Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yuk, Lakukan Protokol Isolasi Diri Sendiri dari Kemenkes

Reporter

image-gnews
Personel Satgas Mobile COVID-19 memeriksa kondisi pasien diduga terjangkit virus Corona (COVID-19) di ruang isolasi Rumah Sakit Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu 11 Maret 2020. RSUD Suradadi menjemput salah satu anak buah kapal (ABK) warga Desa Demangharjo, Kabupaten Tegal berinisial II (42) diduga terjangkit COVID-19, karena menderita penyakit demam, batuk dan pilek selama tujuh hari usai pulang melaut dari Taiwan. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Personel Satgas Mobile COVID-19 memeriksa kondisi pasien diduga terjangkit virus Corona (COVID-19) di ruang isolasi Rumah Sakit Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu 11 Maret 2020. RSUD Suradadi menjemput salah satu anak buah kapal (ABK) warga Desa Demangharjo, Kabupaten Tegal berinisial II (42) diduga terjangkit COVID-19, karena menderita penyakit demam, batuk dan pilek selama tujuh hari usai pulang melaut dari Taiwan. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Isolasi diri atau mengkarantina diri sendiri kini sangat dianjurkan untuk mencegah penularan virus corona. Namun, masih banyak orang yang belum melakukannya, karena belum paham benar atau alasan lain.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan protokol isolasi diri sendiri dalam menangani virus corona (COVID-19) di Indonesia. Berikut tujuh protokolnya.

1. Jika sakit, tetaplah di rumah. Jangan pergi bekerja, sekolah, atau ke ruang publik untuk menghindari penularan virus corona di masyarakat. Harus mengisolasi diri dan memantau diri sendiri untuk menghindari kemungkinan penularan kepada orang sekitar, termasuk keluarga.

Melaporkan kepada fasilitas pelayanan kesehatan terdekat tentang kondisi kesehatan, riwayat kontak, dan pasien virus corona (COVID-19) atau riwayat perjalanan dari negara/area transmisi lokal untuk dilakukan pemeriksaan sampel oleh petugas kesehatan.

2. Isolasi diri sendiri. Saat seseorang yang sakit (demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan gejala pernapasan lain), tetapi tidak memiliki risiko penyakit penyerta lain, seperti diabetes, penyakit jantung, kanker, paru kronik, autoimun, AIDS dan lain-lain, maka dengan sukarela tidak pergi ke tempat umum.

Orang dalam pemantauan (ODP) dengan gejala dan tanpa gejala menghindari area publik. Isolasi diri selama 14 hari hingga ketahuan hasil pemeriksaan di laboratorium.

3. Yang dilakukan saat isolasi diri:
a. Tinggal di rumah, jangan pergi bekerja.
b. Gunakan kamar terpisah di rumah dari anggota keluarga lain, jika memungkinakan upayakan menjaga jarak setidaknya 1 meter dari anggota keluarga lain.
c. Gunakan masker selama masa isolasi diri
d. Lakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernapas.
e. Hindari pemakaian bersama peralatan makan, mandi, dan seprai.
f. Terapkan perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengonsumsi makanan bergizi, mencuci tangan dengan air mengalir, dan keringkan.
g. Berada di ruang terbuka dan berjemurlah di bawah sinar matahari.
h. Jaga kebersihan rumah dengan cairan desinfektan.
i. Hubungi fasilitas kesehatan jika sakit memburuk, seperti sesak napas, untuk dirawat lebih lanjut.

4. Orang dalam pemantauan (ODP) tetap melakukan isolasi ketika tidak menunjukkan gejala tetapi pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif virus corona (COVID-19) dengan demam, gejala pernapasan dengan riwayat dari negara atau area transmisi lokal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5. Yang dilakukan saat pemantauan diri sendiri
a. Lakukan observasi/pemantauan diri sendiri di rumah.
b. Lakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernapas.
c. Jika muncul gejala, laporkan ke petugas di fasilitas pelayanan kesehatan.
d. Jika hasil pemeriksaan dinyatakan positif, maka lakukan isolasi diri sendiri.

6. Tindakan pencegahan
a. Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer
b. Tutup mulut dan hidung saat batuk dan bersih dengan tisu atau dengan lengan atas bagian dalam tertekuk. Segera buang tisu ke tempat sampah tertutup dan bersihkan tangan dengan sabun dan air atau hand sanitizer

c. Jaga jarak sosial setidaknya 1 meter dengan orang lain, terutama dengan mereka yang batuk, bersin, dan demam.

d. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut sebelum mencuci tangan.

e. Jika mengalami demam, batuk, dan sulit bernapas, segera cari perawatan medis.

