Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Obat Ini Disetujui BPOM untuk Atasi Pasien Darurat Covid-19, Ingat Peringatan WHO

Reporter

Editor

Mitra Tarigan

image-gnews
Ilustrasi virus Corona atau Covid-19. Shutterstock
Ilustrasi virus Corona atau Covid-19. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hingga saat ini, belum ada obat pasti yang ditemukan untuk mengatasi virus corona. Meski demikian, beberapa jenis obat yang sudah tersedia di pasaran diyakini memiliki fungsi atau target sasaran yang sama untuk menangani virus corona SARS-CoV-2, penyebab Covid-19.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui buku pedoman 'Serba Covid: Cegah Covid-19 Sehat untuk Semua' menjabarkan tiga obat yang telah disetujui untuk digunakan selama masa pandemi kepada pasien darurat. Apa saja?

  1. Klorokuin alias Chloroquine
    Klorokuin merupakan golongan obat keras yang telah disetujui BPOM untuk penggunaan darurat guna mengobati pasien Covid-19 golongan dewasa dan remaja. Obat malaria ini penggunaannya harus dalam pengawasan dokter karena terdapat berbagai efek samping yang bisa ditimbulkan. Ini termasuk sakit perut dan sakit kepala. Jika mengalami detak jantung tidak teratur, gangguan penglihatan, gangguan pendengaran, kelemahan otot, memar di kulit, atau gatal-gatal, maka konsultasi ke dokter sangat dianjurkan.

  2. Hidroksiklorokuin atau Hydroxychloroquine
    Hidroksiklorokuin merupakan golongan obat keras yang penggunaannya juga harus dalam pengawasan dokter. Umumnya ini digunakan untuk pengobatan lupus eritematosus sistemik atau Systemic Lupus Erythematosus (SLE). Meski begitu, BPOM telah memberikan persetujuan penggunaan darurat untuk mengobati Covid-19 pada pasien dewasa dan remaja. Adapun efek samping yang ditimbulkan seperti mual dan muntah. Apabila mengalami turunnya gula darah yang umumnya ditandai dengan gejala gemetar atau keringat dingin, kejang, konsultasikan segera dengan dokter.

  3. Favipiravir
    Obat keras favipiravir juga disetujui BPOM untuk digunakan dalam mengatasi Covid-19 pada dewasa. Meski demikian, ini tidak disarankan bagi pasien yang sedang hamil atau menyusui. Adapun efek samping seperti gangguan saluran cerna berupa diare, mual, muntah, sakit perut, perut tidak nyaman, radang perut, tukak lambung. Favipiravir juga dapat menyebabkan gangguan hati dan penurunan produksi sel darah merah. Pada beberapa orang, favipiravir dapat menyebabkan gatal dan eksim. Apabila terjadi efek samping yang lebih serius, disarankan untuk mengunjungi dokter.

    BPOM menambahkan bahwa persetujuan ketiga obat ini hanya berlaku pada masa pandemi. Penggunaan obat ini akan ditinjau kembali sesuai perkembangan dan kondisi terkini. BPOM pun menyebutkan bahwa masyarakat bisa melihat perkembangan terkini terkait obat COVID-19 di Indonesia melalui bit.ly/InformatoriumObatCovid-19.

Perdebatan tentang obat untuk COVID-19 masih terjadi di kalangan para ahli. Pada 20 Maret 2020, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Ari Fahrial Syam memperingatkan bahwa obat klorokuin adalah obat yang keras. Jika salah menyimpannya bisa menjadi racun. Jika salah penggunaannya pun akaibatnya bisa merusak ginjal dan liver.

Lulusan Ilmu Biomedik FKUI itu juga meminta agar apoteker tidak sembarangan memberikan obat kepada masyarakat. “Jika ada apotek yang memberikannya sembarangan maka itu urusannya harus dengan kepolisian, karena itu obat keras,” kata Ari menegaskan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perdebatan penggunaan obat itu pun sempat diserukan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang telah mendesak Indonesia untuk menghentikan penggunaan dua jenis obat malaria untuk mengobati pasien virus corona, klorokuin dan hidrosiklorokuin. Keduanya batal diuji oleh WHO untuk mengobati pasien COVID-19, karena berisiko menimbulkan gangguan detak jantung pasien dan bisa menyebabkan kematian.

