Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tetap Produktif Bekerja, Penting Utamakan Protokol Kesehatan di Kantor

Reporter

Editor

Mitra Tarigan

image-gnews
Ilustrasi kantor pelayanan pajak. TEMPO/Tony Hartawan
Ilustrasi kantor pelayanan pajak. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan dan gaya hidup sehat untuk melawan wabah COVID-19. Hal itu pun berlaku saat bekerja. Sektretaris Dirjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Kartini Rustandi, berpendapat perkantoran dan fasilitas umum merupakan dua klaster dengan tantangan tersendiri dalam penerapan protokol kesehatan. "Pemerintah minta masyarakat harus hidup produktif, tapi juga harus aman dari COVID-19," kata Kartini dalam webinar 'Peran Dunia Usaha, Filantropi dan Media dalam Gerakan Masyarakat Bersatu untuk Menerapkan Protokol Kesehatan, Hidup Sehat dan Produktif' pada 21 Oktober 2020.

Menurut Kartini para pekerja memang berperan penting untuk menjadi penggerak ekonomi. Namun mereka pun aset perusahaan dan juga negara, sehingga penting sekali menjaga kesehatan para pekerja khususnya saat di kantor. "Saat ini COVID-19 belum ada obatnya, dan vaksin masih diupayakan, kalau mau hidup, salah satu caranya menerapkan adaptasi kebiasaan baru, tambah pola hidup baru dan utamakan protokol kesehatan," katanya.

Kebiasaan baru itu tentunya perlu dibawa tidak hanya di kantor, namun juga saat di ruang publik. Misalnya saat hendak ke rumah makan, atau di tempat wisata. "Perlindungan kesehatan masyarakat harus dilakukan demi menjaga diri, keluarga dan masyarakat," katanya.

Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Riskiyana S. Putra, mengatakan keterlibatan masyarakat penting untuk edukasi protokol kesehatan. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sudah menyusun regulasi untuk industri, perkantoran, fasilitas umum, hingga sekolah, dengan harapan bukan jadi sekadar acuan melainkan benar-benar diterapkan. Partisipasi semua elemen masyarakat adalah kunci keberhasilan sebuah program. Timnya pun terus mencari formula terbaik untuk dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menaati protokol kesehatan. "Kolaborasi dengan banyak pihak adalah salah satu sarana penting yang harus terus dilakukan, karena selain dapat memperluas jangkauan partisipasi juga dapat memperkaya pengetahuan dan wawasan yang bermanfaat dalam membuat strategi serta kebijakan ke depan,” kata Riskiyana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari dunia usaha, VP General Secretary Tirta Investama, Vera Galuh, mengatakan telah menjalankan protokol kesehatan ketat di setiap pabrik yang mereka kelola. Mulai dari pos keamanan, di dalam area, pekerja lapangan, hingga meminimalisir kontak fisik. Selain itu penerapan 3M, yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Hal ini dilakukan dengan membentuk gugus tugas internal, demi memastikan produktivitas ribuan karyawan bisa terjaga. Salah satu tantangan yang dihadapi perusahaan, kata Vera adalah, membiasakan para pekerja untuk bisa membawa kebiasaan mematuhi protokol kesehatan tersebut di mana pun.

“Selama pandemi ini kami harus menjaga produktivitas 25 juta pabrik, karena memiliki dampak terhadap 2 juta supply chain, dan kurang lebih 15 ribu karyawan. Tantangan dalam penerapan protokol kesehatan lebih kepada membiasakan masyarakat untuk menerapkan hal serupa di mana saja, tidak hanya di lingkungan kerja,” kata Vera.

Sementara dari sisi filantropi, Group Head AGRO Dompet Dhuafa, Zainal Abidin, menyampaikan mereka berkomitmen menerapkan prinsip protokol kesehatan dalam beraktivitas. Bahkan protokol jaga jarak dan larangan berkerumun telah mereka mulai jauh sebelum pandemi, dengan mengupayakan tidak ada antrean zakat lewat prinsip jemput bola dalam menyalurkan zakat. “Di Dompet Dhuafa tidak ada kerumunan atau antrian zakat karena kami sejak dulu menerapkan metode jemput bola. Jadi relawan kami yang datang ke tempat penerima zakat, yang sebelumnya sudah kami data. Selain itu kami juga ketat menerapkan 3M,” kata Zainal.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jepang Waspadai Lonjakan Kasus Radang Tenggorokan, Berpotensi Pandemi?

2 jam lalu

Pengunjung yang mengenakan masker pelindung berdoa pada hari kerja pertama Tahun Baru 2023 di kuil Kanda Myojin, yang sering dikunjungi oleh para pemuja yang mencari keberuntungan dan bisnis yang makmur, di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Tokyo, Jepang, 4 Januari , 2023. REUTERS/Issei Kato
Jepang Waspadai Lonjakan Kasus Radang Tenggorokan, Berpotensi Pandemi?

Otoritas kesehatan Jepang telah memperingatkan adanya lonjakan infeksi radang tenggorokan yang berpotensi mematikan


Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Meminta Pemilihan Ulang

2 hari lalu

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Meminta Pemilihan Ulang

Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud serupa, yakni meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran dan pemilihan presiden ulang.


Pulang Umrah, Fadel Muhammad Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

3 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Pulang Umrah, Fadel Muhammad Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kemenkes.


Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

7 hari lalu

Desain Istana Wapres di IKN karya Shau. (Dok.Shauarchitects)
Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.


BUMN Buka Rekrutmen Mulai Besok, Ada Tes Wawasan Kebangsaan di Awal

7 hari lalu

Ilustrasi lowongan pekerjaan. ANTARA/R. Rekotomo
BUMN Buka Rekrutmen Mulai Besok, Ada Tes Wawasan Kebangsaan di Awal

Rrekrutmen Bersama BUMN (RBB) dimulai Sabtu, 23 Maret 2024. BUMN menyediakan 688 lapangan pekerjaan dengan 1.830 posisi.


Umroh, Fadel Muhammad Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi APD Covid-19

9 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad.
Umroh, Fadel Muhammad Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi APD Covid-19

KPK memanggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes.


Ini Sanksi Perusahaan yang Tak Membayar THR Karyawan

10 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (tengah) dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Menaker menyebut pembayaran THR Keagamaan wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ini Sanksi Perusahaan yang Tak Membayar THR Karyawan

Perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan. Jika tidak membayar akan dikenai sanksi.


Terpopuler Bisnis: Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Lepas dan Kontrak, Daftar Barang Impor Bawaan Penumpang yang Dibatasi Pemerintah

11 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Terpopuler Bisnis: Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Lepas dan Kontrak, Daftar Barang Impor Bawaan Penumpang yang Dibatasi Pemerintah

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Minggu, 17 Februari 2024 antara lain tentang cara menghitung THR lebaran karyawan.


Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

12 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR). ANTARA/Yusuf Nugroho
Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

Besaran THR untuk karyawan berbeda-beda. Begini cara menghitung besaran THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan pekerja lepas.


Kadis Kesehatan Sumut dan Rekanan Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Sebesar Rp24 Miliar

15 hari lalu

Kadis Kesehatan Sumatera Utara Alwi Mujahit dan rekanannya, Robby Messa Nura menjadi tersangka korupsi penyelewengan dan mark-up pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut Tahun Anggaran 2020. Foto Istimewa
Kadis Kesehatan Sumut dan Rekanan Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Sebesar Rp24 Miliar

Diduga RAB pengadaan APD Covid-19 yang diteken Kadis Kesehatan Sumut itu tidak disusun sesuai ketentuan sehingga nilainya melambung tinggi.