Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penjemputan Jenazah Pasien Corona oleh Keluarga, Ini Saran Dokter

Reporter

Editor

Mitra Tarigan

Pekerja penjaga makam, membawa peti mati korban Virus Corona saat akan dimakamkan di Jakarta, 31 Maret 2020. Protokol dalam pemakaman pasien Corona yakni, jenazah yang akan dikuburkan harus memenuhi aturan dengan lokasi penguburan harus berjarak 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk konsumsi. REUTERS/Willy Kurniawan
Pekerja penjaga makam, membawa peti mati korban Virus Corona saat akan dimakamkan di Jakarta, 31 Maret 2020. Protokol dalam pemakaman pasien Corona yakni, jenazah yang akan dikuburkan harus memenuhi aturan dengan lokasi penguburan harus berjarak 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk konsumsi. REUTERS/Willy Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Akhir-akhir ini muncul peristiwa penjemputan jenazah pasien corona alias Covid-19 secara paksa terjadi sebanyak kali di tiga rumah sakit berbeda. Di satu sisi ini protokol kesehatan menganjurkan pasien positif Covid-19 dimandikan dan dikuburkan pihak rumah sakit, tetapi dari sisi kemanusiaan, anggota keluarga ingin melepas kepergian anggota keluarganya secara langsung.

Dokter Ari Fahrial Syam Spesialis Penyakit Dalam Gastro Entero Hepatologi mengatakan bahwa sebetulnya keluarga bisa ikut melakukan ibadah dan mengebumikan jenazah tersebut selama masih mengikuti protokol kesehatan.

“Boleh tidak keluarga ikut menyolatkan jenazah? Tidak masalah sebenarnya yang penting itu sudah tidak di ruang isolasi tentu harus mengikuti protokol kesehatan, jenazah sudah dibungkus rapi kemungkinan tidak akan ada cairan yg keluar. Begitu juga untuk dikebumikan, kita mesti tahu virus itu tidak ditularkan melalui udara tetapi droplet atau kontak langsung jadi proses penguburan tidak ada masalah keluarga ikut, walinya saja tidak semua dan tetap ikut protokol kesehatan,” ujarnya melalui akun Instagramnya, @dokterari, Rabu 17 Juno 2020.

Menurutnya, masyarakat perlu diedukasi lagi bagaimana penyakit ini menular dari satu orang ke orang lain melalui droplet atau tetesan cairan dalam tubuh. Ari mengingatkan prinsip utama bila seseorang menggunakan Alat Pelindung Diri lengkap, tidak ada masalah. “Kedepannya saya rasa ini berhubungan dengan pihak Rumah Sakit harus memperhatikan hal-hal seperti ini, biar gimana ini kan anggota keluarga, menjelang dikebumikan bolehlah keluarga ikut menyolatkan dan menguburkan. Jadi Lebih baik kita melakukan antisipasi berlebih dibandingkan kita terlalu menganggap remeh, ternyata positif,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ari juga menyebutkan bahwa tren keluarga berbondong-bondong mengambil jenazah secara paksa ini mulai menurun karena ternyata tindakan pengambilan ini termasuk melawan hukum karena menggunakan Undang-Undang karantina artinya ketika seseorang dianggap terinfeksi penyakit menular diduga atau sudah positif kemudian ada upaya paksa untuk melakukan pengambilan maka di sinilah polisi bertindak.

Pelaku pengambilan jenazah PDP/ODP Covid-19 dapat dikenakan Undang-Undang Karantina, Undang-Undang Wabah Penyakit dan KUHP Pasal 214 dan Pasal 216 tentang perlawanan secara bersama-sama kepada petugas berwenang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

BISNIS.COM

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Modus Dokumen Terbang yang Membuat Antam dan Lawu Terjerat Kasus Tambang Nikel

21 jam lalu

Tempo menelusuri ke pusat nikel Indonesia, yakni Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Di sini, puluhan perusahaan pertambangan nikel mengeruk emas baru Indonesia itu secara masif.
Modus Dokumen Terbang yang Membuat Antam dan Lawu Terjerat Kasus Tambang Nikel

Kontraktor Antam membeli dokter alias dokumen terbang dari dua perusahaan US$ 10 per ton nikel yang mereka jual ke smelter.


Audiensi di DPR, 5 Organisasi Profesi Kesehatan: Sikap Kita Tetap, Stop Pembahasan RUU Kesehatan!

