TEMPO.CO, Jakarta - Pandemi virus corona alias Covid-19 membuat masyarakat sulit untuk datang ke fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, maupun klinik Adapun sebagai alternatif, mereka yang memiliki keinginan untuk berkonsultasi dengan dokter, Ikatan Dokter Indonesia mengimbau untuk melakukannya secara virtual. Dikenal juga dengan istilah telemedicine, masyarakat pun bisa menjelaskan tentang keluhan serta mendapatkan pengobatan yang tepat dari para ahli.
Dengan kemajuan teknologi, telemedicine pun tidak hanya berlaku pada sebagian jenis penyakit. Melainkan, ini juga bisa untuk berbagai masalah kesehatan termasuk mata. JEC Eye Hospitals & Clinics dalam hal ini mengeluarkan JEC @ Cloud yang memberikan konsultasi kesehatan mata melalui peralatan medis digital.
Cara kerjanya, cukup hubungi pihak rumah sakit. Kemudian, petugas akan mengarahkan pasien untuk mengikuti langkah-langkah lebih lanjut guna mendapatkan akses ke platform komunikasi digital yang telah disediakan guna langsung berkonsultasi daring dengan dokter.
Pasien akan mendapatkan arahan yang jelas apakah kondisi keluhan matanya adalah suatu hal yang sifatnya gawat darurat dan perlu mendapatkan penanganan langsung di fasilitas kesehatan mata terdekat, atau kondisi mata yang bisa ditangani sementara waktu dengan home remedy dan obat-obatan.
“Apabila pasien mendapat resep dari dokter, JEC @ Cloud akan mengatur penyediaan obat-obatan yang dibutuhkan untuk dikirim langsung ke rumah melalui kurir online. Kemudahan ini tentunya bertujuan agar pasien tetap di rumah, merasa aman dan nyaman,” kata Kepala Pelayanan JEC @ Cloud, Valenchia dalam keterangan pers yang diterima Tempo.co pada 6 Mei 2020.
JEC @ Cloud juga dilengkapi dengan fasilitas konsultasi dengan dokter spesialis penyakit dalam dan psikolog anak-dewasa. “Kami meyakini teknologi informasi akan menjadi masa depan pelayanan kesehatan dan masyarakat membutuhkannya. Ini bukti dari kesiapan menyongsong babak baru untuk pelayanan kesehatan yang lebih praktis dan mutakhir,” kata Presiden Direktur JEC Johan A. Hutauruk.