bersih dengan tisu atau dengan lengan atas bagian dalam tertekuk. Segera buang tisu ke tempat sampah tertutup dan bersihkan tangan dengan sabun dan air atau hand sanitizer
c. Jaga jarak sosial setidaknya 1 meter dengan orang lain, terutama dengan mereka yang batuk, bersin, dan demam.
d. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut sebelum mencuci tangan.
e. Jika mengalami demam, batuk, dan sulit bernapas, segera cari perawatan medis.
7. Penggunaan masker. Masker digunakan oleh orang dengan gejala pernapasan, seperti batuk, bersin, kesulitan bernapas, orang yang memberikan perawatan kepada individu dengan gejala pernapasan. Petugas kesehatan juga harus menggunakan masker.