Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kontroversi Air Minum Kemasan Galon Sekali Pakai, Ini Kata YLKI

Reporter

image-gnews
Ilustrasi air dalam kemasan galon. quora.com
Ilustrasi air dalam kemasan galon. quora.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Munculnya air minum kemasan galon sekali pakai menuai kontroversi. Di saat bumi sedang memerangi sampah plastik, perusahaan air minum justru membuat produk yang akan menambah sampah.

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi, mengatakan penggunaan galon sekali pakai dinilai akan semakin menambah masalah lingkungan yang disebabkan oleh sampah plastik sekali pakai di kalangan masyarakat.

“Kami justru meminta perusahaan mengurangi sampah plastik untuk bahan pangan, khususnya air minum kemasan sekali pakai, karena itu akan sangat membebani bumi. Plastik tidak bisa terurai. Bukan justru memproduksi bahan plastik sekali pakai yang baru. Kami tidak mendukung produk kemasan semacam itu,” ucap Sulastri.

Apalagi jika perusahaan yang memproduksi kemasan itu tidak menunjukkan tanggung jawab untuk menarik kembali galon kemasan tersebut dari konsumen. Ia mengatakan secara bisnis atau pemasaran, perusahaan memang ingin melakukan inovasi baru dengan menciptakan kemasan baru. Tapi dari sisi lingkungan, YLKI secara tegas tidak mendukungnya.

Menurut Sularsi, masyarakat tidak bisa diwajibkan sebagai pihak yang bertanggungjawab untuk mengolah sampah plastik yang ditimbulkan oleh bahan kemasan pangan yang diproduksi industri pangan.
Seharusnya, industri yang bertanggung jawab untuk menarik kembali kemasan plastik sekali pakai yang diproduksinya. Selain itu, industri tersebut juga harus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana memperlakukan kemasan plastik sekali pakai sehingga tidak mencemari lingkungan.

“Yang perlu diawasi adalah bagian hulunya. Masalah sampah plastik ini tidak akan pernah selesai kalau hulunya tidak diawasi. Jangan sampai kehadiran air kemasan galon sekali pakai ini malah menimbulkan masalah baru bagi lingkungan. Jadi perlu ada kebijakan yang diambil untuk itu,” ucap Sularsi.

Sularsi menambahkan negara seharusnya punya kebijakan bagaimana untuk mengurangi sampah plastik ini. Negara punya tanggung jawab di hulunya atau industrinya dengan mengatur kewajiban mereka untuk mengambil kembali kemasan itu dan bagaimana mekanismenya.

“Jadi, tanggung jawab mendaur ulang itu bukan di konsumen. Semua perusahaan pangan, khususnya AMDK, punya tanggung jawab untuk menarik kembali kemasannya,” katanya.

Industri pangan, khususnya berbahan plastik sekali pakai, menurutnya, harus memiliki cara bagaimana memusnahkan bahan-bahan plastik sekali pakai dan juga punya tanggung jawab untuk mendaur ulang kemasan yang diproduksinya.

“Konsumen kan membeli isinya bukan kemasan. Lalu kemasannya itu untuk apa? Makanya industri pangan harus punya tanggung jawab untuk recycle kemasan itu,” jelas Sulastri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Senada dengan Sularsi, Juru kampanye Urban Greenpeace Indonesia, Muharram Atha Rasyadi, mengatakan produk AMDK galon sekali pakai itu jelas akan menjadi masalah baru mengingat dampak pada lingkungan yang selama ini ditimbulkan dan juga tidak sejalan dengan target pemerintah mengurangi sampah di laut sebesar 70 persen pada 2025.

“Produksi plastik sekali pakai yang begitu masif tanpa adanya tanggung jawab perusahaan justru akan mempersulit capaian dari target ini,” katanya.

Atha merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) mengenai peta jalan pengurangan sampah oleh produsen yang dikeluarkan pada akhir tahun lalu, seharusnya sektor industri mulai berbenah bagaimana mereka dapat menyusun rencana strategis dalam mengurangi timbulan sampah mereka.

“Bukan malah meningkatkan produksi kemasan produk sekali pakai. Selama dalam kemasan sekali pakai, masalah kita tentu akan semakin besar,” katanya.

Menurutnya, saat ini belum ada keseriusan peraturan dalam menyasar hulu dari permasalahan plastik sekali pakai di Indonesia.

“Seharusnya bisnis dengan model refill dan reuse yang sekarang harus mulai banyak diujicobakan dan diperbesar skalanya dibandingkan mengeluarkan produk sekali pakai yang baru,” ungkap Atha.

Menurutnya, konsumen di Indonesia telah mengenal AMDK galon yang bisa diisi ulang selama lebih dari 35 tahun dan telah terjamin keamanannya karena mendapatkan izin BPOM. Kemasan galon model yang bisa digunakan kembali telah digunakan dan dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia baik di rumah, kantor, restoran, bahkan di fasilitas kesehatan.

Galon model yang dikenal selama ini ada dinilai lebih ramah lingkungan karena setelah dikonsumsi konsumen akan diambil kembali oleh produsen, dibawa ke pabrik untuk dibersihkan dan diisi kembali dengan air minum baru yang bersih dan higienis.