1 hari lalu

Sejumlah massa Tenaga Kesehatan membentangkan spanduk saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Senin, 5 Juni 2023. Aksi yang diikuti oleh 5 organisasi profesi medis yakni, PB IDI, PPNI, IBI, PDGI, dan IAI tersebut menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Audiensi di DPR, 5 Organisasi Profesi Kesehatan: Sikap Kita Tetap, Stop Pembahasan RUU Kesehatan!

DPR sempat mengajak beraudiensi 5 organisasi profesi kesehatan ihwal tuntutan penolakan pembahasan RUU Kesehatan.


Jisoo BLACKPINK Positif Covid-19, Jangan Lengah Selalu Ketatkan Protokol Kesehatan 5M

1 hari lalu

Jisoo BLACKPINK dalam video musik Flower. Foto: YouTube BLACKPINK
Jisoo BLACKPINK Positif Covid-19, Jangan Lengah Selalu Ketatkan Protokol Kesehatan 5M

Jisoo BLACKPINK positif Covid-19 menjadi sinyal bagi semua orang untuk tetap melakukan protokol kesehatan meski aktivitas hariabn telah dilonggarkan.


Jisoo Blackpink Positif Covid-19 Gagal Manggung di Jepang, Ini Profil dan Kariernya

2 hari lalu

Jisoo Blackpink di video musik solo Flower (Youtube)
Jisoo Blackpink Positif Covid-19 Gagal Manggung di Jepang, Ini Profil dan Kariernya

Jisoo Blackpink disebut positif Covid-19, membuatnya batal tampil di Jepang. Begini profil dan karier member Blackpink ini.


Baru Sembuh, PM Singapura Kembali Positif Covid-19

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong berjalan bersama menuju ke Kantor Perdana Menteri untuk melakukan pertemuan informal pada Kamis, 16 Maret 2023. (Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Baru Sembuh, PM Singapura Kembali Positif Covid-19

PM Singapura Lee Hsien Loong menderita Covid-19 rebound, atau gejala Covid yang kembali kambuh setelah dinyatakan sembuh.


Mengenal Disease X, Bisa Ciptakan Pandemi lebih Fatal?

7 hari lalu

Mengenal Disease X, Bisa Ciptakan Pandemi lebih Fatal?

Disease X di sini bukanlah nama penyakit yang sesungguhya, melainkan istilah penanda bahwa akan terjadi pandemi atau epidemi baru


Klaim Tak Ada Warga Israel Usia di Bawah 50 Tahun Meninggal karena Covid-19 Dipertanyakan

7 hari lalu

Seorang wanita menerima dosis ketiga vaksin Covid-19 di Ramat HaSharon, Israel, 30 Juli 2021. Israel mulai memberikan suntikan ketiga vaksin virus Corona atau dosis penguat (booster) bagi warga berusia 60 tahun ke atas atau lansia. Xinhua/JINI
Klaim Tak Ada Warga Israel Usia di Bawah 50 Tahun Meninggal karena Covid-19 Dipertanyakan

Kementerian Kesehatan Israel dicecar terkait data kematian akibat Covid-19 di kalangan anak muda dan kaitannya dengan serangan jantung.


Di Haul Alhabib Munzir Almusawa, Prabowo Puji Penanganan Covid-19 Presiden Jokowi

9 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan sambutan dalam Haul Akbar ke-10 Habib Munzir Almusawa di kawasan Rawajati, Jakarta Selatan, Minggu, 29 Mei 2023. Prabowo Subianto menghadiri Haul Akbar ke-10 Habib Munzir Almusawa sebagai tamu undangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Di Haul Alhabib Munzir Almusawa, Prabowo Puji Penanganan Covid-19 Presiden Jokowi

Prabowo berujar berkat penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi, Indonesia masih tenang.


Alasan Dokter Enggan Ditugaskan di Daerah Terpencil

12 hari lalu

Ilustrasi dokter. Sumber: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Alasan Dokter Enggan Ditugaskan di Daerah Terpencil

Ketua umum PB-IDI menyebut sejumlah alasan dokter enggan bekerja di wilayah pedesaan dan terpencil sehingga berdampak pada layanan kesehatan.


Terpopuler: Kejagung Sita Mobil Land Rover Johnny Plate, Harta Kekayaan Perry Warjiyo

13 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023. Menkominfo Johnny G Plate menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 9 jam terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022. Dalam keterangannya Johnny menyatakan siap diperiksa lagi jika dipanggil penyidik. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terpopuler: Kejagung Sita Mobil Land Rover Johnny Plate, Harta Kekayaan Perry Warjiyo

Kejagung menyita satu unit mobil Land Rover Type R milik Menkominfo Johnny Plate yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi BTS Bakti.