TEMPO.CO, Jakarta - Penanganan penyebaran virus corona di Indonesia membutuhkan biaya besar. Opsi realokasi dana pun sempat menjadi perbincangan. Namun, Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah provinsi dan pemerintah daerah untuk tidak merealokasi anggaran program prioritas nasional, termasuk anggaran untuk mengatasi stunting pada anak.
Kebijakan merealokasi anggaran stunting bisa beresiko timbulnya lost generation (generasi hilang) dalam jangka panjang. Dalam Peraturan Menteri diatur bahwa dana dari prioritas nasional tidak bisa dilakukan realokasi dengan alasan apapun.
Dalam sebuah webinar di Jakarta, Rabu, 29 April 2020, yang diselenggarakan oleh Habibie Institute for Public Policy and Governance (HIPPG) bertema “Kesiapan Daerah dalam Penanganan Pandemi COVID-19 dan Prioritas Penurunan Stunting" yang menghadirkan para pemangku kepentingan, pengamat sosial, dan para ahli menegaskan pengentasan stunting adalah prioritas nasional Presiden Joko Widodo ditengah wabah COVID-19.
Dr. Paudah Darmi, M.Si, Kasubdit Kerjasama Pemerintahan, Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama Desa, Ditjen Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri mengatakan peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia termasuk dalam lima Prioritas Nasional. Stunting salah satu proyek prioritas yang merupakan turunan dari program prioritas tersebut dan tidak diperintahkan untuk di refocusing, karenanya progran ini harus terus berjalan tanpa ada pengalihan anggaran.
"Dalam masa seperti sekarang ini, pelaksanaan kegiatan di bawah program prioritas harus terus didorong. Hal ini dilakukan untuk mencapai target nasional, karena dalam kondisi apapun, pencapaian prioritas nasional tersebut akan selalu dipantau. Jangan sampai masalah stunting menjadi bencana baru dengan dampak yang lebih besar dimasa depan,” tegas Paudah.
"Apabila dilakukan refocusing, dana tersebut harus tetap digunakan untuk penanggulangan prioritas nasional yang sama. Hal tersebut juga berlaku untuk dana yang biasa dialokasikan untuk pencegahan stunting melalui intervensi gizi sensitif maupun spesifik seperti dana desa," tambahnya.
Hal senada juga di ungkapkan oleh Drs. Samsul Widodo, MA, Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal. Menurutnya, dana desa masih tetap bisa digunakan untuk mendorong prioritas nasional yaitu pencegahan stunting.
"Mengenai penggunaan dana desa selama masa pandemi, kita membutuhkan perubahan cepat. Namun, semua pihak tetap punya tugas besar untuk pencegahan stunting dan dana desa tetap bisa digunakan untuk hal ini. Tantangan kita saat ini adalah melakukan sinkronisasi dengan lebih dari 70 ribu desa sekaligus mengingatkan kembali bahwa kita masih punya permasalahan stunting,” jelasnya melalui rilis.
Terlepas dari rencana alokasi dana, sinkronisasi juga menjadi poin penting yang disampaikan oleh Dr. dr.Tb. Rachmat Sentika SpA. Rachmat juga menyetujui arahan bahwa penggunaan dana tersebut harus tetap dijalankan untuk melanjutkan program prioritas nasional.
“Namun, sebaiknya disediakan petunjuk teknis karena terdapat halangan di tingkat daerah dimana dana tersebut tidak bisa digunakan karena menunggu keputusan refocusing dari pemerintah pusat. Akibatnya, para balita gizi kurang atau gizi buruk tidak bisa ditangani,” jelasnya.