“Jadi dengan pembiaran kehadiran air minum kemasan galon sekali pakai ini, itu artinya masalah plastik dalam negeri akan makin berada di tahap yang lebih krisis dan target pengurangan pemakaian sampah plastik sekali pakai ini akan sulit tercapai,” ucap Atha.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


YLKI Terima 17 Keluhan tentang Layanan dan Denda PLN Sepanjang 2023

17 jam lalu

Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik secara langsung di rumah warga di kawasan Cipulir, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. Pencatatan ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan tagihan listrik di rekening  bulan Juli 2020. TEMPO/Tony Hartawan
YLKI Terima 17 Keluhan tentang Layanan dan Denda PLN Sepanjang 2023

Banyak pelanggan yang tidak pernah mendapat teguran dari PLN, tapi tiba-tiba dikenakan denda hingga jutaan rupiah


PLN Vs Pelanggan di Cengkareng, YLKI: Biar Pengadilan yang Putuskan

1 hari lalu

Petugas PLN tengah memberi penjelasan terkait Smart meter AMI (Advance Metering Infrastructure) pada pelanggan PLN kawasan Grogol Petamburan, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2023. Sebelumnya, PLN mencatat pemakaian listrik konsumen secara manual dengan mendatangi rumah ke rumah. Tempo/Tony Hartawan
PLN Vs Pelanggan di Cengkareng, YLKI: Biar Pengadilan yang Putuskan

YLKI mencatat ada 9 kasus pelanggan PLN keluhkan denda korban P2TL sepanjang tahun ini.


Depot Bahan Bakar di Gaza Kosong, Ketua UNRWA: Situasi akan Jadi Lebih Buruk

16 hari lalu

Tentara Israel menyisir sebuah bengkel milik Hamas di Jalur Gaza utara, 8 November 2023. Bengkel itu diklaim Israel diguanakan untuk produksi senjata milik Hamas. REUTERS/Ronen Zvulun
Depot Bahan Bakar di Gaza Kosong, Ketua UNRWA: Situasi akan Jadi Lebih Buruk

UNRWA memperingatkan akan kemungkinan memburuknya situasi karena depot bahan bakar di Gaza sudah kosong.


Terpopuler: Fatwa Haram Produk Israel, Partai Buruh Tuntut Kenaikan Upah Pekerja

18 hari lalu

Kantor MUI. antaranews.com
Terpopuler: Fatwa Haram Produk Israel, Partai Buruh Tuntut Kenaikan Upah Pekerja

Terpopuler: MUI mengeluarkan fatwa haram terhadap produk yang terafiliasi dengan Israel, Partai Buruh menuntut kenaikan upah pekerja.


Bunga Pinjol Turun, YLKI: Perlu Antisipasi Peningkatan Pengguna

19 hari lalu

OJK Sebut Generasi Muda Banyak Terjerat Pinjol, Ekonom: Perlu Edukasi Risiko Produk Keuangan
Bunga Pinjol Turun, YLKI: Perlu Antisipasi Peningkatan Pengguna

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut jumlah masyarakat yang mengakses pinjaman online atau Pinjol akan meningkat setelah bunga pinjaman


YLKI Minta Sanksi Lembaga Pinjol Dipertegas

19 hari lalu

OJK Blokir 1.484 Entitas Keuangan Ilegal, Mayoritas Pinjol Ilegal
YLKI Minta Sanksi Lembaga Pinjol Dipertegas

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta saksi untuk lembaga pinjaman online atau Pinjol dipertegas.


Bunga Pinjol Turun jadi O,3 Persen, YLKI: Jangan Sampai Masih Ada Biaya-biaya Lain di Lapangan

19 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Bunga Pinjol Turun jadi O,3 Persen, YLKI: Jangan Sampai Masih Ada Biaya-biaya Lain di Lapangan

YLKI menyebut, OJK perlu memastikan tingkat bunga pinjol yang sudah diatur dapat sesuai dengan implementasinya di lapangan.


OJK Perketat Aturan Pinjol, YLKI: Jangan Hanya Hembusan Angin Surga

19 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
OJK Perketat Aturan Pinjol, YLKI: Jangan Hanya Hembusan Angin Surga

Kebijakan baru ojk yang mengatur pinjol jangan hanya hembusan angin surga saja bagi para konsumen. Tapi bisa menyelesaikan permasalahan dinamika pinjol yang selama ini terjadi di lapangan.


Inpres Air Minum Disetujui Jokowi, Menteri PUPR: Mulai Berlaku Tahun Depan dengan Total Dana Rp 16,6 Triliun

26 hari lalu

Pekerja tengah melakukan perawatan air bersih di Instalasi Pengolahan Air 1 Pejompongan Pam Jaya, Jakarta, Jumat 29 September 2023. PAM Jaya akan menambah instalasi pengolahan air minum di Ciliwung, Pesanggrahan, dan Buaran untuk mencapai target 100 persen cakupan air di Jakarta pada 2030. Tempo/Tony Hartawan
Inpres Air Minum Disetujui Jokowi, Menteri PUPR: Mulai Berlaku Tahun Depan dengan Total Dana Rp 16,6 Triliun

Inpres air minum dan sanitasi sedang dirumuskan karena telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.


Organisasi Masyarakat Sipil Kecewa Pemerintah Membiarkan 3,3 Ha Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

27 hari lalu

Shutterstock.
Organisasi Masyarakat Sipil Kecewa Pemerintah Membiarkan 3,3 Ha Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Keputusan Presiden No. 9 Tahun 2023 mendasari Menko Marves membuat pernyataan pemutihan sawit ilegal dalam kawasan hutan seluas 3,3 hektare