7. Penggunaan masker. Masker digunakan oleh orang dengan gejala pernapasan, seperti batuk, bersin, kesulitan bernapas, orang yang memberikan perawatan kepada individu dengan gejala pernapasan. Petugas kesehatan juga harus menggunakan masker.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jepang Waspadai Lonjakan Kasus Radang Tenggorokan, Berpotensi Pandemi?

3 jam lalu

Pengunjung yang mengenakan masker pelindung berdoa pada hari kerja pertama Tahun Baru 2023 di kuil Kanda Myojin, yang sering dikunjungi oleh para pemuja yang mencari keberuntungan dan bisnis yang makmur, di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Tokyo, Jepang, 4 Januari , 2023. REUTERS/Issei Kato
Jepang Waspadai Lonjakan Kasus Radang Tenggorokan, Berpotensi Pandemi?

Otoritas kesehatan Jepang telah memperingatkan adanya lonjakan infeksi radang tenggorokan yang berpotensi mematikan


Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Meminta Pemilihan Ulang

2 hari lalu

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Meminta Pemilihan Ulang

Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud serupa, yakni meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran dan pemilihan presiden ulang.


Pulang Umrah, Fadel Muhammad Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

3 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Pulang Umrah, Fadel Muhammad Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kemenkes.


Umroh, Fadel Muhammad Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi APD Covid-19

10 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad.
Umroh, Fadel Muhammad Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi APD Covid-19

KPK memanggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes.


Kadis Kesehatan Sumut dan Rekanan Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Sebesar Rp24 Miliar

15 hari lalu

Kadis Kesehatan Sumatera Utara Alwi Mujahit dan rekanannya, Robby Messa Nura menjadi tersangka korupsi penyelewengan dan mark-up pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut Tahun Anggaran 2020. Foto Istimewa
Kadis Kesehatan Sumut dan Rekanan Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Sebesar Rp24 Miliar

Diduga RAB pengadaan APD Covid-19 yang diteken Kadis Kesehatan Sumut itu tidak disusun sesuai ketentuan sehingga nilainya melambung tinggi.


Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19, Kejaksaan Tahan Kadis Kesehatan Sumatera Utara

15 hari lalu

Kadis Kesehatan Sumatera Utara Alwi Mujahit dan rekanannya, Robby Messa Nura menjadi tersangka korupsi penyelewengan dan mark-up pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut Tahun Anggaran 2020. Foto: Istimewa
Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19, Kejaksaan Tahan Kadis Kesehatan Sumatera Utara

Kedua tersangka bisa dijerat dengan hukuman mati karena dugaan korupsi pengadaan barang saat situasi bencana pandemi Covid-19.


Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

16 hari lalu

Tenaga medis dengan alat dan pakaian pelindung bersiap memindahkan pasien positif COVID-19 dari ruang ICU menuju ruang operasi di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020. REUTERS/Willy Kurniawan
Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

Setidaknya ada 731 tenaga medis meninggal saat bertugas pandemi Covid-19, sekitar 4 tahun lalu.


4 Tahun Pandemi Covid-19, TPU di Jakarta sempat Kehabisan Tempat Penguburan Korban Virus Corona

16 hari lalu

Petugas pemakaman beristirahat usai memakamkan sejumlah jenazah dengan protokol COVID-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta, Minggu, 4 Juli 2021. Jumlah kematian akibat COVID-19 per hari Minggu 4 Juli 2021 mencapai 555 kasus, yang menjadi rekor tertinggi sejak kasus pertama COVID-19 di Indonesia diumumkan Presiden Joko Widodo pada awal Maret 2020.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
4 Tahun Pandemi Covid-19, TPU di Jakarta sempat Kehabisan Tempat Penguburan Korban Virus Corona

Di Jakarta, setidaknya ada dua TPU yang jadi tempat permakaman korban saat pandemi Covid-19, yakni TPU Tegal Alur dan Pondok Ranggon.


Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

17 hari lalu

Ilustrasi virus corona atau Covid-19. REUTERS
Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?


Satu Keluarga Melompat dari Rooftop Apartemen, Ekonomi Keluarga Memburuk Pasca Covid-19

18 hari lalu

Tempat kejadian bunuh diri empat orang sekeluarga yang melompat dari atas apartemen Teluk Intan, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Sabtu sore, 9 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Satu Keluarga Melompat dari Rooftop Apartemen, Ekonomi Keluarga Memburuk Pasca Covid-19

Keluarga tersebut memutuskan pindah ke Solo karena unit apartemen mereka disita usai pandemi Covid-19.