TEMPO.CO, Jakarta - Andai ada kerabat atau Anda sendiri terdeteksi positif Covid-19, segera ikuti prosedur pengajuan isolasi mandiri di fasilitas pemerintah. Berikut prosedur pengajuannya.
Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN) atau Bappenas dalam akun instagramnya, Jumat, 9 Oktober 2020, menunjukkan tahapan prosedur pengajuan isolasi mandiri di fasilitas pemerintah. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Baca Juga:
Pertama, yang diterima hanya yang benar-benar pasien tanpa gejala atau nonkomorbid. Bila gejala ringan, sedang, dan komorbid tidak bisa dirujuk di fasilitas isolasi mandiri Kemayoran. Kedua, jangan datang sendiri agar tidak salah lokasi.
Bagaimana prosedur pengajuannya bila telah memenuhi syarat tersebut? Pertama, memiliki hasil lab PCR positif Covid-19. Kedua, melapor ke gugus tugas Covid-19 RT RW. Ketiga, laporan diteruskan ke gugus tugas kecamatan dan puskesmas kecamatan.
Keempat, tim Puskesmas kecamatan melakukan assessment terhadap hasil lab PCR. Kelima, jika benar dan merupakan pasien tanpa gejala, pasien dirujuk ke flat isolasi mandiri Kemayoran. Keenam, Puskesmas kecamatan mendaftarkan pasien secara online.
Ketujuh, tim di flat isolasi mandiri Kemayoran akan memverifikasi pendaftaran melalui sistem. Kedelapan, jika data valid, pasien akan disetujui untuk menjalani isolasi mandiri di flat isolasi mandiri Kemayoran.