Pada akhir Maret 2020, Erlina Burhan, dokter yang terlibat dalam menyusun pedoman perawatan virus corona dan merupakan anggota Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), mengonfirmasi larangan dari WHO tersebut. "Kami telah mendiskusikan hal ini dan masih ada perselisihan. Kami belum sampai pada kesimpulan," katanya kepada Reuters.

Berita ini mengalami beberapa penambahan informasi untuk pendalaman artikel, pada 30 Mei 2020 pukul 08.45. 

SARAH ERVINA DARA SIYAHAILATUA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hakim ICJ Perintahkan Israel Memastikan Makanan dan Obat-obatan Masuk ke Gaza

3 jam lalu

Seorang tentara Israel berjalan di dekat truk bantuan dengan pasokan kemanusiaan yang menunggu di Gerbang 96, pintu masuk yang baru dibuka memungkinkan akses lebih cepat ke Gaza utara, di Israel, 21 Maret 2024. REUTERS/Amir Cohen
Hakim ICJ Perintahkan Israel Memastikan Makanan dan Obat-obatan Masuk ke Gaza

Para hakim (ICJ) dengan suara bulat memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk memastikan pasokan makanan pokok ke Gaza


Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Meminta Pemilihan Ulang

2 hari lalu

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Meminta Pemilihan Ulang

Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud serupa, yakni meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran dan pemilihan presiden ulang.


Pulang Umrah, Fadel Muhammad Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

3 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Pulang Umrah, Fadel Muhammad Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kemenkes.


BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

7 hari lalu

BPOM Provinsi Yogyakarta memusnahkan barang sitaan mie berformalin hasil dari operasi pengawasan makanan selama bulan puasa di lima titik pusat jajanan kota Yogyakarta dan sekitarnya, 3 Juli 2015. Sebanyak 255kg mie positif mengandung formalin dan rondamin B dimusnahkan. TEMPO/Pius Erlangga
BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

Pemkot Depok akan menyusuri tiap pasar bersama BPOM untuk menjamin produk yang dijual aman dikonsumsi masyarakat.


Obat-obatan yang Tak Dianjurkan Diminum sebelum Mengemudi

8 hari lalu

Ilustrasi minum obat. TEMPO/Subekti
Obat-obatan yang Tak Dianjurkan Diminum sebelum Mengemudi

Beberapa jenis obat bisa mempengaruhi aktivitas mengemudi segera setelah diminum. Berikut obat-obatan yang sebaiknya dihindari.


Umroh, Fadel Muhammad Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi APD Covid-19

9 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad.
Umroh, Fadel Muhammad Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi APD Covid-19

KPK memanggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes.


Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

14 hari lalu

Petugas bea dan cukai menunjukkan contoh jastip saat memberikan penjelasan kepada wartawan terkait Jasa Titip (JASTIP) di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat, 27 September 2019. Bea dan Cukai telah melakukan penindakan sebanyak 422 dengan total hak negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp.4 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

Para pelaku jastip disebut memiliki berbagai trik untuk mengakali petugas Bea Cukai ketika mendarat di bandara atau pelabuhan.


Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

14 hari lalu

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, memusnahkan  2.564 boks olahan pangan milk bun  hasil sitaan petugas. ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan tak munculnya efek jera para pelaku jastip karena aturan tidak secara tegas.


Diduga Jastip dan Dijual Kembali, BPOM Musnahkan 1 Juta Ton Milk Bun Asal Thailand

14 hari lalu

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) musnahkan 2.564 buah (1 ton) olahan pangan viral, roti milk bun asal Thailand. BPOM
Diduga Jastip dan Dijual Kembali, BPOM Musnahkan 1 Juta Ton Milk Bun Asal Thailand

BPOM memusnahkan satu ton roti milk bun asal Thailand, pada Jumat, 8 Maret 2024. Roti itu hasil sitaan Bea Cukai Soekarno-Hatta dari 33 pelaku jastip.


Pembatasan Barang Impor Menuai Protes, Mendag: Ada yang Mengeluh itu Wajar

15 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas mengenai persediaan pangan, stok dan harga pangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pembatasan Barang Impor Menuai Protes, Mendag: Ada yang Mengeluh itu Wajar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menanggapi maraknya protes terhadap aturan pembatasan barang impor yang boleh dibawa penumpang.